Ditemukan 4 data
116 — 49
92/G/2016/PTUN-BDG
37 — 17
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 92/G/2016/PTUN-BDG;
Terbanding/Tergugat : REKTOR INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI IPDN
71 — 7
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; -------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 92/G/2016/PTUN-BDG tanggal 16 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat / Pembanding untuk
Terbanding/Tergugat : Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
55 — 23
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; -------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 92/G/2016/PTUN-BDG tanggal 16 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------------------------------
-