Ditemukan 2 data
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum yang merugikan Para Penggugat (willekeur) dan tidakbertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baiksebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 junctoUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 juncto UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b, oleh karenanya sudahsepatutnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal15 November 2011 Nomor 134/B/2011/PT.TUN.JKT yang menguatkanputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 05 April 2011Nomor 94
/G/2010/PTUN/BDG patut dibatalkan dengan mengadili sendiriHal. 17 dari 24 hal.
197 — 105
Bahwa berkaitan dengan permasalahan fisik bidang tanahnya, Saksi tidakmengetahui namun sertipikat tersebut menjadi obyek sengketa dalam perkaraNomor 94/G/2010/PTUN/BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung; Bahwa BPN Kab. Bogor pernah menerima permohonan pembatalan SHMNo.276 a.n.