Ditemukan 1 data
25 — 11
992/ Pid.Sus /2015/PN.Plg
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,(lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Palembang, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015, oleh Y.WISNU WICAKSONO.SH.MH. sebagai Hakim Ketua, NUN SUHAINI.SH,MHdan KARTIJONO,SH.MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor :992/Pid.Sus/2015/PN.Plg tanggal 6 Juli 2015, putusan mana pada hari itu jugadiucapkan