Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 10/PID.B/2015/PN.Lrt
Tanggal 12 Maret 2015 — ABDUL RAHMAN BRAMA alias BRAMA
319
  • Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN BRAMA alias BRAMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    ABDUL RAHMAN BRAMA alias BRAMA
    Rp. 2.000,(Dua Ribu Rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan secara lisan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukumankarena menjadi tumpuan harapan dari orang tua ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan secara lisan bahwa PenuntutUmum tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANnn Bahwa ia Terdakwa ABDUL
    RAHMAN BRAMA alias BRAMA pada hariMinggu tanggal 09 Oktober 2014 sekira pukul 19.30 wita atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di KelurahanPostoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur di samping ApotekDermawan atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka dengan sengaja melakukanpenganiayaan.
    Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:o Bahwa Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas,Saksi Korban Ahmad Jawa alias Ahmad pulang dari tempat bekerja denganmenggunakan sepeda motor, dan ketika Saksi Korban Ahmad Jawa aliasAhmad melewati Kelurahan Postoh tepatnya di samping Apotik Dermawan tibatiba saja Terdakwa Abdul Rahman Brama alias Brama langsung melompatmenendang Saksi Korban Ahmad Jawa alias Anmad dengan menggunakan kakikanannya dan mengenai bahu kiri Saksi Korban
    Barang siapa ;Menimbang, bahwa barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukumyaitu penyandang hak dan kewajiban hukum yang didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa diawal persidangan telah diperiksa identitas Terdakwabernama ABDUL RAHMAN BRAMA alias BRAMA, dan Terdakwa telahmembenarkan bahwa yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar dirinyasehingga tidak terjadi salah pihak (error in persona) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
    Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN BRAMA alias BRAMA tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.