Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 39/PID.B/2013/PN.Ltk
Tanggal 20 Juni 2013 — - ABUBAKAR HASAN Alias BAKAR
13525
  • Menyatakan, bahwa Terdakwa ABUBAKAR HASAN Alias BAKAR, secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABUBAKAR HASAN Alias BAKAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;--------------------------------------------------------------3.
    - ABUBAKAR HASAN Alias BAKAR
    PUTUSANNomor : 39/PID.B/2013/PN.Ltk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara pidana atas nama Terdakwa :Nama : ABUBAKAR HASAN Alias BAKAR; Tempat lahir : Larantuka;Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/ 12 Juli 1979.
    keterangan saksisaksi, bukti surat dan keteranganTerdakwa dimuka persidangan) 22 222 eon noone nnn nnnSetelah mendengar Tuntutan (Requisitor) Penuntut umum dimukaDersidaNnGan; +2 = on nnn nnn noe non non ne on ron nnn nn nee non noe nee nee en eneMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumsebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 17 April 2013 Nomor RegisterPerkara : PDM22/LTK/Ep.1/04/2013 yang telah dibacakan di persidangan, yangpada pokoknya berisi sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ABUBAKAR
    HASAN alias BAKAR pada hari Senin tanggal18 Februari 2013 sekira jam 18.45 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu yang masih termasak bulan februari 2013, bertempat di Jalan Weri Larantuka di dekat toko metro Kelurahan Sarotari, Kecamatan LarantukaKabupaten Flores Timur atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa2 Putusan No: 39/Pid.B/2013/PN.LTKdan mengadiii, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang
    Menimbang bahwa keterangan saksi 1 s.d. 3 dibawah sumpah, saksiketerangan dibacakan dipersidangan, serta keterangan terdakwa, serta suratperintah penyidikan, surat perintah penahanan, surat perintah penahan JaksaPenuntut umum, surat penetapan penahanan dari hakim, serta surat perpanjangpenahan dari ketua Pengadilan Negeri Larantuka, maka jelaslah pengertian setiapOrang yang dimaksud dalam hal ini adalah ABUBAKAR HASAN alias BAKAR,yang dihadapkan kedepan persidangan, sehingga dengan demikian Majelisbependiriaan
    Menyatakan, bahwa Terdakwa ABUBAKAR HASAN Alias BAKAR, secarasah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukantindakpidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lIalu lintas dengankorban meninggal dunia ;2.