Ditemukan 2 data
66 — 13
M e n g a d i l i- Menerima permintaan banding dari terdakwa;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 6 Agustus 2018 Nomor: 137/ Pid.B/2018/ PN.Tte, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan terdakwa Ade Abbas alias Ade alias Ongen sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;- Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Ade Abbas alias Ade alias Ongen dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;- Memerintahkan barang bukti berupa: 1 ( Satu ) Lembar kertas ukuran sedang yang bertuliskan Rekening 2129-01-000221-53-3 atas nama OCAN HI.
Ade Abbas alias Ade alias Ongen
No. 37/PID/2018/PT.TTETelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 6 Agustus 2018 Nomor: 137/Pid.B/ 2018/ PN Tte, dalam perkara terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 30 Mei 2018 No.Reg.Perkara: PDM32/TERNA/Ep.2/05/2018, terdakwatelah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :Kesatu:Bahwa terdakwa ADE ABBAS Alias ADE alias ONGEN pada hari Selasatanggal 08 Oktober 2017 sampai dengan
ADE ABBAS.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal378 KUHP;ATAUKedua:Bahwa terdakwa ADE ABBAS Alias ADE alias ONGEN pada hari Selasatanggal 08 Oktober 2017 sampai dengan sekira tanggal 27 Desember 2017, atausetidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober sampai denganDesember tahun 2017 atau suatu waktu tertentu pada tahun 2017, bertempat dikios saksi HJ. MATAHARI DEMASIKA Alias HJ.
ADE ABBAS.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalKUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan JPU tertanggal 4 Juli 2018No.Reg.Perkara: PDM32/TERNA/Ep.2/05/2018, terdakwa telah dituntut sebagaiberikut :1.3.Menyatakan Terdakwa ADE ABBAS Alias ADE alias ONGEN bersalahmelakukan perbuatan pidana Penipuan sebagaimana diatur dalampasal pasal 378 KUHPidana yang tersebut dalam Dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan
Menyatakan Terdakwa ADE ABBAS alias Ade alias ONGEN sebagaimanatersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE ABBAS alias Ade alias ONGENdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;Hal. 13 dari 18 hal.Pts. No. 37/PID/2018/PT.TTE. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;.
Pasal 378 KUHP danketentuanketentuan hukum lain yang berlaku;Mengadili Menerima permintaan banding dari terdakwa; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 6 Agustus 2018Nomor: 137/ Pid.B/2018/ PN.Tte, sekedar mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Ade Abbas alias Ade alias Ongen sebagaimanatersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "PENIPUAN sebagaimana dakwaan AlternatifKesatu
88 — 0
Menyatakan Terdakwa ADE ABBAS alias Ade alias ONGEN sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE ABBAS alias Ade alias ONGEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
ADE ABBAS Alias ADE alias ONGEN