Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 55/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 14 Mei 2013 — ADE PUTRA Als GUSDUR Bin MAWARDI
3211
  • Menyatakan terdakwa ADE PUTRA Als GUSDUR Bin MAWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ADE PUTRA Als GUSDUR Bin MAWARDI
    PUTUSANNomor: 55/ Pid.B/ 2013/ PN.Sbs.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ADE PUTRA Als GUSDUR Bin MAWARDI;Tempat lahir : Tebas, Kab. Sambas;Umur/Tgl lahir :24 Tahun / Maret 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Asam Lakum Rt. 14 / Rw. 28 Desa Tebas KualaKec. Tebas Kab.
    dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pokoknya terdakwamenyesali perobuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,terdakwa juga mohon hukuman yang seringanringannya dengan alasanterdakwa adalah tulang punggung keluarga;Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakantetap pada tuntutannya dan begitu juga dengan terdakwa menyatakan tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ADE
    PUTRA Als GUSDUR Bin MAWARDI pada hariJumat tanggal 11 Januari 2013 sekira jam 21.00 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu di bulan Januari tahun 2013 atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2013, bertempat di depan rumahJI.
    Menyatakan terdakwa ADE PUTRA Als GUSDUR Bin MAWARDI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.