Ditemukan 2 data
37 — 6
AGUS TAMPUBOLON Alias JEJES
PUTUSANNomor : 50 / Pid.Sus / 2014 / PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkaraperkara pidana yang memeriksadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AGUS TAMPUBOLON Alias JEJES.;Tempat lahir : Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (Riau).;Umur / Tg. lahir : 43 Tahun/ 01 Agustus 1970.;Jenis kelamin : Laki laki.
Menyatakan terdakwa AGUS TAMPUBOLON Alias JEJES telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hakatau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikadalam DakwaanKedua ; 22722 nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AGUS TAMPUBOLON Alias JEJESselama
Menghukum terdakwa AGUS TAMPUBOLON Alias JEJES membayar ongkos perkarasebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah).
TAMPUBOLON Alias JEJES; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orangtelah terpenuhi ;2.
Menyatakan Terdakwa AGUS TAMPUBOLON Alias JEJES telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHATDENGAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKAGOLONGAN I BERUPA SHABUSHABU ;242. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS TAMPUBOLON Alias JEJES olehkarena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun. ;3.
41 — 15
Agus Tampubolon Alias Jejes;Bahwa benar pada saat itu sdr. Agus Tampubolon Alias Jejes datang kerumahTerdakwa Muhammad Ridwan Alias Rindu Tampubolon untuk mengantarkan1 (satu) unit PS (PlayStation) pesanan terdakwa, lalu Terdakwa MuhammadRidwan Alias Rindu Tampubolon dan sdr.
Agus Tampubolon Alias Jejes sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertamapada bulan September tahun 2013, terdakwa tidak ingat lagi kapan hari dantanggalnya, menjual narkotika diduga jenis shabushabu sebanyak 1 (satu) Jiseharga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang bertempat dijalan di KM. 15 Jl. Lintas DuriDumai Kec. Mandau Kab.
Agus Tampubolon Alias Jejes; Menimbang, bahwa pada saat itu sdr. Agus Tampubolon Alias Jejes datangkerumah Terdakwa Muhammad Ridwan Alias Rindu Tampubolon untukmengantarkan 1 (satu) unit PS (PlayStation) pesanan terdakwa, lalu TerdakwaMuhammad Ridwan Alias Rindu Tampubolon dan sdr.
Agus Tampubolon Alias Jejes sebanyak 3 (tiga) kali yaitupertama pada bulan September tahun 2013, terdakwa tidak ingat lagi kapan hari dantanggalnya, menjual narkotika diduga jenis shabushabu sebanyak 1 (satu) Jiseharga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang bertempat di jalan diKM. 15 JI. Lintas DuriDumai Kec. Mandau Kab.