Ditemukan 1 data
33 — 13
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUSTAMI Bin (Alm) JALALUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
AGUSTAMI Bin (Alm) JALALUDIN
Menyatakan Terdakwa AGUSTAMI Bin (Alm) JALALUDIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secaratanopa hak dan melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan bukantanaman jenis sabusabu;2.