Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor -14 / PID.B / 2014 / PN.Lrt
Tanggal 13 Maret 2014 — -AGUSTINUS KIA OLA Alias AGUS
9423
  • 1.Menyatakan, bahwa Terdakwa AGUSTINUS KIA OLA Alias AGUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina;-----------------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;------------------------------------3.
    -AGUSTINUS KIA OLA Alias AGUS
    PUTUSANNomor: 14/PID.B /2014/ PN.LTK.DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkaraperkara pidana dalamtingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara pidana atas nama Terdakwa :Nama : AGUSTINUS KIA OLA Alias AGUS ;Tempat lahir > Waiweran Qj nono enon roe nnn nnn nner nn nee eenUmur/tanggal lahir : 30 Tahun/11 April 1983.
    Menyatakan, bahwa Terdakwa AGUSTINUS KIA OLA Alias AGUS tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.3000.