Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2011 — Putus : 04-11-2011 — Upload : 14-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 533/Pid.B/2011/PN.Sky
Tanggal 4 Nopember 2011 — AHMAD ABDUL KODIR JAILANI BIN ANWAR
263
  • Menyatakan terdakwa AHMAD ABDUL KODIR JAILANI BIN ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENGGELAPAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD ABDUL KODIR JAILANI BIN ANWAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut dikurangkan dengan selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    AHMAD ABDUL KODIR JAILANI BIN ANWAR
    Ketua Majelis, No: 533/Pen.Pid/B/2011/PN.Sky. tertanggal 11Agustus 2011, tentang Penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Kamis tanggal : 18Agustus 2011;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa di persidangan ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa AHMAD
    ABDUL KODIR JAILANI BIN ANWAR terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana DENGAN SENGAJA DANMELAWAN HUKUM MELAKUKAN PENGGELAPAN sebagaimana dalam DakwaanKesatu Melanggar Pasal 372 KUHPMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD ABDUL KODIR JAILANI BINANWAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama dalam masatahanan sementara.
    libel dan karenanya dakwaan tersebut dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang, atas Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;Halaman 3 dari 27 halaman Putusan No.533/Pid.B/201 1/PN.SkyMenimbang, atas tanggapan dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwadan Terdakwa menyatakan tetap pada Pledoinya semulaMenimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaansebagai berikut :Kesatu : Bahwa Terdakwa Ahmad
    Abdul Kodir Jailani Bin Anwar pada hari Minggu tanggal 22Mei 2011 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan Meitahun 2011 bertempat di Komplek GMP Blok B No.42 Kel.Balai Agung Kec.SekayuKab.Muba atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiribarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang adadalam kekuasaannya bukan
    Abdul Kodir Jailani Bin Anwar pada hari dan tempat sepertitelah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untukmenyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskanpiutang perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula