Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN TAKENGON Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN.Tkn
Tanggal 28 Juli 2015 — Ahmad Yani Bin Marhaban
666
  • Menyatakan terdakwa Ahmad Yani Bin Marhaban, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Ahmad Yani Bin Marhaban
    1PENGADILAN NEGERI TA KENGONJ1.Yos Sudarso No.154.Takengon PUTUSAN Putusan Pidana Pengadilan NegeriTAKENGONNo. 83/Pid.Sus/2015/PN.TknPERKARA PIDANATERDAKWA :Ahmad Yani Bin Marhaban;SUSUNAN PERSIDANGANHakim Ketua Majelis : Eti Astuti, SH. MH.Hakim Anggota I : Rahmawan, SH.Hakim Anggota II : Edo Juniansyah, SH.Panitera Pengganti : Muliani, SH.Penuntut Umum : Tumpal H.
    Sitompul, SH.Takengon, 28 Juli 2015.PUTUSANNomor : 83/Pid.Sus/2015/PN.Tkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Ahmad Yani Bin Marhaban;Tempat Lahir : Blang Lancang;Umur / Tg lahir : 24 tahun / 17 Agustus 1990;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;3Tempat
    Yani Bin Marhaban dengan identitas tersebut diatasbersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak,sebagaimana diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuaidengan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yani Bin Marhaban oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan permohonan agar MajelisHakim mengeluarkan penetapan penahanan
    Yani Bin Marhaban pada hari Senin tanggal 22 Desember2014 sekira pukul 18. 30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanDesember 2014 atau setidaktidaknya pada tahun 2014, bertempat di Kampung Wih PorakKecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhmelakukan atau turut serta melakuka kekerasan terhadap
    Yani Bin Marhaban, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak;y Pp2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;174 Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu Rupiah);Demikian diputuskan