Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 9/Pid.B/2017/PN Tkn
Tanggal 8 Maret 2017 — Anggy Tamara Bin Irfan
1050
  • Menyatakan Terdakwa ANGGY TAMARA BIN IRFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ANGGY TAMARA BIN IRFAN dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan 10 (Sepuluh) Hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Anggy Tamara Bin Irfan