Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 18-03-2013
Putusan PN MUARO Nomor 1/Pid.B/2013/PN.MR
Tanggal 6 Maret 2013 — ANYUSHAR Pgl. DEDE
258
  • Menyatakan terdakwa ANYUSHAR PGL. DEDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pengangkutan Sebagai Usaha Hilir Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANYUSHAR PGL.
    ANYUSHAR Pgl. DEDE
    Mendengar itu saksi langsung menemui Ayah saksi danTerdakwa yang ditahan di Polres Muaro Sijunjung ;Bahwa sesampai di Polres Sijunjung, saksi melihat, disampingTerdakwa dan Ayah saksi (Anyushar Pgl. Dede) ditahan jugasebuah Mobil Mitsubishi L300 Pick Up No.Pol.
    Akhirnya bersamadengan terdakwa sebagai Sopir dan dibantu oleh saksi DediDelvendri, Ayah saksi (Anyushar Pgl.
    Sijunjung ;Bahwa saksi mengantarkan minyak tanah tersebut dari Tanjung Ampalu menujuTanjung Gadang, karena diajak mertua saksi yaitu terdakwa Anyushar Pgl.
    Etek Gadih ;e Bahwa berdasarkan hasil test report laboratorium, barang yangdiangkut oleh terdakwa adalah benar minyak tanah ;e Bahwa minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa adalah minyakyang disubsidi pemerintah ;e Bahwa pengangkutan minyak tanah tersebut tidak dilengkapi izin ;Menimbang, bahwa Terdakwa ANYUSHAR Pgl.
    Menyatakan terdakwa ANYUSHAR PGL. DEDE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta MelakukanPengangkutan Sebagai Usaha Hilir Minyak Bumi Tanpa Izin UsahaPengangkutan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANYUSHAR PGL.
Register : 02-01-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN MUARO Nomor 02/Pid.B/2013/PN.MR
Tanggal 6 Maret 2013 — DHONI LEONARDO Pgl. DONI
202
  • ;Bahwa saksi ikut dalam mobil tersebut karena diajak olehmertua saksi yaitu saksi ANYUSHAR tujuannya untukmembantu. membongkar minyak tanah setelah sampaiTanjung Gadang, saksi mau ikut karena seharihari, saksibekerja pada saksi ANYUSHAR di bengkel motornya ;Bahwa mobil yang digunakan mengangkut minyak tanahtersebut adalah mobil milik saksi NURLAILI yang merupakanistri saksi ANYUSHAR ;Bahwa minyak tanah yang dibawa adalah sebanyak 35 (tigapuluh lima) jerigen ;Bahwa selama dalam perjalanan saksi tidak
    Saksi ANYUSHAR Pgl.
    Sijunjung ;e Bahwa terdakwa mengantarkan minyak tanah tersebut dariTanjung Ampalu menuju Tanjung Gadang, karena diajakmertua terdakwa yaitu saksi Anyushar Pgl.
    Sijunjung, namun berbeda kecamatan ;Bahwa minyak tanah tersebut dibawa ke Tanjung Gadangadalah untuk dijual kepada adik ipar saksi Anyushar Pgl.
    Bahwa minyak tanahtersebut adalah milik saksi Anyushar Pgl. Dede yang diperoleh dari pangkalan minyaktanah saksi Yesi ;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dengan saksi Anyushar Pgl. Dedeadalah saling melengkapi. Walaupun awalnya niat untuk mengangkut minyak tanah adapada saksi Anyushar Pgl. Dede, namun terdakwa mau diajak oleh saksi Dede untukmewujudkan niatnya tersebut.
Putus : 29-07-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1635 K/Pdt/2020
Tanggal 29 Juli 2020 — NURLAILI Lawan PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk., KANTOR CABANG SIJUNJUNG
404225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Nomor 34, Muaro Sijunjung,Kabupaten Sijunjung (vide bukti P.1 dan t.1), dimana dalam perjanjiantersebut pada pokoknya Penggugat dan Tuan Anyushar (suamiPenggugat) meminjam uang sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus duapuluh lima juta rupiah) kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., diSijunjung;Bahwa dalam Addendum Perpanjangan dan Suplesi Kredit Nomor 9tanggal 12 Mei 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Drs. Elyunus, S.H.
Register : 26-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PT PADANG Nomor 164/PDT/2019/PT PDG
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : NURLAILI KONSUMEN
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Sijunjung
10059
  • Anyushar adalah penerima fasilitas kreditmodal kerja (KMK) dari Tergugat dalam Konvensi sebagaimana AktaPerjanjian Membuka Kredit No. 08 tanggal 18 November 2010 yangdibuat secara notariil oleh Riri Indriani, S.H.