Ditemukan 6665 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-11-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 25 Nopember 2015 — PT MANUNGGAL ENGINEERING VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA ,DK
340225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MANUNGGAL ENGINEERING VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA ,DK
    Dasar Hukum Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase;1. Bahwa Termohon Il (d/h. Pemohon Arbitrase) telah mengajukanPermohonan Arbitrase sebagaimana Surat Permohonan tertanggal 20Juni 2010 terhadap Pemohon (d/h. Termohon Arbitrase) melalui BadanArbitrase Nasional Indonesia (Termohon 1), sebagaimana terdaftar diSekretariat BANI dalam Perkara Arbitrase Nomor 356A/I/ARBBANI/2010tanggal 30 Juni 2010;2.
    Kesalahan Dan/Atau Kelalaian Termohon Dalam Prosedur Beracara Arbitrase;B.1. Kelalaian Termohon dalam Memberikan Pertimbangan HukumMengenai Prosedur Penyelesaian Sengketa Sebelum Arbitrase;1.
    Apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa melaluimusyawarah lanjutan, maka sengketa tersebut akan diserahkankepada dan diselesaikan secara mutlak melalui arbitrase padaBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)..
    , dengan demikianpermohonan eksepsi mengenai permohonan arbitrase prematurharuslah ditolak;.
    Bahwa pada permulaan proses arbitrase, Termohon II mengajukanPermohonan Arbitrase terhadap Pemohon selaku Termohon Arbitrase dan PT Truba Alam Manunggal Engineering, Tbk. selakuTermohon II Arbitrase;2. Bahwa atas Permohonan Arbitrase tersebut, Pemohon dan PTTruba Alam Manunggal Engineering, Tok. mengajukan eksepsikompetensi absolut Termohon tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili permohonan arbitrase yang diajukan Termohon Il;3.
Putus : 16-06-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PAKERIN), VS 1. ANDRA, DIREKTUR CV BARKALIN ARTHA PRIMA, DKK
901596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 510 B/Pdt.SusArbt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikutdalam perkara antara:PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PAKERIN), yangdiwakili oleh Direktur Steven Tirtowidjojo, berkedudukan diJalan Kertopaten, Nomor 3, Surabaya, Jawa Timur, dalamhal ini memberikan kuasa kepada Pieter Talaway, S.H.
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)PERWAKILAN SURABAYA, yang diwakili oleh KetuaBANI Perwakilan Surabaya Ny. Hartini Mochtar Kasran,S.H., FCBArb., berkedudukan di Jalan Ketintang Baru,I1/13, Surabaya dan atau Jalan Ketintang Baru, VIII/10,Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaSuhirmanto, S,H., selaku Sekretaris Sidang MajelisHalaman 1 dari 8 hal. Put.
    Nomor 510 B/Padt.SusArbt/2020Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Perwakilan Surabaya, beralamat di JalanKetintang Baru, II/13, Surabaya dan atau JalanKetintang Baru, VIII/10, Surabaya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 20 November 2019;Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat tersebut, ternyataBadan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya
    Nomor 510 B/Padt.SusArbt/2020Rp158.529.169,00 (seratus lima puluh delapan juta lima ratus duapuluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah);Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional IndonesiaNomor 38/ARB/BANISBY/III/2018, tanggal 24 April 2019 tersebut,Pemohon telah mengajukan permohonan pembatalan di depanpersidangan Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusansebagai berikut:1.
    Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalahpenolakan atas permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka putusanJudex Facti Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak permohonanpembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum sehinggapermohonan banding arbitrase yang diajukan Pemohon harus dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, Pemohon harus dihukum untukmembayar biaya perkara;Memperhatikan, Undang Undang
Putus : 22-09-2015 — Upload : 13-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 22 September 2015 — IMAM ZULFIKRI, S.T VS PT PETRONAS NIAGA INDONESIA (PT PNI),
314259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sebagaimana dalam perkara ini, Penggugat telah mengajukangugatan Pembatalan Putusan Arbitrase yang sama sekali tidak dikenaldalam UndangUndang Arbitrase dan tidak berdasar sama sekali.
    permohonan pembatalan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Arbitrase;16.
    Eksepsi error in persona: gugatan pembatalan a quo ditujukan kepada pihakyang salah (error in persona) karena seharusnya ditujukan kepada MajelisArbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia sebagai pihak yangmengeluarkan Putusan Arbitrase dalam perkara Nomor 506/IIARB/BANI/2013:23.Lebin lanjut, Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasinoal Indonesia(BANI) Nomor 506/IIARB/BANI/2013 tertanggal 5 Desember 2013 antaraPenggugat (dahulu Pemohon Arbitrase) dan Tergugat (dahulu Termohondalam Arbitrase) (Putusan
    Arbitrase) adalah putusan Abitrase yangdiputuskan dan diucapkan oleh Majelis Arbitrase di BANI, dan bukanmerupakan putusan Arbitrase yang dikeluarkan oleh Tergugat dan/atauyang dibuat sendiri oleh Tergugat;24.Dalam gugatan pembatalan ini, Penggugat pada intinyamempermasalahkan halhal yang diputus oleh Majelis Arbiter dalamputusan Arbitrase, namun demikian Penggugat malahan mengajukangugatan pembatalan terhadap pihak yang sama sekali tidak terlibat dalamproses pembuatan dan penyusunan Putusan Arbitrase
    Nomor 322 B/Pdt.SusArbt/2015telah diputus oleh Majelis Arbitrase tersebut;32.
Putus : 27-12-2012 — Upload : 18-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 27 Desember 2012 — HARVEY NICHOLS AND COMPANY LIMITED, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Inggris (registrasi No. 1774537) vs 1. PT. HAMPARAN NUSANTARA; 2. PT. MITRA ADIPERKASA, Tbk;
721670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 ayat 9 dari UU Arbitrase menyatakan:"Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatulembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum RepublikIndonesia, atau putusan suatu lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan yangHal. 27 dari 38 hal. Put.
    Bahwa Undangundang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") menggunakan istilah yang berbedaantara putusan arbitrase yang dijatuhkan di dalam wilayah hukum RepublikIndonesia dengan putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah hukumRepublik Indonesia.
    Bahwa hal tersebut terlihat dalam Bab VI UU Arbitrase yang dengan konsistenselalu menggunakan istilah "putusan arbitrase" ketika mengatur perihal putusanuntuk arbitrase nasional dan menggunakan istilah "Putusan ArbitraseInternasional" ketika mengatur perihal putusan untuk Arbitrase Internasional;.
    Putusan Arbitrase IDSR 129100009 adalah putusan Arbitrase Internasional yangdijatuhkan di London, Inggris.
    Permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase hanya mengatur pembatalan putusanarbitrase nasional dan bukan pembatalan putusan Arbitrase Internasional;2.
Putus : 20-03-2013 — Upload : 06-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 20 Maret 2013 — PERUM PEGADAIAN Kantor wilayah I ; MARTHA SITORUS
409444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 480 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Arbitrase dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PERUM PEGADAIAN Kantor wilayah I, berkedudukandi Jalan Pegadaian No.112 Medan, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 1.
    Jenny pada tanggal 24 Juli 2009; (BUKTI PK 7);Bahwa Keberatan terhadap Putusan BPSK Nomor 7/PEN/BPSKMDN/2011diajukan karena Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukanTermohon Keberatan dalam pemeriksaan sengketa, sebagaimana Pasal 70 huruf(c) UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa;Bahwa Pemohon dengan tegas membantah pernyataan tentang fakta dan hukumpada Putusan BPSK No. 7/PEN/BPSKMDN/2011 yang menyatakan PoinKetujuh Perjanjian Kredit
Putus : 06-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922 K/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 6 Desember 2018 — PT BATAM TEXTILE INDUSTRY VS 1. CARGILL COTTON, A BUSSINES UNIT OF CARGILL, INCORPORATED, DK
570353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 922 K/Pdt.SusArbt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikutdalam perkara antara:PT BATAM TEXTILE INDUSTRY, yang diwakili oleh DirekturUtama PT Batam Textile Industry, Edward Baharudin,berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman 59, DesaLangensari, Ungaran, Semarang, dalam hal ini memberikuasa kepada Saksono Yudiantoro, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Advokat SaksonoYudiantoro
    SusArbt/2018Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Internasional TheInternational Cotton Association Ltd, tanggal 8 Februari 2013 tersebut,Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di depanpersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusansebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Putusan Arbitrase Internasional, Putusan The InternationalCotton Association Limited tanggal 8 Februari 2013 yang didaftarkan diPengadilan Negeri Jakarta
    Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonanpembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksaperkara ini dalam tingkat terakhir;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkanalasanalasan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:1. Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berisipengulangan terhadap halhal yang telah dipertimbangkan oleh JudexFacti sehingga beralasan untuk dikesampingkan;2.
    Bahwa ketentuan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksuddalam Pasal 70, 71 dan Pasal 72 Undang Undang Arbritase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa tidak berlaku terhadap Putusan ArbitraseInternasional sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenangmemeriksa gugatan pembatalan putusan arbitrase internasional dalamperkara a quo;4.
    Bahwa terlepas dari pertimbangan Judex Facti, putusan Judex Factiharus diperbaiki sepanjang mengenai amar putusan sebagaimana dimuatdalam putusan dibawah ini karena untuk pengakuan dan pelaksanaanputusan arbitrase internasional Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang Undang Arbitraseberwenang memeriksa Putusan Arbitrase Internasional sepanjangmengenai adatidak adanya pertentangan antara putusan arbitraseinternasonal dengan kepentingan umum, pertentangan mana tidakterbukti
Putus : 30-07-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605 K/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — PT INDIRATEX SPINDO VS EVERSEASON ENTERPERISES, LTD
583441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 605 K/Pdt.SusArbt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikutdalam perkara antara:PT INDIRATEX SPINDO, yang diwakili oleh Direktur Utama,Ongkowijoyo Onggowarsito, berkedudukan di MalangIndonesia, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari,Kabupaten Malang, dalam hal ini memberi kuasa kepadaFahmi H.
    Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal24 Juli 2014 Nomor 065/2014.EKS juncto Putusan Arbitrase InternasionalICA tanggal 14 Desember 2012 batal demi hukum;Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 605 K/Padt.SusArbt/20184. Menyatakan Putusan Arbitrase Internasional ICA (The /nternationalCotton Association Limited) tanggal 14 Desember 2012 tidak dapatdilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia;5.
    Menyatakan Putusan Arbitrase Internasional ICA (The InternationalCotton Association Limited) tanggal 6 September 2013 Appeal CommitteeReferensi ICA A 01/2012/48 tidak dapat dilaksanakan di NegaraKesatuan Republik Indonesia;6. Membebankan biaya perkara yang timbul pada Terlawan;Atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap perlawanan tersebut di atas, Terlawan mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:A.
    Ketentuan Pasal 196, 207, dan 208 HIR tidak dapat dan tidak relevanuntuk dijadikan dasar hukum perlawanan Putusan Arbitrase Internasional;B.Gugatan (perlawanan) terhadap Penetapan Eksekuatur tidakdiperbolehkan;C.Penggugat telah menggunakan semua upaya hukum yang tersediaberdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("Undang Undang Arbitrase),namun tidak berhasil;D.
    Menyatakan batal demi hukum penetapan Ketua Pengadilan NegeriJakarta Pusat tanggal 24 Juli 2014 Nomor 065/2014.EKS junctoPutusan Arbitrase Internasional ICA tanggal 14 Desember 2012;3.
Register : 16-10-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 593/Pdt.G.ARB/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 9 Desember 2013 —
756443
  • CS15843702.Bahwa dengan adanya kekeliruan Majelis Arbitrase terkait dasar kewenangan untukmemutus perkara aquo yang jelasjelas merupakan kekeliruan fatal dan mendasar sertasama sekali tidak memenuhi syarat formil untuk dapat dilakukannya pemeriksaansengketa arbitrase oleh Majelis Arbitrase.
    yang mengajukanpermohonan arbitrase dengan Perkara No. 464/VI/ARBBANI/2012 yang terdaftarkanpada tanggal 29 Juni 2012 di Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Tergugatmerupakan pihak Termohon Arbitrase dalam Perkara No. 464/VI/ARBBANI/2012tersebut.Bahwa adapun dasar diajukannya Permohonan Arbitrase di Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) mengacu kepada klausul arbitrase yang terdapat pada Pasal 3.14.1dari kontrak No.: CS15843702 Time Charter 4 Sets Tug and Barges for SumateraOnshore Operations
    dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANT)(Aturan) yang berlaku pada saat arbitrase tersebut dimulai, kecuali jika aturanaturan tersebut diubah di dalam Kontrak ini.
    Adapun yang menjadi alasan tidak diperiksanyapertimbangan putusan arbitrase dimaksud adalah agar putusan arbitrase benarbenarmandiri, final, dan mengikat .Menerima permohonan pembatalan putusan arbitrase dari salah satu pihak merupakankewenangan pengadilan.
    Adapun yang menjadi alasan tidak diperiksanya62pertimbangan putusan arbitrase dimaksud adalah agar putusan arbitrase benarbenarmandiri, final, dan mengikat .Menerima permohonan pembatalan putusan arbitrase dari salah satu pihak merupakankewenangan pengadilan.
Putus : 23-05-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
19201643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
    Dohar Jani Simbolon, S.H., 8.Farizal, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum RBS &Partners, beralamat di Komplek Maya Indah, Jalan KramatRaya Nomor 3 N, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 29 November 2018;Pemohon Banding dahulu sebagai Pemohon PembatalanPutusan Arbitrase;Lawan:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),berkedudukan di Wahana Graha Lantai 2 Jalan MampangPrapatan, Nomor 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada: 1.
    Salinan Otentik Putusan ini didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis atas biaya Pemohon danTermohon dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 1999;Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional956/VI/ARBBANI/2017 tanggal 5 Juni 2018 tersebut, Pemohon Pembatalantelah mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase di depanpersidangan Pengadilan Negeri Bengkalis dan mohon agar PengadilanNegeri Bengkalis memberikan putusan sebagai berikut
    :1.2.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatPutusan Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)dengan register perkara Nomor 956/VI/ARBBANI/2017 yang telahdiputus pada tanggal tanggal 5 Juni 2018;Mewajipbkan Termohon II untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon berupa:a.
    Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum menglkatPutusan Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI")dengan register perkara Nomor 956/VI/ARBBANI/2017 yang telahdiputus pada tanggal tanggal 5 Jun! 2018;3. Mewajibkan Termohon Banding II untuk membayar ganti rugi kepadaPemohon berupa:a. Kerugian Material sebesar Rp5.000.000.000,00b. Kerugian Immaterial sebesar Rp 100.000.000,004.
    Nomor 329 B/Padt.SusArbt/2019Bahwa terhadap memori tersebut, Termohon telah mengajukankontra memori tanggal 28 Januari 2019 yang pada pokoknya mohon agarMahkamah Agung menolak permohonan dari Pemohon;Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertinbangkan mengenaialasanalasan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan halhal sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadappembatalan putusan arbitrase
Putus : 24-10-2012 — Upload : 30-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 586 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — PT. BUMIGAS ENERGI (PT. BGE) vs PT. GEO DIPA ENERGI (PT. GDE), dkk.
16441603 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan arbitrase harusdiajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak haripenyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri ;Bahwa putusan Arbitrase BANI Nomor 271/XI/ARBBANI/2007 tanggal 17 Juli2008 tersebut telah didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera PengadilanNegeri Jakarta Selatan sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase, yaitu palinglama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Arbitrase
    Hal itu berarti, bahwa pokok permohonan dalam perkara a quo adalah putusanArbitrase Nomor 271/XI/ARBBANI/2007 tanggal 17 Juli 2008 yang merupakanputusan yang dihasilkan oleh Majelis Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI), sehingga apabila Pemohon hendak mengajukan permohonan pembatalan atasputusan Arbitrase Nomor 271/XI/ARBBANI/2007 tanggal 17 Juli 2008 tersebut, makapermohonan Pemohon a quo haruslah ditujukan terhadap Majelis Arbitrase yangmemeriksa dan memutus putusan Arbitrase
    No. 586 K/Pdt.Sus/201226terhadap putusan Arbitrase in casu putusan Arbitrase Nomor 271/XI/ARBBANI/2007tanggal 17 Juli 2008.;Pertanyaannya sekarang adalah:a Siapakah yang telah memeriksa dan memutusperkara Arbitrase Nomor = 271/XI/ARBBANI/2007 tersebut? ;b Dibawah lembaga apakah pihak yang memeriksadan memutus perkara Arbitrase Nomor 271/XI/ARBBANI/2007 tersebut?
    ditujukan terhadap Majelis Arbitrase perkara Nomor 271/XI/ARBBANI/2007 tersebut, karena putusan Arbitrase Nomor 271/XI/ARBBANI/2007 tanggal17 Juli 2008 tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase tersebut dan jugaditujukan kepada BANI yang menjadi tempat bernaung Majelis Arbitrase tersebut ;Namun, ternyata, dalam permohonan pembatalan Arbitrase a quo, Pemohon malahmengajukan permohonan dan menempatkan PT.
    Ps.3 UU Arbitrase Jo. Ps. 132 Rv.
Putus : 15-08-2013 — Upload : 20-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — PT. GLOBAL MEDIACOM TBK. (“MCOM”) yang diwakili oleh Direksi: 1. M. BUDI RUSTANTO, 2. HANDHIANTO SURYO KENTJONO VS KT CORPORATION
17311491 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggunaan istilah "Putusan Arbitrase" (dan bukanmenggunakan istilah "Putusan Arbitrase Internasional") secara tegas menunjukkanbahwa yang dimaksud oleh Pasal 70 Undang Undang Arbitrase dapat dimintakanpembatalannya ke Pengadilan Negeri adalah hanya Putusan Arbitrase Nasional.karena apabila yang dimaksud adalah juga Putusan Arbitrase Internasional, makatentunya Pasal 70 UndangUndang Arbitrase juga akan mencantumkan istilah"Putusan Arbitrase Internasional" dalam rumusan kalimatnya.;10 Bahwa penegasan
    a quo hanya karena UU Arbitrase tidak mengatur mengenai pembatalanPutusan Arbitrase Internasional.
    Dengan demikian yangdimaksud dengan "Putusan Arbitrase" sebagaimanadimaksud dalam UU Arbitrase (vide Bab VI) adalahmencakup Putusan Arbitrase Nasional dan juga PutusanArbitrase Internasional;Di dalam bab selanjutnya, yakni bab VII UU Arbitrase,diatur mengenai pembatalan putusan Arbitrase (vide Pasal70 s.d Pasal 72 UU Arbitrase). Di dalam bab VII tersebutdijelaskan halhal berkenaan dengan gugatan pembatalanArbitrase.
    Putusan Arbitrase Nasional atau domestik.
    Nomor 212 K/Pdt.Sus Arbitrase/2013
Putus : 20-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — PT ROSAN KENCANA PERKASA VS PT SURJOTOMO, DK
17341562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putusan Majelis Hakim Arbitrase ini adalah final dan mengikat;10. Memerintahkan kepada sekretaris majelis untuk mendaftarkan turunanresmi putusan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto atas biayaPemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkandalam undangundang;Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional Reg.
    pada tanggal 5 Mei 2011 sudahmengajukan permohonan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya terdaftar Nomor 27/ARB/BANISBY/V/2011 danpada tanggal 13 Maret 2012 oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Perwakilan Surabaya sudah diputus yang amarnya berbunyi:Mengadili1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap surat perjanjiankerja yang dibuat dan ditandatangani antara Pemohon danHalaman 4 dari 15 hal. Put.
    Menyatakan putusan Majelis Hakim Arbitrase ini adalah final danmengikat;10.
    Nomor 84 PK/Pdt.SusArbt/2017RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa sudah terpenuhi, yakni terjadi tipu daya/arglist yang dilakukanoleh Tergugat II yakni tidak membayar hasil pekerjaan Tergugat PTSurjotomo sejumlah Rp21.873.661.840,00 di satu pihak, sedangkan dilain pihak telah terjadi kekeliruan/kekhilafan Hakim Arbitrase dalammemutus Perkara Nomor 27/ARB/BANISBY/V/2011 tanggal 13 Maret2012, maka Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia PerwakilanSurabaya Nomor
    telah habis;Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (3) Undang Undang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ditentukansebagai berikut:(3) Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh ketuapengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 (liga puluh) hari sejakpermohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima;Bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukanPenggugat sebagaimana diregister dengan Nomor 26/Pdt.G/2012/PN MKkt.
Putus : 12-06-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665 B/Pdt.Sus-Arbt/2024
Tanggal 12 Juni 2024 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), III. PT. KOSALA AGUNG METROPOLITAN lawan I. PT. HK REALTINDO, II. PT. HUTAMA KARYA (PERSERO)
231220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EFFENDHY, Pemohon Banding II: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan Pemohon Banding III: PT KOSALA AGUNG METROPOLITAN, tersebut;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 524/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt.Tim., tanggal 14 Desember 2023 yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45055/VII/ARB-BANI/2022, tertanggal 31 Juli 2023;3. Menghukum Para Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), III. PT. KOSALA AGUNG METROPOLITAN lawan I. PT. HK REALTINDO, II. PT. HUTAMA KARYA (PERSERO)
Putus : 27-11-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239 B/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — Sdr. PAULUS PRAYITNO WIBOWO VS 1. H. BAMBANG HARIYANTO, S.H., M.H., FCBArb, , DK
385244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAMBANG HARIYANTO, S.H., M.H., FCBArb,Arbiter Tunggal Badan Arbitrase Nasional (BANI),berkantor di Wahana Graha Lantai 12, Jalan MampangPrapatan Nomor 2, Jakarta;2. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),diwakili oleh M.
    Undang Arbitrase, dapat dijadikan referensimengenai nilainilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehubungandengan masalah pembatalan putusan arbitrase ini.
    bahwasanya permohonan pembatalanputusan arbitrase wajib diajukan: secara tertulis; tanpa melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari sejakdidaftarkannya putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri;Kemudian timbul pertanyaan, Pengadilan Negeri mana yang berwenangmemeriksa pembatalan putusan arbitrase?
    Pengadilan Negeri WonosoboNomor 1/Arbitrase/2017/PN.Wsb.
    bukan Majelis Arbitrase; Tugas Arbiter berakhir setelah putusan mengenai sengketa diambil;Sehingga setiap keberatan atas putusan arbitrase yang diberikan olehMajelis Arbitrase haruslah disampaikan kepada BANI, bukan kepadaArbiternya;Halaman 13 dari 27 hal Put.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) VS PT HUTAMA KARYA (Persero)
615450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tersebut;
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) VS PT HUTAMA KARYA (Persero)
    PUTUSANNomor 33 PK/Pdt.SusArbt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus arbitrase pada pemeriksaan peninjauankembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukandi Gedung Wahana Graha Lantai 1, Jalan Mampang Prapatan Nomor2, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional(BANI), M.
    Menghukum Para Pihak untuk melaksanakan putusan ini selambatlambatnya30 (tiga puluh) hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan;5. Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama danterakhir serta mengikat kedua belah pihak;6.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang Undang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yangmenyatakan bahwa: Permohonan pembatalan putusan arbitrase harusdiajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hariterhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepadaPanitera Pengadilan Negeri;.
    Menghukum Para pihak untuk melaksanakan putusan ini selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan;5. Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalamtingkatpertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;6.
    hukum, maka cukupberalasan menurut hukum dan sudah sepatutnya apabila pertimbanganhukum dan Putusan Arbitrase Nomor 442 tersebut dibatalkan olehPengadilan Negeri Serang;Bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase, menentukansebagai berikut:Terhadap putusan arbitrase, Para pihak dapat mengajukan permohonanpembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsurunsursebagai berikut:a.
Putus : 29-07-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
Tanggal 29 Juli 2020 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA VS PT WIJAYA KARYA PERSERO, Tbk
807595 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima permohonan banding dari Pemohon: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA tersebut;
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA VS PT WIJAYA KARYA PERSERO, Tbk
    PUTUSANNomor 739 B/Pdt.SusArbt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutus sebagai berikutdalam perkara antara:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, berkedudukandi Gedung Wahana Graha, Lantai 1 & 2, Jalan MampangPrapatan, Nomor 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili olehM.
    ini adalah putusan dalam tingkatpertama dan terakhir dan mengikat para pihak;Mewajibkan Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan PutusanArbitrase ini selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelahPutusan Arbitrase ini diucapkan;Menetapkan agar salinan/turunan resmi Putusan Arbitrase ini didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas biaya Pemohondan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian
    Sengketa;Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 992/XI/Halaman 3 dari 8 hal.
    Membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 992/XI/ARBBANI/2017,tanggal 30 Januari 2019;3. Menyatakan bahwa arbiter yang sama tidak dapat memeriksa danmemutus kembali perkara a quo;Halaman 4 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Padt.SusArbt/20204.
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pengambilan putusan oleh Arbitrase berdasarkan laporan datayang telah diserahkan Termohon Pembatalan yang mengganti lumsummenjadi unit lain tidak sesuai dengan kontrak dan Majelis Arbitrasemelampaui kewenangannya mengeluarkan Nippon Koei Co, Ltd daripermohonan Arbitrase Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri JakartaUtara
Putus : 26-01-2022 — Upload : 22-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 B/Pdt.Sus-Arbt/2022
Tanggal 26 Januari 2022 — PT. ACE ENGINEERING & CONSTRUCTION VS PT. DAEHAN GLOBAL
743405 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 28 Juni 2021 yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 43041/VII/ARB-BANI/2020, tanggal 16 April 2021;- Menghukum Pemohon dahulu Termohon Pembatalan Putusan Arbitrase untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah);
Register : 05-12-2008 — Putus : 02-03-2010 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 416/PDT.G/2008/PN.Jkt.Pst
Tanggal 2 Maret 2010 — PT. METRO BATAVIA >< SABRE Inc.
487198
  • (UU Arbitrase) telah secara tegas menegaskanketidakwenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
    10 Huruf h dari UndangUndang No.30 Tahun 1999Tentang Arbitrase (UU Arbitrase) yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 10Suatuperianiian arbitrase tidak meniadi batal disebabkan oleh keadaantersebut dibawah ini:a. meninggalnya salah satu pihak ;b. bangkrutnya salah satu pihak ;Cc. novasi;d.
    di Indonesia, baik arbitrase lokalmaupun arbitrase Internasional, dalam kontek peraturan domestik tentu harus dilihatUndangundang Arbitrase yaitu UU No.380 Tahun 1999 tidak semuanya mencakupkadangkala harus melihat HIR sepanjang ketentuan ketentuan yang ada di HIR yangmengatur arbitrase itu tidak bertentangan dengan UU arbitrase dan bisa dilihat jugadari Putusanputusan Pengadilan yang pernah dibuat terutama Yuresprudensi dariMahkamah Agung sementara kalau kita bcara kontek Internasional biasanya
    dari Pengadilan bahkan Pengadilan mempunyai kKewenanganuntuk menolak dari para pihak yang bersengketa yang sudah sepakat menyelesaikanHal.72 dari 83 Hal, No.416/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pstmelalui arbitrase untuk membawanya ke Pengadilan ;Bahwa menurut ahli pengadilan berwenang menolak perkara yang para pihaknyasudah disepakati untuk menyelasaikan melalui arbitrase ;Bahwa Arbitrase ada 2 (dua) tipe yaitu ada yang disebut arbitrase yang insitusionaldan arbitrase Adhoc ; arbitrase Insitusional di Indonesia
    dicontohkan seperti BANI(badan arbitrase Nasional Indonesia), arbitrase yang sifatnya AdHoc yang parapihaknya melakukan sendiri dan dilakukan disuatu tempat kemudian setelah perkaraselesai lalu arbitrase selesai juga dalam kontek beracara di arbitrase ada 3 hal :pertama kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan lewat arbitrase, keduahukum materil yang digunakan oleh para pihak, ketiga hukum acara arbitrase yangdisebut akan digunakan para arbiter didalam memutus suat perkara ;Bahwa peraturan
Putus : 27-07-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
Tanggal 27 Juli 2020 — KUASA PENGGUNA ANGGARAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI ACEH VS PT. BANDUNG INTERNASIONAL AVIATION
569322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terakhir serta mengikat bagi Pemohon dan Termohon;Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI PerwakilanMedan untuk mendaftarkan turunan resmi putusan arbitrase a quo diKantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh atas biaya Pemohondan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa;Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor13/I/ARB/BANI/Mdn/2019 tanggal 22 November 2019 tersebut
    Pasal 70 Undangundang Arbitrase huruf b menyatakan setelahputusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yangdisembunyikan oleh pihak lawan;I. Pasal 70 Undangundang Arbitrase huruf c menyatakan putusandiambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon PembatalanHalaman 3 dari 8 hal. Put.
    Membatalkan Putusan Majelis Arbitrase Nomor 13/II/ARB/BANI/Mdn/2019, tanggal 22 November 2019;4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono).Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, TermohonPembatalan Arbitrase mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagaiberikut:1. Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak berwenang mengadili permohonan aquo,2.
    Pemohon tidak berwenang mengajukan pembatalan putusan (tidakmemiliki legal standing in judicio);Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, TurutTermohon Pembatalan Arbitrase mengajukan eksepsi yang pada pokoknyaeksepsi kompetensi absolut mengadili perkara arbitrase;Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut ditolak seluruhnyaoleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Putusan Nomor 4/Pdt.SusArb/2020/PN Bna, tanggal 5 Maret 2020, yang amarnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi:1.
    Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah penolakan ataspermohonan pembatalan putusan arbitrase, maka berdasarkan ketentuanPasal 72 ayat (4) UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa beserta penjelasannya, terhadapputusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menolakpermohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut tidak tersedia upayahukum, untuk itu permohonan banding dari Pemohon harus dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvankelijke
Putus : 19-12-2018 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN SERANG Nomor 105/Pdt.Arb./2018/PN Srg
Tanggal 19 Desember 2018 — PT Krakatau Posco Lawan: Badan Arbitrase Nasional Indonesia PT Krakatau Engineering Prof. Dr. Felix Oentoeng Soebagjo, S.H., Ll.M. Dr. Benedictus Bambang Nurhadi, S.H., M.Hum. Iswahjudi Azwar Karim, S.H., Ll.M. PT. Posco E Dan C Indonesia PT. Dongyang Indonesia
8501611
  • Membatalkan Putusan Badan Arbitrase (BANI-Sovereign) Nomor : 008/BANI/ARB-008/VIII/2017 , tanggal 3 Agustus 2018;3. Menyatakan putusan arbitrase Nomor : 008/BANI/ARB-008/VIII/2017, tanggal 3 Agustus 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menghukum Turut Termohon I, Turut Termohon II, Turut Termohon III, Turut Termohon IV dan Turut Termohon V untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;5.
    PT Krakatau PoscoLawan:Badan Arbitrase Nasional IndonesiaPT Krakatau EngineeringProf. Dr. Felix Oentoeng Soebagjo, S.H., Ll.M.Dr. Benedictus Bambang Nurhadi, S.H., M.Hum.Iswahjudi Azwar Karim, S.H., Ll.M.PT. Posco E Dan C IndonesiaPT. Dongyang Indonesia