Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2011 — Putus : 02-03-2011 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN SAMBAS Nomor 22/Pid.B/2011/PN.Sbs
Tanggal 2 Maret 2011 — Aris Bin Hamdan
5811
  • Menyatakan Terdakwa ARIS Bin HAMDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;----------------------------------------2. menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ARIS Bin HAMDAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;-----------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------4.
    Aris Bin Hamdan
    Atas tanggapanPenuntut Umum tersebut terdakwa tetap pada permohonannya11 FI llSetelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi didalam persidangan dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidanganberdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalamSurat Dakwaan tanggal Nomor : Reg.Perkara PDM06/SBS.1/01/2011, sebagai berikut :PRIMAIR :none neeennaee Bahwa mereka Terdakwa Aris Bin Hamdan, dan sdr.
    Akibat dari perbuatanyang dilakukan Terdakwa Aris Bin Hamdan dan sdr. Edi Als Sintai(DPO), sehingga saksi Jong Ket menderita kerugian kurang lebihsebesar Rp. 14.000.000, (empat belas juta rupiah) ;mo menemomane Perbuatan Terdakwa Aris Bin WHamdan tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat(1) ke3, ke4, ke5 KUHP jo. Pasal 486 KUHP ;Putusan No. 22/PID.B/2011. hal :SUBSIDAIR :mememamamaman Bahwa mereka Terdakwa Aris Bin Hamdan, dan sdr.
    Akibat dari perbuatanyang dilakukan Terdakwa Aris Bin Hamdan dan sdr.
    Bin HAMDAN lengkap dengansegala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidanganterdakwa telah membenarkan identitasnya ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka unsurbarangsiapa telah bukti ;Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa ARIS Bin HAMDAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan2. menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ARISBin HAMDAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga)3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetapCORA jeter neers5.
Register : 07-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 14-12-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 271/Pid.B/2019/PN Sbs
Tanggal 4 Desember 2019 —
3.Jimmy Anderson,SH
Terdakwa:
ARISMAN Alias ARIS Bin HAMDAN
5610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ARISMAN Alias ARIS Bin HAMDAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

    3.Jimmy Anderson,SH
    Terdakwa:
    ARISMAN Alias ARIS Bin HAMDAN
    PUTUSANNomor 271/Pid.B/2019/PN SbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : ARISMAN Alias ARIS Bin HAMDAN;Tempat lahir : Pemangkat;Umur/tanggal : 32 Tahun / 01 Maret 1987;lahirJenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan M.
    rupiah).Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 271/Pid.B/2019/PN SbsSetelah mendengar tuntutan tersebut, Terdakwa tidakmengajukan Pembelaan / Pledoi namun mengajukan permohonansecara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringanringannya karena Terdakwa mengaku salah, menyesali perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi;Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ARISMAN Alias ARIS
    Bin HAMDAN padahari Senin tanggal 08 Juli 2019, sekira jam 02.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019 bertempat dirumah Milik Saksi RUSNO Alias KANOI yang beralamat di JalanGedung Nasional Rt.0O3 Rw.008 Desa Pemangkat Kota Kec.Pemangkat Kab.Sambas atau setidak tidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang
    Unsur Barang siapa;Bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa sajaorang yang merupakan subyek hukum atau siapa saja yang melakukansuatu perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkanatas segala perbuatannya, yang dalam perkara ini yang dimaksudadalah terdakwa ARSIMAN Alias ARIS Bin HAMDAN yang dalam dirinyatidak ditemukan halhal yang dapat menghapuskan kesalahannya dandapat menghilangkan pidananya sebagai alasan pemaaf maupunalasan pembenar.Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi