Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2015 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN SOLOK Nomor - 7/Pid.B/2015/PN Slk.
Tanggal 23 April 2015 — - BAYU SAPUTRA panggilan BAYU
266
  • - Menyatakan Terdakwa BAYU SAPUTRA panggilan BAYU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    - BAYU SAPUTRA panggilan BAYU
    Nama lengkap : BAYU SAPUTRA panggilan BAYU;Tempat lahir : Solok;Umur/tanggal lahir : 24 tahun/2 Oktober 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;oa ww NTempattinggal: Jalan Kaili Nomor 21 RT 02 RW 03 BandarPandung Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk SikarahKota Solok ;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Sopir;Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2015 sampaidengan tanggal 9 Februari 2014;2.
    Menyatakan terdakwa BAYU SAPUTRA panggilan BAYU bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pada Pasal 351 ayat (1) KUHP, sesuai dalam dakwaan padasurat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan Kota,dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;3.
    Saputra panggilan Bayu pada hari Sabtu tanggal21 Juni 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dibulan Juni 2014, bertempat di Simpang KUD Kelurahan Tanah GaramKecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidaktidaknya di suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanpenganiayaan yaitu terhadap saksi Yogi Arif Sandi panggilan Yogi (selanjutnyadisebut Saksi Korban), perbuatan tersebut
    Saputra panggilan Bayu;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa pada pertimbangan sebelumnya telah diuraikanbahwa terjadinya penendangan dan pemukulan yang dilakukan Terdakwaterhadap
    Menyatakan Terdakwa BAYU SAPUTRA panggilan BAYU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karenaTerpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaanselama 6 (enam) bulan berakhir;4.