Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2014 — Putus : 20-06-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 11/Pid.B/Tipikor/2014/PN.Bkl.
Tanggal 20 Juni 2014 — Nurman Marzuki, BE Bin Marzuki, BE (alm). DKK
6135
  • Nurman Marzuki, BE Bin Marzuki, BE (alm). DKK
    Nurman Marzuki, BE Bin Marzuki, BE (alm).2. Tempat lahir : Palembang.3. Umur/tanggal lahir +: 62 tahun / 15 Pebruari 19524. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat Tinggal : Jl. Zainal Bhakti No. 1827 Rt. 001 Rw. 001 Kel.Pasar Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong.7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Pensiunan PNS.1. Nama lengkap : Salvatori Wansoni, ST Bin Usman.2. Tempat lahir : Wonogiri.3. Umur/tanggal lahir :30 tahun / 04 September 1981.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5.
    NURMAN MARZUKI, BE Bin MARZUKI (Alm)dan Terdakwa Il SALVATORI WANSONI, ST Bin USMAN terbukti secara syahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telahdiubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke1KUHP sebagaimana dakwaan Subsidiair.2.
    Nurman Marzuki, BE Bin Marzuki, BE(alm) tidak mengajukan keberatan.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.TOTON WUWAYA, ST Bin RAPNI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa di tahun Anggaran 2008 dan 2009 pada Dinas Diknaspora KabupatenLebong terdapat Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana GORTerpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.
    NURMAN MARZUKI, BE Bin MARZUKI (alm)dan Terdakwa Il SALVATORI WANSONI Bin USMAN tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair.. Membebaskan Terdakwa Drs. H. NURMAN MARZUKI, BE Bin MARZUKI (alm)dan Terdakwa Il SALVATORI WANSONI Bin USMAN oleh karena itu daridakwaan Primair tersebut.. Menyatakan Terdakwa Drs. H.
    NURMAN MARZUKI, BE Bin MARZUKI (alm)dan Terdakwa Il SALVATORI WANSONI Bin USMAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Korupsi secarabersamasama.. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. H.
Putus : 20-06-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 9/PID.SUS/TPK/2014/PN.BKL
Tanggal 20 Juni 2014 — TERDA KWA : Drs. DAHARI HANAFI, M.Pd
8149
  • NURMAN MARZUKI, BE Bin MARZUKI (alm) dan SALVATORI WANSONI, ST Bin USMAN.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    NURMAN MARZUKI, BE Bin MARZUKI, BE (alm) :Bahwa dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana GOR terpusatsaksi sebagai Ketua Panitia Pemeriksa (PHO) berdasarkan SK BupatiLebong No.: 309 Tanggal 15 Mei 2009 tentang Pembentukan panitia serahterima pekerjaan fisik (PHO/FHO) dilingkungan Dinas Diknaspora Kab.Lebong Tahun anggaran 2009, dengan sekretaris Salvatori Wansoni, anggotaIrsan M.
    Nurman Marzuki, BE Bin Marzuki (alm)dan Salvatori Wansoni, ST Bin Usman, maka semua barang bukti atas perkara initetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara Drs. NurmanMarzuki, BE Bin Marzuki (alm) dan Salvatori Wansoni, ST Bin Usman.Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara.Memperhatikan, Pasal 3 Jo.
    NURMAN MARZUKI, BE Bin MARZUKI(alm) dan SALVATORI WANSONI, ST Bin USMAN.8.
Register : 16-07-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 120/G/2019/PTUN.BKL
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
SALVATORI WANSONI, ST
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN LEBONG
14793
  • Bahwa Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yangdijadikan alasan pemberhentian dengan tidak hormat dalam suratKeputusan Bupati Lebong tersebut, adalah berdasarkan PutusanPengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu Nomor:11/Pid.B/Tipikor/2014/PN.Bkl tanggal 20 Juni 2014 yang Amarnyaberbunyi Menyatakan terdakwa Drs.H NURMAN MARZUKI, BE Bin Marzuki(alm) dan Terdakwa II SALVATORI WANSONI Bin USMAN tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHalaman 14 dari 54 halaman Putusan Perkara
    Menyatakan terdakwa Drs.H NURMAN MARZUKI, BE Bin Marzuki(alm) dan Terdakwa Il SALVATORI WANSONI Bin USMAN telahterbukti secara Sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Korupsi Secara Bersamasama.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs.H NURMAN MARZUKI,BE Bin Marzuki (alm) dan Terdakwa II SALVATORI WANSONI BinUSMAN masingmasing dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan pidana denda masingmasing sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing masingselama 2 (dua) bulan. Menetapkan bahwa hukuman tersebut akan dikurangkanselurunnya dengan waktu selama para terdakwa berada dalamtahanan.
Register : 30-01-2014 — Putus : 20-06-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 10/Pid.B/Tipikor/2014/PN.Bkl.
Tanggal 20 Juni 2014 — TERDAKWA : SURATMAN, Am. Pd. Bin HASIM (alm);
7346
  • Hi NURMAN MARZUKI, BE Bin MARZUKI, BE (alm) :Bahwa dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana GOR terpusatsaksi sebagai Ketua Panitia Pemeriksa (PHO) berdasarkan SK BupatiLebong No.: 309 Tanggal 15 Mei 2009 tentang Pembentukan panitia serahterima pekerjaan fisik (PHO/FHO) dilingkungan Dinas Diknaspora Kab.Lebong Tahun anggaran 2009, dengan sekretaris Salvatori Wansoni, anggotaIrsan M.
Register : 05-03-2015 — Putus : 24-04-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 42/PID.SUS/TPK/2014/PN Bgl
Tanggal 24 April 2015 — 1.Ir. ANDI REMAN SUGIYAR Bin KASTOER 2.HARY SUBAGYO,ST Bin SUPARI
15992
  • NURMAN MARZUKI, BE Bin MARZUKI, BE (Alm)Keterangan saksi dibacakan di persidangan atas persetujuan para Terdakwa yangpada pokoknya menerangkan:Bahwa dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana GOR terpusat saksisebagai Ketua Panitia Pemeriksa (PHO) berdasarkan SK Bupati Lebong No.: 309Tanggal 15 Mei 2009 tentang Pembentukan panitia serah terima pekerjaan fisik(PHO/FHO) dilingkungan Dinas Diknaspora Kab. Lebong Tahun anggaran 2009,dengan sekretaris Salvatori Wansoni, anggota Irsan M.