Ditemukan 4754 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : masud masum manuk masur marsuk
Register : 30-07-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44175/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11829
  • 5000 I U 6 diidentifikasikan adalah obat yangdigunakan untuk mengobati anemia dengan penyakit ginjal kronis setelah melakukanhemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceran sehingga diklasifikasikan kedalam pos tarif 3004.39.000;bahwa menurut Pemohon Banding Recormon Syringes 5000 I U 6 diidentifikasikan adalahproduk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehinggadiklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.9000;bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea
    Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada sub pos 3002 untukDarah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis;antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan prosesbioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikroorganisme (tidak termasuk ragi)dan produk semacam itu;bahwa berdasarkan identifikasi barang, mengingat Recormon Syringes 5000 I U 6diidentifikasikan, barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 3002.10.9000;bahwa
    berdasarkan catatan 1 KUMHS Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007, yangditerbitkan oleh World Customs Organization (WCO) Brussel Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum,Klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai CatatanBagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan posatau catatan tersebut tidak menentukan lain;bahwa "Recormon Syringes 5000
    Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada sub pos 3002 untukDarah manuasi; darah hewan disipakan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis;antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan prosesbioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikroorganisme (tidak termasuk ragi)MengingatMemutuskandan produk semacam itu;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa jenis barang yangdiidentifikasikan adalah produk farmasi untuk mengatasi
    Masuk 0%;bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yangdiimpor yakni Recormon Syringes 5000 I U 6 diklasifikasikan ke dalam pos tarif3002.10.90.00 dengan Bea Masuk 0%, maka Majelis berpendapat untuk mengabulkanpermohonan banding atas klasifikasi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buktibukti pendukung tentang klasifikasi,penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalamberkas banding, Majelis berpendapat
Register : 20-07-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43884/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11436
  • Atas penetapan tersebut, selanjutnya importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk,6.PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah total Rp71.913.000,00.Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding tersebut sesuaidengan surat Nomor: SPK001007/RPMKPU.BC.TP/007607/IV/2012 tanggal 27 April2012 atas SPTNP Nomor: SPTNP117607/NOTUUKPUTP/BD.02/2012 tanggal 26April 2012. 7.
    Masuk, Pasal 8 disebutkan: "Nilai transaksisebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilaipabean dalam hal: d.
    Metode Nilai Transaksi Barang lIdentik tidak dapat digunakan karena tidak ada databarang identik yang memenuhi Pasal 9 dan Pasal 10 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.7. Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak ada databarang serupa yang memenuhi Pasal 11 dan Pasal 12 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.8.
    Metode Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di daerahpabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yangmemenuhi Pasal 13, 14, 15, dan 16 PMK Nomor160/PMK.04/2010 tentang NilaiPabean untuk Penghitungan Bea Masuk.9. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada data untuk menghitungNilai Pabean yang memenuhi Pasal 17 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang NilaiPabean untuk Penghitungan Bea Masuk.10.
    Masuk;Menurut surat Nomor: $314/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 1 Februari 2013, poinC.10 C.11 disampaikan bahwa Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakanmetode pengulangan nilai transaksi barang serupa menjadi total CIF USD403,200.00 dengan pembanding data barang serupa dalam system aplikasi imporyaitu:PIB : 114772 / 26032012 (B/L tanggal 27092012)Importir : PT Harli Dunia Indah,Supplier : Yantai S & S Science and Technology China,Harga Satuan : CIF USD 25,900.00/setJumlah Barang : 5 (lima) setNama
Register : 30-03-2010 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42629/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10427
  • Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuksebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilaipabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempatihirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilaipabean;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk PelaksanaanPenetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea
    Masuk sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:P01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untukmenetapkan nilai pabean apabila:1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk dieksporke Daerah Pabean,2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima danditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap hargayang sebenarnya atau
    XXX sehingga nilai pabean atas impor barang MandarinOrange SAC sebesar CIF USD 13,500.00 sesuai dengan yang diberitahukandalam PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009, sehingga bea masuk,pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang harus dibayarmenjadi nihil.
Register : 07-12-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42646/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16914
Register : 16-11-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42558/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11331
Register : 22-09-2011 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44051/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10626
  • 92122 tidak dapatdiyakini kKebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapatditerima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabeandengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakanmetode deduksi berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD 15,436.80;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea
    masuk adalah nilaitransaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkannilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yangdigunakan untuk menetapkan nilai pabean;bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010tanggal 01 September 2010 dinyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima
Register : 20-02-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42656/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16716
Register : 29-03-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42649/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10525
  • Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok;bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah denganUndangundang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabeanuntuk perhitungan Bea Masuk;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeananyang telah diubah
    dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Nilai pabeanuntuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkanbahwa:Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilaipabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak terdapat pembatasanpembatasan
    perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2)Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah denganUndangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadappemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadilampirannya;bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f.
    Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakanbahwa:Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi LembarPenelitian dan Penetapan Nilai Pabean*;bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan olehTerbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh PejabatPemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sepertidimaksud
    pada Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeananyang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabeanyang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuaidengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding
Register : 03-08-2011 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43383/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 21 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11125
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put43383/PP/M.1X/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atasbarang Mats Various Type and Size dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB), Negara asal Turkey, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 152358 tanggal 28 April 2011dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,817.00, dan ditetapkan
    51,835.5 sehinggaPemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa BeaMasuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp82.404.000;bahwa bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dalam proses penawarandan negosiasi harga tidak dilampirkan sehingga tidak dapat dibuktikan apakahharga yang diberitahukan dicapai melalui mekanisme pricing practice sesuaiketetuan Nilai Transaksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea
    Masuk.: bahwa Mengenai bukti pembayaran berupa T/T dibayar 8 bulan sejak tanggalinvoice itu karena perputaran keuangan perusahaan mengalami gangguan,menurut Pemohon Banding itu tidak ada peraturan yang dilanggar demikianjuga pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 juga tidakmelarang atau menentukan bahwa setiap pembayaran tidak boleh melebihiberapa lama dari tanggal invoice atau menyatakan apabila pembayaranmelebihi tanggal invoice maka Nilai transaksi tersebut tidak bisa dipakaisebagai
    masuk adalahnilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean UntukPerhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan beamasuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yangmemenuhi syaratsyarat tertentu;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat
    masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yangmasih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP3093/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 sebesar Rp82.404.000.
Register : 02-03-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44064/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12437
  • Maret 2011, jenis barang berupa BMUS Type 6.1/2000 ACC ToDRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other (Pos Tarif8428.90.9000), negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIBNomor: 362780 tanggal 28 September 2011 sebesar BMTP: Rp 0,00/KG, yang ditetapkan olehTerbanding, jenis barang berupa Casar Superplast 8 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif7312.10.1000), sebesar BMTP: Rp 18.620,00/KG, sehingga Pemohon Banding diharuskanmembayar kekurangan pembayaran berupa Bea
    Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp. 329.714.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah);bahwa barang yang oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011 tanggal 23Maret 2011 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah produk tali kawat baja (steelwire ropes), yaitu pintalan dari 6 (enam) atau lebih pilinan kawat baja (strand) yang setiapkawat lapisan luar pada masingmasing pilinan kawat baja dibentuk untuk saling mengunciantar kawat (wire)
    dalam satu pilinan kawat baja (locked coil, flattened strands dan nonrotatingwire ropes) yang tidak disepuh atau tidak dilapisi, yang termasuk dalam pas tarif ex7312.10.10.00;bahwa atas PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 ditetapkan klasifikasinya sesuaidengan pemberitahuan yaitu pada pos tarif 7312.10.10.00 (sesuai pemberitahuan) dandikenakan tambahan bea masuk preferensi berupa BM Tindakan Pengamanan sebesar Rp18.620,00/KG;bahwa ada kekurangsinkronan antara data PIB Nomor AJU 800139 yang
    perkara ini;Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan TerhadapPenetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP026595/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 07 Oktober 2011, atas nama PT XXX danmenetapkan atas barang impor BMUS Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B,BMU on Anchored Track, System by Other dalam PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September2011 tidak dikenakan Bea
    Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sehingga bea masuk danpajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1585 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — PT. ECS INDO JAYA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
268107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganNo. 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabeanuntuk Penghitungan Bea Masuk diatur bahwa: "Nilai pabean untukpenghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yangbersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu";b.
    Dengantagihan jumlah kurang bayar atas Bea Masuk, PPN, PPh dan DendaAdministrasi sebesar Rp.213.189.192,00;3. Koreksi klasifikasi dan pembebanan terhadap 29 PIB dengan tagihan jumlahkurang bayar atas Bea Masuk, PPN, PPh sebesar Rp.4.858.728.192,00;Bahwa Terbanding melakukan Audit Kepabeanan terhadap atas PT.
    barang antara lain diatur dalam Pasa 12ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentangHalaman 39 dari 59 halaman Putusan Nomor 1585/B/PK/PJK/2017Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2006, yang menyebutkan antara lain: Pasal 12 ayat (1) : Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggitingginya empat puluh persendari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk Pasal 14 ayat (1) : Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang
    masuk berdasarkan tarif bea masuk (BukuTarif Bea Masuk), untuk menghitung bea masuk: persentasi tarif dari nilaipabean (BM = ...% x nilai pabean) dasar hukumnya antara lain diatur dalamPasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1).
    Dengan rincian: Bea Masuk :Rp 100.324.631,00PPN : Rp 10.032.395,00PPh :Rp 2.508.036,00Denda Administrasi : Rp 100.324.631,00Total kurang bayar :Rp 213.189.693,00 b.
Register : 14-05-2012 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43042/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 30 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10933
Register : 03-10-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43169/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11924
  • MenteriKeuangan nomor: 160/PMK.04/2010 dan berdasarkan penelitian terhadap data importasi diKPU Tanjung Priok, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah metodepengulangan (fallback) dengan menggunakan metode Nilai transaksi barang serupa yangditerapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 23,357.87;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilaipabean untuk penghitungan bea
    masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabeanuntuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yangmemenuhi syaratsyarat tertentu;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    149369tanggal 26 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16,874.00, Freight USD 1,534.00dan Asuransi ditutup di Dalam Negeri sesuai Marine Cargo Insurance Policy Schedule PaninInsurance Nomor Polis: 890301030211040467 tanggal 2 April 2011;bahwa dalam pengisian PIB, Pemohon Banding telah mencantumkan nilai freight untukperhitungan nilai pabean sebesar 10% x FOB sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean UntukPerhitungan Bea
    Masuk;bahwa nilai pabean atas impor Flat Cold Rolled Steel dll. (20 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 149369 tanggal 26 April 2011 telah ditetapkan olehTerbanding menjadi sebesar CIF USD 23,357.87;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahuibarang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 149369 tanggal 26 April 2011 adalah Flat ColdRolled Steel dll. (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Hongyu International TradingCo.
    XXX, danmenetapkan Nilai Pabean atas impor barang Flat Cold Rolled Steel dll. (20 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 149369 tanggal 26 April 2011 sebesar CIF USD16,874.00, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masihharus dibayar nihil;
Register : 14-03-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51202/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11926
  • Masuk;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:Pasal 21.
    Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi daribarang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu.2.
    VI.2 yang dimaksudadalah Metode pengulangan dengan menggunakan data transaksi barang identik yang ditetapkan secarafleksibel;bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:Pasal 221.
    Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukaimelakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabeanimpor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.2.
    Masuk;bahwa tanggal B/L atas PIB bersangkutan (PIB Nomor : 456341 tanggal 12 November 2012) adalah 03Oktober 2012;bahwa tanggal B/L atas PIB pembanding nomor : 390294 tanggal 26 September 2012 adalah 29 Agustus2012;bahwa selisih kedua tanggal B/L melebihi jangka waktu 30 hari namun tidak melebihi jangka waktu 90hari, sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;bahwa barang yang diimpor
Putus : 07-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2049 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — PT TAMBANG TONDANO NUSAJAYA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
24598 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembebasan ataukeringanan bea masuk yang ditetapkan menurut undangundangHalaman 9 dari 42 halaman.
    Putusan Nomor 2049/B/PK/PJK/2017ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksiadministrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratuspersen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan palingbanyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnyadibayar;d.
    Putusan Nomor 2049/B/PK/PJK/201 7perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yangdisalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapatkanfasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaranbea masuk:e. diatas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%(seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratuspersen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atasImpor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunanatau
    fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan danPerusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang.(5) Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yangterutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal:a.
    Putusan Nomor 2049/B/PK/PJK/201 7tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikanpembebasan atau hanya keringanan Bea Masuk.Pasal 26 ayat (4);Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan ataukeringanan bea masuk yang ditetapbkan menurut undangundangini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksiadministrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen)dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnyadibayar;
Register : 17-02-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44063/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11833
Register : 18-01-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44068/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11722
  • Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yangsebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbandingmenetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan nilaitransaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD134,807.28;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea
    masuk adalah nilaitransaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkannilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yangdigunakan untuk menetapkan nilai pabean;bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010tanggal 01 September 2010 dinyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima
Register : 30-12-2011 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42949/PP/M.III/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12138
  • MASUK ATASIMPOR GULA khusus komoditi gula yang masuk dalam POS/SUB POS HS:1701.11.00.10 ditetapbkan sebesar Rp.150,00/Kg, kemudian diperpanjang denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.01 1/2009 tanggal 30 Desember 2009tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR:150/PMK.011/2009 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORGULA dengan masa berlaku sampai dengan 30 April 2010.
    BPK menyarankan Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar : melakukan penelitian ulang atau audit atas importasi terkait dan melakukanpenetapan kembali tarif dan nilai pabean serta menyetorkan kekuranganpenerimaan ke Kas Negara; Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula yang kurang tepat;b.
    masuk atas imporgula berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.011/2009 tanggal24 September 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.01 1/2009tanggal 30 Desember 2009, maka Pemohon Banding memohon kebijaksanaan agarpembayaran dihitung sesuai dengan Surat Keputusan BKPM Nomor:226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 yaitu tarif akhir bea masuk menjadi 5%, danapabila tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia(BTBMI) 5% atau kurang, maka yang berlaku adalah
    tarif bea masuk dalam BTBMI,sehingga kekurangan pembayaran adalah sebesar Rp.123.345.000,00;bahwa fakta hukum pelaksanaan impor gula yang dilakukan oleh Pemohon Bandingadalah sebagai berikut :a. jenis gula adalah Thailand Raw Sugar Pos / Sub Pos HS : 1701.11.00.10;b.
    Nomor: 239/PMK.011/2009hanya berlaku sampai dengan 30 April 2010;bahwa pada tanggal 06 Mei 2010 Pemohon Banding masih memiliki fasilitaskeringanan Bea Masuk berdasarkan Surat BKPM Nomor: 226/Pabean/2008 tanggal23 Juli 2008 dengan spesifikasi teknis Raw Sugar ICUMSA 1.500 3.000.
Register : 29-09-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42641/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
8135
  • Putusan PengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingMenurut MajelisPut42641/PP/M.1X/19/2013Bea Masuk2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif danpembebanan tarif Bea Masuk, jenis barang berupa China Polyester Plywood inred/white, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011 pos tarif4412.39.0000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan
    yang ditetapbkan Terbanding pos tarif4412.94.0000 Bea Masuk 10% (ACFTA) sehingga Pemohon Banding diharuskanmembayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor danDenda Administrasi sebesar Rp9.240.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP1955/WBC.09/2011 tanggal 9September 2011 pada pokoknya menyatakan bahwa barang dimaksud atas PIB Nomor:023160 tanggal 8 Agustus 2011 adalah China Polyester Plywood in red/white woodspecies 1220x2440x1.5MM
    Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)atas barang dengan pos tarif 4412.39.0000 dikenakan tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebesar 0%;bahwa pada hakekatnya Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum PenyerahanPemberitahuan dapat digunakan untuk PIB sebelumnya, mengingat karakteristikpengklasifikasian suatu jenis barang bersifat konstan;bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap buktibukti pendukung kebenaran nilai transaksi,penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding
    dalam persidangan dan data yang adadalam berkas banding, Majelis dapat meyakini klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 BTBMIdan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA) atas barang impor China Polyester Plywood inRed/White Wood Species 1220x2440x1.5MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor:023160 tanggal 8 Agustus 2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untukmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikiankoreksi Terbanding atas klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk dalam KEP1955/WBC.09
    Masuk 0%(ACFTA) atas impor barang China Polyester Plywood in Red/White sesuai PIB Nomor:023160 tanggal 8 Agustus 2011, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dandenda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Register : 30-09-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42781/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10523
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put42781/PP/M.1X/19/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean, jenisbarang berupa Outdor Dustbin, Negara asal China, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam PIB Nomor: 156847 tanggal 02 Mei 2011 dengan,Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,421.58, dan ditetapkan oleh Terbandingmenjadi sebesar CIF USD 10,473.68 sehingga Pemohon Banding