Ditemukan 4 data
47 — 10
BELMAN Alias MAN Bin BAHARUDIN (Alm)
Belman Alias Man Bin Baharudin (alm)diinterogasi oleh anggota polsek Pujud dan terdakwa mengaku, tidak pernahmelakukan pencurian atau penggelapan sepeda motor di wilayah PolsekPujud namun terdakwa Belman Alias Man Bin Baharudin (alm) pernahmenggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor satria FU dari Duri dan sudahterdakwa jual kepada sdr.
Man Bin Baharudin (alm) menjualsepeda motor tersebut kepada sdr.
Hotner Panggabean;Bahwa benar terdakwa Belman Alias Man Bin Baharudin (alm) bukan pergimenjual handphone tersebut tetapi malah pergi menuju Rangau danselanjutnya terdakwa Belman Alias Man Bin Baharudin (alm) tidak kembali lagi menjumpai saksi Jufrizal Bin Afrizal;Bahwa benar terdakwa Belman Alias Man Bin Baharudin (alm) tidak memlikiizin dari saksi Jufrizal Bin Afrizal untuk menggunakan atau membawa ataumengambil atau menjual 1 (Satu) unit sepeda motor satria FU tersebut; Bahwa benar berdasarkan
terdakwa Belman Alias Man Bin Baharudin (alm) pernah menggelapkan 1(satu) unit sepeda motor satria FU dari Duri dan sudah terdakwa jual kepada sdr.
Hotner Panggabean;Menimbang, bahwa terdakwa Belman Alias Man Bin Baharudin (alm)bukan pergi menjual handphone tersebut tetapi malah pergi menuju Rangau danselanjutnya terdakwa Belman Alias Man Bin Baharudin (alm) tidak kembali lagi menjumpai saksi Jufrizal Bin Afrizal; Menimbang, bahwa terdakwa Belman Alias Man Bin Baharudin (alm) tidakmemliki izin dari saksi Jufrizal Bin Afrizal untuk menggunakan atau membawa ataumengambil atau menjual 1 (Satu) unit sepeda motor satria FU tersebut;Menimbang, bahwa
32 — 4
pemiliknya untuk mengambil danmejual sepeda motor milik korban; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa MulyadiBin Daeng Manabak menyatakan tidak keberatan dan membenarkanketerangan saksi tersebut; Saksi IIL: SIFUL Bin ENDI;Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas tindak pidanapenggelapan atau penipuan terhadap saksi yang diduga dilakukanoleh terdakwa Belman
Alias Man Bin Baharudin (Alm) ;Bahwa saksi ditangkap pada hari Senin tanggal 8 September 2014sekira pukul 03.00 WIB, di Desa Jatimulyo Kecamatan KunirKabupaten Lumajang karena telah menjual 1 (satu) unit sepeda motorHonda Beat warna merah tahun 2013, Nopol : N2576UF NokaMH1JFD22XDK415825 Nosin : JFD2E2413036 kepada terdakwaMulyadi Bin Daeng Manabak; Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 5 September 2014 sekirapukul 21.00 WIB, di warung lesehan yang terletak di Desa KratonKecamatan Yosowilangun
tidak ada ijin dari pemiliknya untuk mengambil danmenjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun2013, Nopol : N2576UF;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Mulyadi Bin Daeng Manabak menyatakan tidak keberatan dan membenarkanketerangan saksi tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya didepan dipersidangan Terdakwamenyatakan tidak ada mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) atas dirinya;Menimbang, bahwa di persidangan, telah pula didengar keteranganterdakwa Belman
Alias Man Bin Baharudin (Alm) yang pada pokoknya sebagaiberikut : e Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi;e Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya pada BAP di Kepolisian; e Bahwa terdakwa di tangkap pada hari Minggu, tanggal 07 September2014 sekira pukul 20.00 WIB, di daerah Desa Kudus Kecamatan KlakahKabupaten Lumajang, karena terdakwa telah membeli sepeda motor diduga hasil kejahatan;e Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013,Nopol : N2576UF Noka MH1JFD22XDK415825
29 — 5
anakanak saksi;Bahwa pada saat itu barangbarang milik saksi tidak ada yang hilang; Bahwa terdakwa masuk kedalam rumah tidak meminta ijin dulu pada saksi;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa BATImenyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;Saksi ll:SULIPAH;Bahwa saksi membenarkan keterangan yang diberikan pada BAP kepolisian;Bahwa saksi diperiksa terkait penangkapan atas tindak pidanapenggelapan atau penipuan terhadap saksi yang diduga dilakukanoleh terdakwa Belman
Alias Man Bin Baharudin (Alm) ;Bahwa telah terjadi percobaan pencurian pada hari Minggu tanggal 24Agustus 2014 , sekira jam 01.30 Wib di Dusun Krajan 2, RT. 04 / Rw04, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajan dirumahtetangga saksi yang bernama INDARIN MUSCAYA WE NI;Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut, berawal ketikasaksi berada dirumah dan sedang dalam keadaan tertidur, lalu tibatiba saksi ada mendengar suara gaduh diluar rumah, lalu saksi keluar dari rumah;Bahwa pada saat
40 — 15
sebagaimana termuat dalam amar putusandibawah ini dianggap cukup adil dan pantas sesuai dengan kesalahan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum putusan ini dijatunkan Terdakwa ditahanberdasarkan surat perintah penahanan yang sah maka perlu ditetapkan agarmasa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang akan dijatuhnkan sebagaimana yang termuat dalam amarputusan dibawah ini sesuai dengan pasal 22 KUHAP; Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu diperintahkan pula agarTerdakwa Belman
Alias Man Bin Baharudin (alm) tetap ditahan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buahcelana jens warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih olehkarena tidak diperlukan lagi dalam proses pembuktian maka beralasan hukumuntuk dikembalikan kepada Terdakwa Ali Usman Bin Ponidi; Menimbang, bahwa sedangkan 1 (satu) buah lengan panjang warnaungu, 1 (satu) buah celana panjang jenis pensil warna coklat, 1 (satu) buahkaos dalam warna putih, 1 (satu) buah bra warna putin motif