Ditemukan 3093 data
117 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
364 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
di tempat domisilikonsumen atau pada BPSK yang terdekat.Namun, dalam perkara a quo BPSK Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili yang domisilinya Termohon Keberatanterletak di Sigambal, Wiraswasta, bertempat tinggal di Purwosari,Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilan Hulu, KabupatenLabuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara, padahal di tempatwilayah domisili Termohon Keberatan ada BPSK yang terdekatyakni BPSK Kabupaten Labuhanbatu.
Dengandemikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut diatas,mohon yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yangmemeriksa dan mengadili perkaraa quo untuk menyatakanmembatalkan putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1100/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016;C.Surat Panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara tidak dicantumkandalam putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor1100/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016;1.
Namun nyatanya Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara memanggilPemohon Keberatan untuk menghadiri panggilan sidang arbitrase(Vide: Surat Panggilan Sidang Arbitrase dari BPSK Kabupaten BatuBara yakni Surat Panggilan Sidang Arbitrase Nomor 682/PG/ARBHalaman 27 dari 63 hal. Put.
Pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam putusanarbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1100/ARBITRASE/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016 tidak cermat, keliru,Halaman 30 dari 63 hal. Put.
umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) yang menyatakan :a.
445 — 338 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
PT. MNC FINANCE
Tergugat:
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KABUPATEN KARAWANG, PROVINSI JAWA BARAT
367 — 0
101/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg
124 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
443 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Menyatakan membatalkan putusan Badan Penyeleaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Makassar Nomor 02/BPSK/Pen/VII/2014.3. Menyatakan Penarikan dan Penjualan Kendaraan tersebut oleh PemohonKeberatan telah berkekuatan hukum.4. Menyatakan sah perjanjian pembiayaan Nomor 0701131068886.5.
Majelis hakim tingkat pertama berpendapat bahwa putusan BPSK telahbenaradanya...."Pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diatas adalah keliru/tidak benardan merupakan kesalahan penerapan aturan hukum/melanggar hukum sertatata cara mengadili oleh karena:a.
Hal mana dalam pertimbangan terebut adalah mencerminkan kurangmemahaminya Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dimanaterhadap gugatan perlawanan putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) dibenarkan untuk melakukan perlawanan oleh salah satupihak yang merasa dirugikan oleh putusan BPSK tersebut.
Sesuai Keputusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Kota Makassar Nomor 02/BPSK/Pen/VII/2014 tanggal5 Desember 2014 (bukti P1) Patut dikuatkan."
ADIRADINAMIKA MULTIFINANCE Tbk tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor368/Pdt.Sus.Bpsk/2014/PN.Mks. tanggal 06 Juli 2015 yang menguatkanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor02/BPSK/Pen/VII/2014 tanggal 05 Desember 2014;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan BPSK Makassar tidak berwenang mengadili perkara a quo;2. Membatalkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota MakassarNomor 02/BPSK/Pen/VII/2014 tanggal 5 Desember 2014;3.
124 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
1403 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut";b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Knhusus putusan MahkamahAgung R. Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase /BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan/ Pelaku Usaha) dengan Sdr. Agus Salim(Konsumen) yang disebabkan Sdr.
) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekatSehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara berpendapat bahwa Konsumen dan Pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan pelakuusaha dan serta dapat diselesaikan melalui badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk)Menimbang bahwa setelah majelis Badan penyelesaian sengketa konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara secara cerman meneliti sengketa A quo makamajelis
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili sengketa antara PemohonKeberatan denganT ermohonKeberatan;3. Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor189/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 1 September 2016;4.
P5 berupa tanda terima Putusan BPSK adalahsebagai berikut: Tanda terima Putusan BPSK dari Membuktikan bahwa keberatanKantor Pos Nomor Resi 15163270318 diajukan masih dalam kurun waktu 14tertanggal 08 September 2016 hari setelah salinan Putusan diterima(Bukti P5) oleh Pemohon Keberatan.
129 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
150 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 150 K/Padt.SusBPSK/2017Bangkinang Riau, sendangkan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK)Kabupaten Batu Bara (BPSK Kabupaten Batu Bara) berkedudukan diKabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara. Jelas dengan demikianBPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk menerima,memeriksa, dan memutus dalam bentuk apapun pengaduan dariTergugat I/Pengadu karena domisili Tergugat I/Pengadu jauh di luaryurisdiksi/kewenangan BPSK Kabupaten Batu Bara;.
BPSK Batu Bara tidaksesuai dengan asas kepatutan dan menjadi tidak sah;.
Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap amar Putusan MajelisBPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 224/BPSK/Arbitrase/BB/III/2016tanggal 7 Maret 2016 telah melebihi kKewenangannya dalam memutus(ultra vires) dimana mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dimanapada Pasal 40 juncto Pasal 12 ayat (2) tentang Putusan BPSK, dimanaamar putusan BPSK terbatas pada:Halaman 8 dari 35 hal.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2)nyamenyatakan Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilin Arbitrasetertanggal 7 Desember 2015 di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Batubara;.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2)nyamenyatakan:Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukangugatan kepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;.
232 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
651 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Bahwa dalam persidangan Majelis BPSK tidak meneliti keabsahan dari buktisuratsurat asli yang diperlihatkan Termohon Banding kepada Majelis dantidak mencocokkannya dengan yang diterima olen Pemohon Banding. Disiniterjadi perbedaan yang sangat mencolok antara surat yang diterimaPemohon Banding dengan apa yang diperlihatkan ke Majelis BPSK.
Bukti dan fakta dalam persidangan di Pengadilan NegeriBukittingi, Majelis Hakim telah meminta kepada PemohonKasasi salinan putusan Arbitrase BPSK Kota Bukittinggidan salinan putusan BPSK itu telah Pemohon Kasasiserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim. DanMajelis Hakim tidak pernah memerintahkan ataumemberitahukan kepada Pemohon Kasasi untukmenjadikan putusan BPSK ini sebagai alat bukti dipersidangan.
Diduga disengaja sebab salinan AktaNotaris yang Pemohon Kasasi minta kekantor TermohonKasasi pada tanggal 3 April 2013 berisi lengkap, sedangkandipersidangan BPSK tidak lengkap dan terputusputus;3.
Perma 1 Tahun 2006 Pasal 6ayat 2 mengatakanPemeriksaan keberatandilakukan hanya atas dasarputusan BPSK dan berkasperkara;.
;Bahwa oleh karena itu mohon kasasi dikabulkan dan membatalkanputusan Judex Facti dan selanjutnya memutuskan mengabulkan tuntutanPemohon Keberatan tersebut;Bahwa BPSK adalah sebagaimana diatur dalam Undangundang adalahmerupakan Lembaga Arbitrase yang lahir oleh Undangundang artinya BadanResmi Pemerintah, seorang Hakim yang bijak dikarenakan pihak BPSK tidakikut digugat sebagai pihak, maka adalah merupakan kewajaran apabila pihaktidak mengajukan sendiri salinan putusan BPSK, maka Hakim dengankewenangannya
122 — 90
pengaduan konsumen dengan caraArbitrase, melainkan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmemutuskan perkara ini secara sepihak dengan cara Arbitrase (videhalaman 45), dengan demikian BPSK Pemerintah Kabupaten BatuBara telah melampaui kewenangan yang diberikan olehKEPMENPERINDAG di dalam memutuskan perkara ini.E.
Panggilan sidang kepada Pemohon telah dilakukan BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara secara tidak sah dan tidak patut;2. BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara ini;3. BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah melampaui kewenangannyadalam memeriksa dan memutus perkara ini;4.
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara ini,Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyamenyebutkan bahwa BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara hanyamelakukan 1 (kali) panggilan sidang kepada Pemohon untuk menghadiripemeriksaan perkara sengketa konsumen yaitu pada tanggal 14 April 2015 danPemohon sudah beberapa kali menanyakan secara lisan kepada BPSKPemerintah Kabupaten Batu Bara mengenai jadwal sidang berikutnya akantetapi BPSK Pemerintah Kabupaten Batu
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Baratelahmelampauikewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara ini,Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyamenyebutkan bahwa Pemohon tidak pernah menyatakan memilih carapenyelesaian pengaduan konsumen dengan cara Arbitrase, sebagaimanadinyatakan dalam Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara (videhalaman 67), melainkan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmemutuskan perkara ini secara sepihak dengan cara Arbitrase, dengandemikian BPSK Pemerintah
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
142 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
670 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batu Bara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batu Bara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriPadangsidimpuan merupakan pengadilan yang berwenangmenyelesaikan sengketa antara Termohon Keberatan dengan PemohonKeberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baikdalam huruf
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secaraHalaman 14 dari 40 hal.
Pemohon keberatan sangat berkeberatan terhadappertimbangan BPSK Batu bara dalam putusannya tersebut.
Setelah putusan BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;c.
170 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
266 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
BPSK Kota Medana quo karena dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan yangkeliru dan tidak cermat serta tidak didasarkan pada pemahaman yang baikmengenai transaksi perbankan melalui mesin ATM.
Usaha dan setidaktidaknya Pelaku Usaha harus mencariorang yang tertera pada CCTVnya melalui pihak yang berwajib tanpamelepaskan tanggung jawabnya;1 Bahwa Pemohon menolak pertimbangan BPSK Kota Medan tersebutkarena menunjukkan bahwa BPSK Kota Medan tidak memilikipemahaman yang benar dan utuh mengenai mekanisme transaksi melaluimesin ATM, risikorisiko dan hak dan kewajiban bagi nasabah pemegangkartu ATM.
14 menyatakan:*Menimbang Konsumen telah mengadukan perkara a quo ke pihak yangberwajib namun BPSK tidak perlu menunggu pengaduan kepolisian Konsumen,Hal. 11 dari 20 hal.
Dengan demikian tindakan Termohonmelaporkan kepada pihak berwajib adalah sudah tepat dan benar sehinggapertimbangan BPSK Kota Medan yang menyatakan seharusnya pelaporandilakukan oleh Pemohon sudah sepatutnya ditolak;2 Bahwa pertimbangan tersebut secara nyata membuktikan telah adanyasubjektifitas tanpa dasar yang kuat dari BPSK untuk secara semenamenamembela kepentingan konsumen in casu Termohon.
Disamping itu putusan BPSK KotaMedan akan menjadi preseden buruk bagi produk kartu ATM karena setiappemegang kartu ATM akan leluasa tidak mengakui transaksinya dan memintaHal. 14 dari 20 hal. Put.
109 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
530 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) Kabupaten Batu Bara dengan register perkara Nomor390/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016;Bahwa kemudian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara pada tanggal 30 September 2016 membacakanPutusan Nomor 390/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016, yang amarnya sepertitersebut di atas;Bahwa Penggugat (Pemohon Keberatan) sangat berkeberatan terhadappertimbangan hukum maupun amar putusan Majelis BPSK Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, karena berasal dari tipu muslihat (rekayasa/akalakalan cerdik)
BPSK Kabupaten Batu Bara,Halaman 7 dari 31 hal.
;Bahwa pada halaman 1 Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 390/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 30 September 2016,Halaman 11 dari 31 hal.
)hari kerja setelah berkasberkas sengketa dinyatakan lengkap danbenar oleh Majelis BPSK;.
danwewenang BPSK pada Pasal 36 ayat (8) menyatakan Bila manaHalaman 20 dari 31 hal.
622 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1011 K/Pdt.Sus-BPSK/2023
346 — 121
25/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Parepare
Pertimbangan BPSK mengenai pembuktiana. Apakah batu mulia ya g melekat pada emas barang janiman adalahtermasuk barang jaminan atau bukan ?
tersebut;Menimbang, Bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan bukti dariPenggugat yakni Bukti yang relevan dan mendukung dalil gugatan adalah sertayang sesuai dengan berkas perkara yakni bukti P1, P2,P3,P4,P5,P6,P7,P8 (P1 P8 ada dalam bukti putusan BPSK), majelis hakim juga akanmempertimbangkan bukti dari tergugat yakni bukti yang relevan dengan berkasperkara dan putusan BPSK tersebut yaitu bukti T2, T3, T4, T5, T6,T 7,T.8,T.9dan 7.10 (17.1,1.2, 1.3,1.4,1.5,T.7,1.8,1.9 dan 1.10 ada dalam bukti putusanBPSK
, sedangkan T.1 merupakan putusan BPSK), selainnya tidak akandipertimbangkan;Halaman 17 dari 20 Putusan Perdata Nomor :25/Pat.SusBPSK/2016/PN.ParepareMenimbang, Bahwa majelis hakim juga mengesampingkan saksi yangdiajukan oleh Pengugat dan Tergugat yakni saksi Suarni, saksi Dahniar dansaksi Sitti Rahma karena tidak ada dalam berkas putusan BPSK sebelumnya;Menimbang, Bahwa majelis hakim mempertimbangkan terlebih dahulubahwa PT Rimba Hijau Investasi apakah termasuk pelaku usaha atau tidakmaka dari fakta
Pare/8/2016;Halaman 18 dari 20 Putusan Perdata Nomor :25/Pat.SusBPSK/2016/PN.ParepareMenimbang, Bahwa putusan BPSK pada hakekatnya adalah final danmengikat dan tidak dapat diajukan keberatan, kecuali dipenuhi syarat syarattertentu sebagaimana diatur dalam Perma No 01 Tahun 2006 ;Menimbang, Bahwa keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapatdiajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrasesebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase & Alternatif Penyelesaian
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atauc.
144 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
1388 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK Batu Bara telah melampaui Kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan perjanjian kredit, menyatakan batal demihokum lelang yang akan dan telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan.Padahal secara hukum BPSK Batu Bara tidak memiliki kewenangantersebut.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baikdalam huruf m dan huruf k BPSK dapat memutus dan menetapkan ada tidakadanya kerugian di pihak konsumen , dan menjatuhkan
Bara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Satu Sara tidak mem iii ki kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batu Bara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK Satu Sara tersebut (objek sengketa)sangatlah terbukti telah cacat formll, tidak mempunyai kekuatan hukumsama sekali, dan menyebabkan batal demi hukum.Bahwa selanjutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu
Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase.
Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor991/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 tanggal 04 November 2016;Halaman 34 dari 46 hal. Put Nomor 1388 K/Pdt.SusBPSK/20173.
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor91/Pdt.Sus/2016/PN.Psp tanggal 4 Januari 2017 sehingga amarselengkapnya sebagai berikut: Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor991/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 tanggal 04 November 2016; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara a quo;3.
239 — 82
M E N G A D I L I :- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 02 tahun 2013 tanggal 13 Mei 2013; MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon keberatan untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.20-161-10-00118 tanggal 20 September 2010 antara Pemohon Keberatan selaku kreditur dan Termohon Keberatan selaku debitur; 3. Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);4.
apabila Pemohon Keberatan menyatakan bahwa Majelis HakimBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang yangmemeriksa dan mengadili perkara pengaduan aquo tidak obyektif dalammenjatuhkan putusan, sebab jelas dan terang Pemohon Keberatan dalampersidangan di BPSK Singkawang, dapat membuktikan tindakanpengamanan dan penjualan unit motor merk dan tipe Honda New Supra X125 D (NF125TD), tahun 2010, warna hitam, No.
Bahwa tidak benar pihak Pemohon Keberatan selalu hadir dalampersidangan, Fakta di persidangan BPSK Kota Singkawang panggilanpertama pada hari Senin 15 April 2013 untuk dilakukan upayapenyelesaian atas sengketa hanya dihadiri oleh Pihak TermohonKeberatan, kemudian pada tanggal 19 April 2013 untuk dilakukan upayapenyelesaian atas sengketa kedua kalinya oleh BPSK hanya dihadirioleh pihak Termohon Keberatan, sehingga Termohon Keberatanmeminta sidang Arbitrase sesuai dengan SOP BPSK Kota SingkawangPasal
Sengketa Konsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhipersyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70UU No.380 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative PenyelesaianSengketa, yaitu:a.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;atauc.
keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkasperkara;Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari dengan seksamaputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Singkawang danberkas perkara maka yang menjadi pokok keberatan Pemohon adalah adanyaputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 02 Tahun2013 tanggal 13 Mei 2013 ;Menimbang, bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)dalam Putusannya Nomor 02 Tahun 2013 tanggal 13 Mei 2013 telahmemutuskan :1.
135 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 93 K/Pdt.SusBPSK/2018Putusan Nomor 102/Arbitrase/BPSK/BB/I/2017 tanggal 10 Mei 2017 agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak konsumen;Menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil menurut peraturan dan perundangundanganyang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yangtelah terwujud dan dikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang
membayar uang denda sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidakmau mematuhi keputusan pada butir 9 (Sembilan), 10 (Sepuluh), dan 11(sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatanhukum tetap (in kracht);Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Simalungun agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Membatalkan putusanArbitrase BPSK
Kabupaten Batu Bara Nomor102/PtsArb/BPSK/BB/I/2017 tanggal 10 Mei 2017;Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kompetensiuntuk memeriksa dan memutus perkara a4 quo;Mengadili sendiri dan memeriksa sengketa perkara a quo;Menyatakan menolak seluruh gugatan Konsumen/Termohon Keberatanatau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 037/F/825P8/12/13 tanggal 19Desember 2013 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan PerjanjianKredit
)Bahwa terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriSimalungun dengan Putusan Nomor 45/Pdt.GSus/2017/PN Sim tanggal 27Juli 2017;Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon tersebut;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 102/Arbitrase/BPSKBB/I/2017tertanggal 10 Mei 2017;Mengadili Sendiri:Mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untuk sebahagian;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 102/Arbitrase/BPSKBB/I/2017tanggal 10 Mei 2017;4.
137 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Majelis Hakim BPSK Batu Bara lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan:1.Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 801/P3K/JSIII/BPSKBB/V/2016 tanggal 29Juni 2016 (bukti P13) dibuat melebihi jangka waktu 21 hari kerja sejakgugatan diterima yakni tanggal 11April 2016.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Bahwa Termohon keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah;1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen:a) Menurut Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:Halaman 20 dari 38 hal. Put.
Nomor 63 K/Pdt.SusBPSK/2017Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengkata Konsumen (BPSk) terdekat;d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 TentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahlrah Demi Keadilanberdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa;Sehingga Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani
Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan: Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan
sengketa; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:Halaman 29 dari 38 hal.
SOLIHIN ABDUL AZIZ
Tergugat:
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BAHTERA MASYARAKAT KANTOR CABANG CIKARANG
323 — 0
101/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Kwg
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
Tergugat:
YETTY KURNIATY
236 — 128
MENGADILI:
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
- Menyatakan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang tidak berwenang menerima dan memutus perkara Sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan ;
- Menyatakan Putusan BPSK 17/PTS/BPSK/X/2022, Tanggal 14 Oktober 2022, adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk mematuhi putusan ini ;
252/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
785 — 537 — Berkekuatan Hukum Tetap
1342 K/Pdt.Sus-BPSK/2022