Ditemukan 1 data
37 — 8
DEDI CHANDRA SAPUTRA bin KHAIDIR
penyalah guna adalah orangyang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sedangkanyang dimaksud dengan setiap orang sama dengan barang siapa, yaituHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2017/PN Bismenunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidanganoleh Penuntut Umum sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindakpidana ;Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkanidentitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan PenuntutUmum yaitu DEDI
CHANDRA SAPUTRA bin KHAIDIR oleh karena itu makayang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiaporang telah terpenuhi;2.
Menyatakan Terdakwa DEDI CHANDRA SAPUTRA bin KHAIDIR tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dalam dakwaanKedua Penuntut Umum;2.