Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-04-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1591/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 10 April 2018 — 1.DENNY AGUNG SAPUTRA als DENNY 2.MUHAMMAD SYACHLANI als ALAN 3.RIDWAN MAHARDIKA als RIDWAN 4.SENDI als BONEK
6614
  • Menyatakan Terdakwa I DENNY AGUNG SAPUTRA Als DENNY, Terdakwa II MUHAMMAD SYACHLANI Als ALAN, Terdakwa III RIDWAN MAHARDIKA dan Terdakwa IV SENDI Als BONEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat pada tubuh dan menyebabkan matinya orang;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing :- Untuk Terdakwa I DENNY AGUNG SAPUTRA Als DENNY selama 6 (enam) tahun ;- Untuk Terdakwa II MUHAMMAD SYACHLANI Als ALAN selama 10 (sepuluh) tahun ;- Untuk Terdakwa III RIDWAN MAHARDIKA selama 8 (delapan) tahun;- Untuk Terdakwa IV SENDI Als BONEK selama 6 (enam) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Denny Agung Saputra Als Denny ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
    1.DENNY AGUNG SAPUTRA als DENNY2.MUHAMMAD SYACHLANI als ALAN3.RIDWAN MAHARDIKA als RIDWAN4.SENDI als BONEK
    Denny Agung Saputra als Denny, terdakwa Il.Muhammad Syachlani als Alan, terdakwa Ill Ridwan Mahardika alsRidwan dan terdakwa IV.
    DENNY AGUNG SAPUTRA als DENNY, terdakwa Il.MUHAMMAD SYACHLANI als ALAN, terdakwa Ill RIDWAN MAHARDIKAals RIDWAN dan terdakwa IV.
    Agung Saputra als Denny, Terdakwa Il.Muhammad Syachlani als Alan , Terdakwa Ill.
    Denny Agung Saputra als Denny pada saat ditangkapTerdakwa . Denny Agung Saputra als Denny sedang akanmelakukan jual beli HP. Bahwa Terdakwa . Denny Agung Saputra als Denny ditangkapoleh Saksi Arif Rahman dan Saksi Tommy Supriatnah sebagaiPolisi berpakaian preman dari Polda Metro Jaya setelah ditangkappolisi melakukan penggeledahan terhadap badan pakaian Terdakwa.
    Denny Agung Saputra als Denny dan menemukan 1 buah Hp.Merk Vivo warna Gold dan 1 Buah Hp merk Samsung Warna Putih.pada saat Terdakwa . Denny Agung Saputra als Denny ditangkap,Saksi Arif Rahman dan Saksi Tommy Supriatnah tidak melakukankekerasan terhadap Terdakwa . Denny Agung Saputra als Denny . Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa I. DennyAgung Saputra als Denny menjelaskan bahwa Terdakwa .
Register : 24-05-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 16-08-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 161/Pid/2018/PT.DKI
Tanggal 28 Juni 2018 — I Denny Agung Saputra Als Denny II. Muhammad Syachlani als Alan III.Ridwan Mahardika als Ridwan Iv Sendi als Bonek
4722
  • I Denny Agung Saputra Als DennyII. Muhammad Syachlani als AlanIII.Ridwan Mahardika als RidwanIv Sendi als Bonek
    DENNY AGUNG SAPUTRA als DENNY sudah terlanjur melewati korban yangakhirnya tedakwa .
    Denny Agung Saputra als Denny, terdakwa II. MuhammadSyachlani als Alan, terdakwa Ill. Ridwan Mahardika als Ridwan dan terdakwa IV.
    Denny Agung Saputra als Denny,terdakwa II. Muhammad Syaclani als Alan, terdakwa III. Ridwan Mahardika als Ridwandan terdakwa IV. Sendi als Bonek dengan pidana penjara masingmasing selama 12Hal 10 Put.Pidana No. 161/PID.SUS/2018/PT.DKI(dua belas) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah para terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa :a. Disita Dari Terdakwa I. Denny Agung Saputra als Denny : 1 (satu) Unit 1buah HP Merk VIVO warna Goldb.
    Menyatakan Terdakwa DENNY AGUNG SAPUTRA Als DENNY, Terdakwa IlMUHAMMAD SYACHLANI Als ALAN, Terdakwa IIl RIDWAN MAHARDIKA danTerdakwa IV SENDI Als BONEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Secara bersama sama dimuka umum melakukankekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat pada tubuh danmenyebabkan matinya orang;Hal 11 Put.Pidana No. 161/PID.SUS/2018/PT.DKI2.
    Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing masing : Untuk Terdakwa DENNY AGUNG SAPUTRA Als DENNY selama 6 (enam)tahun ; Untuk Terdakwa II MUHAMMAD SYACHLANI Als ALAN selama 10 (sepuluh)tahun ; Untuk Terdakwa III RIDWAN MAHARDIKA selama 8 (delapan) tahun; Untuk Terdakwa IV SENDI Als BONEK selama 6 (enam) tahun ;3.