Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2013 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 44/Pid.B/2013/PN Klb
Tanggal 24 Juni 2013 — - DIKSON ENA
4914
  • Menyatakan terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.; 3.
    - DIKSON ENA
    PUTUSANNomor: 44/Pid.B/2013/PN Klb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : DIKSON ENA Alias IKAN.; Tempat lahir : Kalabahi.;Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 09 Januari 1988.; Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT. 06 / RW.
    Menyatakan Terdakwa DIKSON ENA alias IKAN terbukti bersalah melakukantindak pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan lukaluka sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP.;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.; 3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
    ;Bahwa terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN bersamasama dengan JONIBLEGUR, ALFONS TIUS Alias SUIT, ALEX AWANG Alias MEN dan JHON BOLINGAlias JOBO (Masih dalam pencarian), pada waktu dantempat sebagaiman terururaidalam dakwaan Primair di atas, dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban SIMEON RUDOLOF MAUyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat saksi korbanSIMEON
    SIMEON RUDOLF MAU.; Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.; Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan denganpengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa Dikson Ena alias Ikan dan teman temannya terhadap saksi.; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 01 Januari 2013sekitar pukul 06.00 wita, di jalan raya depan rumah saudara Lili Bendera yangterletak di wilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara,Kabupaten Alor.; Bahwa
    Menyatakan terdakwa DIKSON ENA Alias IKAN, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secarabersamasama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkanluka. ; 2 2222 nn oon nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnnnne2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.;3.
Putus : 31-05-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 45/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 31 Mei 2016 — - EFRAYN BAPA
469
  • ENA mengakibatkan saksi korban ADRYANTOS.