Ditemukan 695 data
231 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. GEREJA PENTAKOSTA diwakili oleh : Ev. Diane Evapora Siburian, D.Th;
483 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
JARASMAN SIHOMBING DAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
283 — 124
PERMONA VS DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIREKTUR MEREK
318 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sumatra Tobacco Trading Company; Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
237 — 60
NG JOK PIN melawan DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL REPUBLIK INDONESIA, cq. DIREKTORAT MEREK
279 — 222 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
138 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI BANDING MEREK PADA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI.; TAN HENDRA TANAMAL
semuatingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini besarnya sebagaimana yangdisebutkan dalam amar di bawah ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009 serta Undang undang No. 15 Tahun 2001,peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISIBANDING MEREK pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RL, tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat No. 76/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2010MENGADILI SENDIRI :e Menolak gugatan Penggugat / Termohon Kasasi;Hal. 10 dari 11 hal.
150 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Cq. Direktorat Merek
KASIM TARIGAN
Tergugat:
1.DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
2.FEYBE FINCE GONI
646 — 368
Penggugat:
KASIM TARIGAN
Tergugat:
1.DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
2.FEYBE FINCE GONI
37 — 23
., MT;DIREKTUR MEREK DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
140 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERMONA VS KOMISI BANDING MEREK, pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
KomisiBanding Merek kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam waktu 3(tiga) bulan sejak diterimanya keputusan penolakan tersebut;Bahwa gugatan ini telah diajukan dalam tenggang waktu 3(tiga) bulansebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor 15Tahun 2001;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan keputusan Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq.Direktorat Merek atas permintaan pendaftaran merek Hong Tashan NomorAgenda DO02006024875 tanggal 3 Agustus 2006 harus didasarkan padakeadaan hukum pada tanggal 15 Juni 2007 sesuai dengan ketentuan Pasal18 ayat (8) Undangundang Nomor 15 Tahun 2001;Menyatakan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq.
163 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
339 — 177
George V Eatertainment;Direktur Merek Pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
371 — 137
ONG BAMBANG HARTONO VS DIREKTUR MEREK DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
327 — 163
Harmoni Dinamik Indonesia;Direktur Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
320 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTORATJENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq.DIREKTUR DESAIN INDUSTRI,
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, agar untukselanjutnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektualmencatat putusan tersebut, dalam Daftar Umum Desain Industridan mengumumkan putusan itu dalam Berita Resmi DesainIndustri; Bahwa wewenang Pengadilan Niaga seperti dikemukakan di atasHal. 23 dari 43 hal.Put.No. 076 PK/PDT.SUS/2009diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 42 UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yangberbunyi:Pasal 38 ayat (2):Putusan Pengadilan Niaga tentang
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagaiinstansi yang mendaftarkan Desain Industri yang berwenanguntuk membatalkan pendaftaran Desain Industri, danwewenang ini pun baru dapat dijalankan oleh DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual jika terdapat permintaantertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri, dan(b) Dalam hal Pengadilan Niaga menyatakan batal atau tidak sahatau tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effec stellen)suatu.
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sepertidikemukakan di atas, hal ini dapatlah dilihat dari bunyi putusanjudex facti sebagai berikut:a.
97 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGUNG WAHANA INDONESIA VS DIREKTUR MEREK PADA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
;masingmasing kewarganegaraan Indonesia, Pegawai Negeri Sipil padaDirektorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 6 Juni 2014;Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu
KekayaanIntelektual sendiri dengan demikian tindakan pembatalan dan pencoretan merekSands bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual sebagaimana telah diuraikan di atas;Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Tergugat menurut Tergugat adalahberdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, padahal di dalamputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri tidak disebutkan kapanharus di eksekusi dimana pelaksanaannya adalah diserahkan dan sepenuhnyakewenangan Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, justru tindakanDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mencoret Merek Penggugat adalahperbuatan yang sewenangwenang / Perbuatan Melawan Hukum (PMH);Bahwa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebelumnya juga tidakmelakukan bantahan melalui pengajuan Kontra Memori Kasasi pada saatDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di tarik sebagai Pihak selaku TurutTermohon Kasasi dalam perkara No.800K/Pdtsus/2011, tanggal 19 Maret 2012,sehingga hal tersebut
364 — 392 — Berkekuatan Hukum Tetap
TEGUH HANDOJO VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q KEMENTERIAN HUKUM & HAM Rl C.q DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL C.q DIREKTORAT MEREK
134 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual