Ditemukan 5 data
264 — 0
Menerima secara formal permohonan Perlawanan dari Terdakwa Letnan Jenderal TNI (Purn) Djadja Suparman, S.Ip., M.M.2. Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT. III/AD/III/2013 tanggal 30 April 2013.3. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Perlawanan kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkara kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
Djadja Suparman, S.Ip., M.M. Letjen TNI (Purn).
255 — 999 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJADJA SUPARMAN, S.Ip., M.M.
PUTUSANNomor 248 K/MIL/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Agung yang memeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DJADJA SUPARMAN, S.Ip., M.M.
Suparman, S.lp., M.M. terbuktibersalah melakukan tindak pidana : "Korupsi", sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 28 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971.Selanjutnya kami mohon agar Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman,S.lp., M.M. dijatuhi :Pidana Pokok :Penjara selama 3 (tiga) tahun, dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah), subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.Pidana Tambahan :Hal. 26 dari 122 halaman
Menerima secara formal permohonan banding yang diajukanoleh Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman,S.lp.,M.M.2.
Suparman, S.Ip.
Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan olehterdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.lp., M.M.b.
215 — 170
Menyatakan Terdakwa DJADJA SUPARMAN, S.Ip.,MM LETNAN JENDERAL TNI (PURN) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :K O R U P S I sebagaimana dakwaan Subsidair2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan. 3.
DJADJA SUPARMAN, S.Ip.,M.M. Letnan Jenderal TNI (Purn).
Memori Banding dari Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.lp., M.M.tanggal 9 November 2013.VI. Tanggapan Memori Banding dari Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi IIISurabaya Letjen TNI (Lokal) Sumartono, S.H Nomor Gapban/06/XII/2013 tanggal 12Desember 2013.Menimbang :Menimbang :Menimbang :Bahwa Permohonan Banding dari Terdakwa Letjen TNI (Purn)Djadja Suparman, S.lp.,M.M.
Menyatakan Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.IP.,M.M tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada DakwaanPrimair dan Subsidair.2. Membebaskan Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.IP.,M.M dari seluruhdakwaan atau setidaktidaknya menyatakan melepaskan dari semua tuntutanhukum.3.
Suparman S.lp.
Menyatakan Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman,S.IP.,M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pada Dakwaan Primair dan Subsidair.2. Membebaskan Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman,S.IP.,M.M dari seluruh dakwaan atau setidaktidaknya menyatakanmelepaskan dari semua tuntutan hukum.3.
Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan olehTerdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.p.,M.M.2.
46 — 48
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dedi Supriadi Bin Djadja Suparman (Alm)) terhadap Penggugat (Imas Dedeh alias Imas Dedeh Rahmawati Binti Ahma Wiharja);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas
1106 — 0
Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.Ip.,M.M. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013 tanggal 26 September 2013, sekedar mengenai pidana pokok sehingga amar putusan lengkapnya menjadi sebagai berikut: Pidana Pokok : Penjara selama 5(lima) tahun 6(enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti 3(tiga) bulan.