Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1356 K/Pid/2011
Tanggal 8 September 2011 — Dra. WATY HANSEN
2637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dra. WATY HANSEN
    Dra. Waty Hansen menyatakan tanah tersebut bebas dari segalamacam sitaan dan sengketa dan jika terjadi suatu masalah atau gugatan diatas tanah tersebut maka segala resikonya menjadi tanggung jawab Dra.Waty Hansen.2. Bahwa agar Dra. Waty Hansen pada pekerjaan pengecoran dan pekerjaanlainnya turut meninjau langsung di lokasi sehingga tidak dapat menuntutdikemudian hari.Hal. 2 dari 12 hal. Put. No. 1356 K/Pid/201 13.
    Dra. Waty Hansen ; 1 (satu) persil fotokopi SHM No. 8821 An. Pendek Wijaya ;1 (satu) berkas fotokopi Akte bagi bangunan No/tg!
    Menyatakan Terdakwa Dra. Waty Hansen telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan*;Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 1356 K/Pid/201 1Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;3. Memerintahkan Terdakwa ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) persil fotocopy SHM No. 8791 An. Dra. Waty Hansen ; 1 (satu) persil fotocopy SHM No. 8821 An.
    Waty Hansen tersebut dari segala tuntutanhukum ;Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) persil fotokopi SHM No. 8791 an. Dra. Waty Hansen ; 1(satu) persil fotokopi SHM No. 8821 an. Pendek Wijaya ; 1 (satu) berkas fotokopi Akte Bagi Bangunan No/tgl : 08/04 Juli 2007dibuat oleh Notaris Hendrik Priyanto, SH ;Hal. 5 dari 12 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa Dra. WATY HANSEN, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. WATY HANSEN denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;4. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) persil fotocopy SHM No. 8791 An. Dra. Waty Hansen ;1 (satu) persil fotocopy SHM No. 8821 An.
Putus : 17-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/Pdt/2012
Tanggal 17 April 2013 — Dra. WATY HANSEN VS SYOFYAN, SE
3625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Dra. WATY HANSEN tersebut
    Dra. WATY HANSENVSSYOFYAN, SE
    K/Pdt/...hukum sebagaimana Akta Perjanjian Bagi Bangun No. 08 tanggal 04 Juli 2007,di hadapan Hendrik Priyanto, SH Notaris di Pekanbaru;Bahwa sebelumnya Penggugat Dra. Waty Hansen telah memberitahukankepada Tergugat bila SHM No. 8791 atas namanya pada saat ini sedangmenjadi jaminan kredit Penggugat pada PT.
    Oleh karena belum dibalik nama atas Penggugatmaka tidak dapat dimasukkan dalam Akta Perjanjian, namun Dra. Waty Hansen(Penggugat) telah menyatakan kepada Syofyan, SE (Tergugat) akanmenyelesaikan dengan ahli waris Pendek Wijaya. Lagi pula letak persil tanahtersebut berada pada 7 (tujuh) pintu ruko yang menjadi milik/nak Penggugatsehingga tidak akan menggangu/mengurangi bagian yang akan menjadi hak/milik Tergugat;Bahwa berdasarkan kwitansi tanggal 02 Juli 2008, Dra.
    , berdasarkan SertifikatHak Milik No. 8791, sebagaimana diuraikan dalam Surat UkurNo. 5191/Simpang Baru/2006, atas nama Dra. Waty Hansen(Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi), berikut bangunanRumah Toko (Ruko) sebanyak 13 (tiga belas) unit yang berdiri diatas tanah tersebut, yang terletak setempat dikenal dengan JalanArengka Il/Ring Road, Kelurahan Simpang Baru, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru;2. Sebidang tanah hak milik seluas 159 m?
    , berdasarkan Sertipikat HakMilik No. 8791, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No.5191.Simpang Baru/2006, atas nama Dra. Waty Hansen (TergugatRekonvensi/Penggugat asal), berikut bangunan Rumah Toko (Ruko),sebanyak 13 unit yang berdiri di atas tanah tersebut, yang terletaksetempat dikenal dengan Jalan Arengka II/Ring Road, KelurahanSimpang Baru, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru;b. Sebidang tanah hak milik seluas 159 m?
    No.480 K/Pdt/201228Simpang Baru/2006, atas nama Dra. Waty Hansen, berikut bangunanRumah Toko (Ruko) sebanyak 1 (satu) unit yang berdiri di atas tanahtersebut, yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Arengka II/RingRoad, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru;1.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235 PK/PDT/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 —
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYOFYAN, S.E vs Dra. WATY HANSEN
    ., Notaris di Pekanbaru;Bahwa sebelumnya Penggugat Dra. Waty Hansen telah memberitahukankepada Tergugat bila Sertifikat Hak Milik Nomor 8791 atas namanyapada saat ini sedang menjadi jaminan kredit Penggugat pada PT BankNegara Indonesia (Persero) Tbk.
    Dra. Waty Hansen (Penggugat) dan ditambahdengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8821 a.n. Pendek Wijaya yangsecara hukum telah menjadi milik.
    Waty Hansen), maka secara hukum dapatdikategorikan sebagai tindakan ingkar janji (wanprestasi);16.
    WatyHansen berkurang 35 cm, sehingga menyebabkan ukuran bagian rukoTermohon Peninjauan Kembali berkurang dari 5 meter menjadi rataratalebamya 4,95 m; Perubahan ukuran lebar Ruko pada bagian Penggugat/Dra. Waty Hansen(Termohon Peninjauan Kembali) dari 5 m ratarata lebarnya menjadi 4,95m, hal ini telah disetujui secara lisan oleh Dra. Waty Hansen/Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali saksi mendengar sendiri pembicaraan antaraPak Syofyan/Pemohon Peninjauan Kembali dengan Dra.
    Waty Hansen/Termohon Peninjauan Kembali di lokasi bangunan Peninjauan Kembali,pada waktu itu Dra. Waty Hansen/Termohon Peninjauan Kembali telahmenerima dan menyetujui atas adanya kakurangan dimaksud akibat dariadanya pergeseran batas tanahnya disebelah Utara yang disebabkan adanyasengketa batas dengan Sdr.
Register : 04-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/PDT/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — Dra. WATY HANSEN, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. SYOFYAN, SE., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. HARIANTO TANAMOELJONO, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), PEKANBARU, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali;
12558 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dra. WATY HANSEN, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. SYOFYAN, SE., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. HARIANTO TANAMOELJONO, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), PEKANBARU, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali;
Putus : 05-04-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT PEKANBARU Nomor 21/PID/2011/PTR
Tanggal 5 April 2011 — Dra.Waty Hansen
17661
  • ---- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;---- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 3 Januari 2011 Nomor: 499/Pid.B/2010/PN.PBR;MENGADILI SENDIRI:---- Menyatakan perbuatan seperti yang didakwakan kepada Terdakwa tidak merupakan kejahatan atau pelanggaran;---- Melepaskan terdakwa Dra.
    Waty Hansen tersebut dari segala tuntutan hukum;---- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;---- Menyatakan barang bukti berupa:-1 (satu) persil fotokopi SHM No. 8791 an. Dra. Waty Hansen;-1 (satu) persil fotokopi SHM No. 8821 an.
    Perk: PDM237/PEKAN/03/2010 atas namaTerdakwa tersebut di atas, yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa ia terdakwa Dra. WATY HANSEN pada hari dantanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan MeiJuni tahun 2007 atau setidak tidaknya pada tahun 2007bertempat di Jl. Mr. SM Amin/Ring Road Kelurahan SimpangHal. 1 dari 8 hal.
    Dra. Waty Hansen menyatakantanah tersebut bebas dari segala macamsitaan dan sengketa dan jika terjadi suatumasalah atau gugatan di atas tanah tersebutmaka segala resikonya menjadi tanggung jawabDra. Waty Hansen.2. Bahwa agar Dra. Waty Hansen pada pekerjaanpengecoran dan pekerjaan lainnya turutmeninjau. langsung di lokasi sehingga tidakdapat menuntut dikemudian hari.3.
    Dra. Waty Hansen; 1 (satu) persil fotokopi SHM No. 8821An. Pendek Wijaya; 1 (satu) berkas fotokopi Akte BagiBangunan No/tgl:08/04 Juli 2007 dibuatoleh Notaris Hendrik Priyanto, SH; 1 (satu) lembar fotokopi Surat IzinPelaksanaan (SIP) Nomor: 707/IPDTK/2008, tanggal 12 Agustus 2008 yangdikeluarkan oleh Dinas Tata Kota KotaPekanbaru; 1 (satu) lembar fotokopi gambar bangunan14 (empat belas) unit ruko yangdikeluarkan oleh BPN Kota Pekanbaru;Hal. 5 dari 8 hal.
    Waty Hansen telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan* ;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Memerintahkan terdakwa ditahan;. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) persil fotokopi SHM No. 8791 An.Dra. Waty Hansen; 1 (satu) persil fotokopi SHM No. 8821 An.Pendek Wijaya; 1 (satu) berkas fotokopi Akte Bagi BangunanNo/tg!
    Waty Hansen tersebut darisegala tuntutan hukum; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) persil fotokopi SHM No. 8791 an.Dra. Waty Hansen; 1 (satu) persil fotokopi SHM No. 8821 an.Pendek Wijaya; 1 (satu) berkas fotokopi Akte Bagi BangunanNo/tg!
Putus : 08-02-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 K/TUN/2010
Tanggal 8 Februari 2011 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU, dkk vs AGUS SYOLIHAN,
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atasnama Dra.
    Bahwa pada tanggal 24 April 2009, Penggugat memenuhi undangan Mediasidari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau yang jugarencananya dihadiri oleh Tergugat dan Dra. Waty Hansen, namunkenyataannya pada saat Mediasi dilaksanakan ternyata Dra. Waty Hansentidak hadir.
    Tetapikenyataannya, Konsolidasi yang dilaksanakan oleh Tergugat tidakdilakukan secara kolektif, hal ini dibuktikan dengan adanya SertipikatKonsolidasi tanah atas nama Dra. Waty Hansen Nomor 8791 tahun 2006telah diterbitkan oleh Tergugat, sehingga Dra.
    atas nama Dra. Waty Hansen ;Hal. 8 dari 25 hal. Put. Nomor 350 K/TUN/20103. Memerintahkan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru) untukmencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 8791 tahun 2006, tanggal 17 Mei 2006,terletak di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,Surat Ukur Nomor 05191 tahun 2006 tanggal 9 Mei 2006, dengan luas 2.668m? atas nama Dra. Waty Hansen ;4.
    Waty Hansen, terletak diKelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Surat UkurNomor 05191 Tahun 2006 tanggal 9 Mei 2006, dengan luas 2.668 m? ;4.
Register : 12-02-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 20-09-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 27/PDT/2018/PT PBR
Tanggal 28 Maret 2018 — Pembanding/Penggugat : Dra Watty Hansen Diwakili Oleh : M. SIMANULLANG, SH dan VICTOR SIMANORA, SH, MH
Terbanding/Tergugat I : SYOFYAN SE Diwakili Oleh : H. AKSAR BONE, SH.,MH dan Rekan
Terbanding/Tergugat II : HARIANTO TANAMOELJONO Diwakili Oleh : UMAR DINATA, SH
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Terbanding/Tergugat IV : Kepala BPN Kota Pekanbaru
6737
  • berdasarkan sertifikat HakMilik No.8820 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.5215/Simpang Baru/2006 atas Nama Dra. Waty Hansen berikutbangunan Ruko sebanyak satu unit yang berdiri di atas tanahtersebut yang terletak setempat yang dikenal JI. Arengka IlI/RingRoad Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
Register : 18-04-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 103/Pdt.G/2017/PN Pbr
Tanggal 18 Oktober 2017 — Dra Watty Hansen VS SYOFYAN SE, Dkk
11735
  • berdasarkan sertifikat HakMilik No.8820 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.5215/Simpang Baru/2006 atas Nama Dra. Waty Hansen berikutbangunan Ruko sebanyak satu unit yang berdiri di atas tanahtersebut yang terletak setempat yang dikenal JI. Arengka II/RingRoad Kel. Simpang Baru Kec.
    berdasarkan Sertifikat Hak MilikNo. 8820 sebagaimana diuraikan dalam Surat UkurNo.5215/Simpang Baru/ 2006 atas nama Dra. Waty Hansen berikutbangunan Ruko sebanyak satu unit yang berdiri di atas tanahtersebut yang terletak setempat yang dikenal dengan JI. Arengka II/Ring Road Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru;4.