Ditemukan 7 data
104 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Drs. BASUKI RAHMAD, M.Si VS BUPATI BLITAR;
Putusan Nomor 62 K/TUN/2020Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 31 Desember 2018, atasnama Drs. Basuki Rahmad, M.Si.;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan BupatiBlitar Nomor 862/184/409.205.3/SK/2018 tentang Pemberhentian KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak PidanaKejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 31Desember 2018, atas nama Drs. Basuki Rahmad, M.Si.;4.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor862/184/409.205.3/SK/2018 tentang Pemberhentian Karena MelakukanTindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan YangAda Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 31 Desember 2018, atasnama Drs. Basuki Rahmad, M.Si.
:Mewajibkan kepada Termohon Kasasi untuk mencabut Surat KeputusanBupati Blitar Nomor 862/184/409.205.3/SK/2018 tentang PemberhentianKarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak PidanaKejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 31Desember 2018, atas nama Drs. Basuki Rahmad, M.Si.
58 — 7
- Menyatakan Terdakwa Drs. Basuki Rahmad, M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;- Menyatakan Terdakwa Drs. Basuki Rahmad M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Drs. BASUKI RAHMAD, M.Si
Basuki Rahmad.
BasukiRahmad, MSi.) yang dibuat oleh Penyidik Kepolisian Resort Blitaradalah tidak benar dan saling bertentangan yaitu dapat dibaca1415dengan jelas bahwa pada halaman pertama Berita AcaraPemeriksaan (BAP) tersangka Drs. Basuki Rahmad, MSi,pemeriksaan terhadap Tersangka Drs. BAsuki Rahmad, MSi.,dilakukan pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2008 pukul 08.30 wib.Sementara itu dasar pemeriksaan terhadap Tersangka Drs.
Basuki Rahmad. Msi.
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Drs. BASUKI RAHMAD, M.Si tersebut ;
Drs. BASUKI RAHMAD, M.Si ;
Basuki Rahmad, M.Si., tidak terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair ;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa Drs.
Basuki Rahmad. Msi.,untuk Partisipasi dari dana Ajudikasi ;Hal. 12 dari 20 hal. Put.
Basuki Rahmad, Msi, Camat Garumtahun 2006 ;Tetap dalam berkas perkara ;3.
Bitar,telah keliru dalam mempertimbangkan status Terdakwa : Drs. Basuki Rahmad,Msi.
Blitar telah keliru dalam menjatuhkan hukumanatas diri Terdakwa : Drs. Basuki Rahmad, Msi selaku PPAT ;Bahwa Majelis Hakim PT. Jawa Timur di Surabaya maupun PN.
58 — 19
Drs. BASUKI RAHMAD, M.Si. vs BUPATI BLITAR
PUTUSANNOMOR : 198/B/2019/PT.TUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkatbanding, bersidang di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya, Jalan Ketintang Madya VI Nomor 2 Surabaya, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara : Drs.
BASUKI RAHMAD, M.Si, Warga Negara Indonesia, pekerjaan : PNSPemerintah Kabupaten Blitar, bertempat tinggal : di Jalan Dsn.Purworejo, RT. 004, RW. 002, Desa Purworejo, KecamatanSanankulon, Kabupaten Blitar ; Dalam hal ini memberi kuasa khusus kepada: 1. Sugeng Heri Santoso, SH.; 2. Sri Sugeng Pujiatmiko, SH.; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan : Advokat, diKantor SSP LAW FIRM jalan Citra Seruni 80 Perumahan CitraTropodo, Waru, Sidoarjo.
Drs. BASUKI RAHMAD, M.Si.
Tergugat:
BUPATI BLITAR
102 — 38
Penggugat:
Drs. BASUKI RAHMAD, M.Si.
Tergugat:
BUPATI BLITARBasuki Rahmad, M.Si, namun tidak ada tanggapandari Bupati Blitar selaku Pembina Kepegawaian Kabupaten Blitar .
Menyatakan Terdakwa Drs. Basuki Rahmad, M.Si tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan primal; 0 222 n nee ne ene neene2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs.
Basuki Rahmad, M.Si tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanasebagaimana dalam dakwaan primalir; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Drs.
P1 : fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Bupati BlitarNomor : 862/184/409.205.3/SK/2018, tentang Pemberhentiankarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau TindakPidana Kejahatan Yang ada Hubungannya Dengan Jabatan,tertanggal 3112 2018 atas nama Drs. Basuki Rahmad, M.SI.; Putusan Nomor :21/G/2019/PTUN.Sby., halaman 41 dari halaman 84fotokopi dari fotokopi Surat Drs.
Basuki Rahmad, M.Si. ditujukankepada Bupati Blitar, perihal Pengajuan Keberatan atas SuratKeputusan Bupati Blitar Nomor : 862/184/409.205.3/SK/2018,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas diri Drs.Basuki Rahmad, M.Si. (pemohon), tertanggal 10 Januari 2019;fotokopi dari fotokopi Surat Drs.
332 — 131
Blitar namun yang ada kwitansinya yaitu tertanggal 15 Nopember 2006 sebesar Rp. 3000.000, dari LurahBence (Achmad Saiku, S.Sos) dan kwitansi tertanggal 15 Desember 2006, dariCamat Garum (Drs. Basuki Rahmad, Msi) namun yang lain tidak ada tandaterima/ kwitansi, dari 16 desa yang mengikuti program pensertifikatan tanah(ajudikasi) tahun 2006 terealisasi sebanyak 8.800 bidang rincian perdesasebagai berikut: Vol No. Kades/ LurahTim I Kec.
Blitar dan kwitansi tertanggal 15 Desember 2006sebesar Rp. 7.500.000, dari Camat Garum (Drs. Basuki Rahmad Msi dalamperkara terpisah) sebagai pertisipasi dari desa/ kel. Bence dana ajudikasinamun yang lain tidak ada tanda terima/ kwitansi.Bahwa program tersebut setelah dilaksanakan oleh kepala desa/ lurah sertaBPN Kab.
Basuki Rahmad, M.Si), dan terdakwa dansepengetahuan saksi, oleh Camat Garum dana sebesar Rp. 10.500.000,00(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa;Bahwa, sebelum dana tersebut saksi serahkan kepada Camat Garum,terdakwa pernah mengirim pesan dengan short message service (sms)kepada saksi (dengan menggunakan hand phone), untuk menanyakan danapartisipasi dari (program) ajudikasi (sertifikasi tanah). saksi menjawabbelum terealisasi;Bahwa, beberapa hari kemudian Heri Subandrio datang
Basuki Rahmad, M.Si), ;Bahwa, atas perintah Camat Garum (pada saat itu dijabat oleh Drs.
339 — 93
BASUKI RAHMAD, Msi, sebesarRp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah).e 24 (dua puluh empat) lembar bukti kwitansi buat pembayaran pendaftaran sertifikattanah (Ajudikasi) tahun 2006, tanggal 1 Oktober 2006, masingmasing @ Rp.195.000, (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diterima oleh Sdri.
Saksi Drs. Basuki Rahmad, M.Sibahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp.11.000.000,00 dari HerySubandrio, S.Sos;bahwa Saksi pernah memberi perintah kepada Hery Subandrio, S.Sos agar uangyang diterima Hery Subandrio, S.Sos dari Sri Nurhandayani sebesarRp.24.500.000,00 diserahkan kepada :1. Agus Pramono, S.Sos. M.Si sebesar Rp. 10.500.000,00. AKP. M. Lessy sebesar Rp. 2.000.000,00. Kapten Soentoro sebesar Rp. 500.000,00. Aiptu Wiyono sebesar Rp 250.000,00. Drs.
Basuki Rahmad, M.Si dan Pejabat BPN Kab.
BASUKI RAHMAD, Msi, sebesarRp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah).24 (dua puluh empat) lembar bukti kwitansi buat pembayaran pendaftaran sertifikattanah (Ajudikasi) tahun 2006, tanggal 1 Oktober 2006, masingmasing @ Rp.195.000, (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diterima oleh Sdri.
BASUKI RAHMAD, Msi, sebesarRp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah).e = 24 (dua puluh empat) lembar bukti kwitansi buat pembayaran pendaftaran sertifikattanah (Ajudikasi) tahun 2006, tanggal 1 Oktober 2006, masingmasing @ Rp.195.000, (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diterima oleh Sdri.