Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 06 / Pid / 2016 / PT.TTE
Tanggal 27 Juli 2016 — IDHAM HUKUM alias IDHAM, Drs. NAWAM ADAM alias WAM
7030
  • IDHAM HUKUM alias IDHAM, Drs. NAWAM ADAM alias WAM
    IDHAM HUKUM alias IDHAM danterdakwa 2.Drs.
    NAWAM ADAM alias WAM secara bersamasama atausendirisendiri sebagai orang yang melakukan atau yang turut sertamelakukan, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2010 dan pada hariJumat tanggal 05 Pebruari 2010 atau setidaktidaknya pada waktuwaktulain dalam tahun 2010, bertempat di Skep Kelurahan SalahuddinKecamatan Ternate Tengah Kota Ternate dan di Bank Mandiri CabangTernate Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternateatau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasukdalam daerah
    IDHAM HUKUM alias IDHAM danterdakwa 2.Drs. NAWAM ADAM alias WAM terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuanyang dilakukan secara bersamasama dan berlanjutsebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, melanggarpasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP jo pasal 64 ayat(1) KUHP;2.Menghukum terdakwa terdakwa 1.
    Drs. NAWAM ADAM alias WAM oleh kerena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.Menyatakan barang bukti berupa:1) 1 (satu) unit Handphone Black Berry Bold warna hitam silverdengan nomor imei 35842903001 7916;2) 1(satu) buah Sim Card dengan nomor 081344178684;Dikembalikan kepada saksi Hi.