Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2014 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 17-06-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -02/Pid.B/2014/PN Bhn
Tanggal 18 Februari 2014 — -DUL SEMAT
21156
  • Menyatakan Terdakwa DUL SEMAT BIN MRATIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    -DUL SEMAT