Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 506/Pid.B/2015/PN.Bls.
Tanggal 23 Desember 2015 — EDI Alias TATA Bin MUHAMMAD.
445
  • pidana penjara terhadap terdakwa EDI Alias TATA Bin MUHAMMAD selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
    EDI Alias TATA Bin MUHAMMAD.
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkuta.Setelah mendengat keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan dipersidangan.Halaman dari 20 Putusan Nomor 506/Pid.B/2015/PN.BlsSetelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan Penuntut yang padapokoknya sebagaiberikut :1 Menyatakan terdakwa EDI Alias TATA Bin MUHAMMAD telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dandiancam pidana
    dalam Pasal 363 ayat (1) Ke4 dan Ke5 KUHPidana dalam DakwaanTunggal.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EDI Alias TATA Bin MUHAMMAD selama1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa := (satu) utas tali kapal warna putih dengan panjang 5 (lima) meter.= (satu) buah pengait (sambungan pipa besi).= 2 (dua) set alat untuk mengambil sarang walet dengan panjang 2 (dua) meter yangterdiri dari
    Sekira jam 22.30 wibterdakwa EDI Alias TATA Bin MUHAMMAD bersamasama dengan TU, ERIABANG, EDI AKANG, dan DEDI MERAN sampai diruko Jalan Jendral Sudirman,Parit Bangkong, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalistersebut. Sesampainya diruko tersebut terdakwa bersamasama dengan TU, ERIAKANG, dan EDI AKANG naik ke lantai dua ruko dengan menggunakan tali yangsudah dipersiapkan sedangan DEDI MERAN menunggu dibawah untuk mengawasisituasi kondisi.
    Menyatakan terdakwa EDI ALIAS TATA BIN MUHAMMAD telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EDI ALIAS TATA BIN MUHAMMAD denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa tahanan sementarayang telah dijalani Terdakwa.4.
    Membebankan kepada Terdakwa EDI ALIAS TATA BIN MUHAMMAD untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalan sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBengkalis pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 oleh FITRIZAL YANTO,SH., sebagaiHakim Ketua, M. RESKY MUSMAR,SH., dan AULIA FHATMA WIDHOLA,SH.MH.