Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 564 / Pid.Sus / 201 4/ PN Bwi
Tanggal 16 Desember 2014 — - EDI SUKUR bin AHMAD ;
8524
  • Menyatakan terdakwa EDI SUKUR bin AHMAD, terbukti secara sah dan meyakin-kan bersalah melakukan tindak pidana : MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;4.
    - EDI SUKUR bin AHMAD ;
    SUKUR bin AHMAD bersalah melakukan tindakpidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam suratdakwaan alternatif Pertama ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI SUKUR bin AHMAD denganpidana penjara selama : 12 (dua belas) tahun dipotong selama terdakwaditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar dendasebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan ;Menyatakan barang
    Perk.: BWNGI / 10 / 2014tertanggal 16 Oktober 2014, sebagai berikut :PertamaBahwa ia terdakwa EDI SUKUR BIN AHMAD, pada hari Senin tanggal11 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktiu tertentu didalam bulan Agustus 2014 atau setidaktidaknya di dalamtahun 2014 bertempat di ruang TV dalam rumah saksi RISKA NOFIA DEWI,masuk Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh Kab.Banyuwangi, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah
    SUKUR BIN AHMAD, pada hari Senin tanggal 11Agustus 2014 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu didalam bulan Agustus 2014 atau setidaktidaknya di dalam tahun 2014bertempat di ruang TV dalam rumah saksi RISKA NOFIA DEWI, masuk DusunKedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan.Singojuruh Kab.
    Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa unsur Setiap orang oleh Majelis dipandang telahcukup dapat terpenuhi dengan dihadapkannya terdakwa EDI SUKUR binAHMAD ke muka sidang, yaitu orang yang dapat dijadikan sebagai subyekhukum pelaku tindak pidana dalam surat dakwaam ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dihadapkan sebagai terdakwaadalah EDI SUKUR bin AHMAD yang secara lengkap identitasnya telahdiuraikan diatas dan diakui kebenarannya, hal mana kepadanya dapatbertanggungjawab secara hukum ;Menimbang
    Menyatakan terdakwa EDI SUKUR bin AHMAD, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MEMBUJUK ANAKMELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enampuluh juta rupiah) ;3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;4.