Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 03-01-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 555/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst
Tanggal 27 Juli 2018 — EKO WICHAKSONO
14636
  • Menyatakan Terdakwa EKO WICHAKSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO WICHAKSONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    EKO WICHAKSONO
Putus : 12-02-2019 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Pid/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — EKO WICHAKSONO;
16137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EKO WICHAKSONO;
    PUTUSANNomor 96 K/Pid/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana umum pada tingkat kasasiyang dimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : EKO WICHAKSONO;Tempat Lahir : Bandung;Umur/Tanggal Lahir : 65 tahun/14 Oktober 1952;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jatibening Estate Blok G.5/16, RT.13 RW.13,Kelurahan Jatibening, Kecamatan PondokGede, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat
    Menyatakan terdakwa EKO WICHAKSONO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana penggelapan dalamjabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana kami dakwakan ;Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 96 kK/Pid/20192. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO WICHAKSONO denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama berada dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menyatakan Terdakwa EKO WICHAKSONO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalamjabatan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO WICHAKSONO denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 27-09-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 310/Pid/2018/Pt.DKI
Tanggal 17 Oktober 2018 — Eko Wichaksono
11094
  • Eko Wichaksono
    Berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi sertamewakili perseroanBahwa atas kesepakatan pada saat pengangkatannya menjadi Direktur PT.Global Maintenance Facility yang saat itu tidak mempunyai kemampuanfinancial, maka Terdakwa EKO WICHAKSONO dalam kapasitasnya selakuDirektur PT. Global Maintenance Facility tidak mendapatkan gaji, dan hanyamendapat fasilitas berupa mobil dinas.Bahwa setelah terdakwa EKO WICHAKSONO menjabat sebagai DirekturPT.
    WICHAKSONO selaku Direktur PT.
    WICHAKSONO dan Sdr.
    WICHAKSONO selaku Direktur danjuga Sdr.
    Menyatakan Terdakwa EKO WICHAKSONO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatansecara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO WICHAKSONO dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;Halaman 24 Putusan Nomor : 310/PID/2018/PT.DKI. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 26-06-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 11-01-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 186/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST.
Tanggal 25 September 2018 — - Eko Wichaksono - PT. Indonesia Transport Infrastructure, Tbk
11162
  • - Eko Wichaksono- PT. Indonesia Transport Infrastructure, Tbk
Putus : 27-03-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 27 Maret 2019 — EKO WICHAKSONO VS PT INDONESIA TRANSPORT INFRASTRUCTURE, Tbk
4854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EKO WICHAKSONO tersebut;
    EKO WICHAKSONO VS PT INDONESIA TRANSPORT INFRASTRUCTURE, Tbk
    Menyatakan Terdakwa EkoWichaksono terbukti telah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana "penggelapan dalam jabatan secara berlanjut; 2).Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Wichaksono dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;Bahwa dengan putusan pidana tersebut Pemohon Kasasi telahmemenuhi ketentuan Pasal 160 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003yang tidak membedakan tindak pidana dengan pihak siapa, karena apa dandimana, dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud
    Pdt.SusPHI/2019Konstitusi Nomor 012/PUUI/2003, dengan hak kompensasi 1 kali UangPenghargaaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH)sesuai ayat (7) pasal a quo, sebagaimana telah benar dipertimbangkan olehJudex Facti.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: EKO
    WICHAKSONO tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang