Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 19/PDT/2013/PTK
Tanggal 15 April 2013 — - INDELINUS YANSEN, S.Pd., Cs. vs - ANTONIA NGGADAS, Cs.
4813
  • EMANUEL QUINTUS, Laki Laki, Umur + 46 tahun, AgamaKatholik, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan KeliBhera RT 002/Rw 05, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok,Kabupaten Sikka, semula Penggugat Il sebagaiPembanding ;Selanjutnya Penggugat II dan Penggugat III disebut sebagai PARAPEMBANDING n nnnMELAWAN:1.
Putus : 14-08-2014 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2810 K/Pdt/2013
Tanggal 14 Agustus 2014 — WINDELINUS YANSEN, S.Pd, DK VS ANTONIA NGGADAS, DKK
6121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 2810 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:1.WINDELINUS YANSEN, S.Pd, bertempat tinggal di JalanMoan Subu Sadipun, Dusun Enak, RT 01/RW 01, Desa NeleUrung, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka;EMANUEL QUINTUS, bertempat tinggal di Jalan Keli BheraRT 002/RW 05, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok,Kabupaten Sikka;Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada SanFransisco
    Emanuel Quintus, Cs). Sdra. Emanuel Quintus, Cs adalah pihakTergugat sedangkan Sdri.
    Petitum gugatan Para Penggugat poin 8 adalah Petitum yang kabur BahwaPara Penggugat mohon, kami kutip :Menghukum Tergugat I, Il, Ill dan IV untuk menyerahkan objek sengketakepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpabeban apapun di atasnya;Bahwa meskipun telah ditegur oleh Pengadilan, akan tetapi tanah sengketabelum dikosongkan oleh Para Termohon Eksekusi (Emanuel Quintus danAnselmus Mateus).
    Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: WINDELINUSYANSEN, S.Pd dan EMANUEL QUINTUS tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Penggugat Il, Ill untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman,S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, H.