Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 145/Pid.B/2015/PN.Sky
Tanggal 4 Mei 2015 — EPAN SUSANTO BIN EFENDI
249
  • Menyatakan Terdakwa EPAN SUSANTO BIN EFENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; PENCURIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 362 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    EPAN SUSANTO BIN EFENDI
    PUTUSANNomor 145/Pid.B/2015/PN.SkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama : EPAN SUSANTO BIN EFENDI ;Lahir : Supat (MUBA) ;Umur / Tg. Lahir : 27 Tahun/ 02 Februari 1987;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia.
    SUSANTO BIN EFENDI pada hari Jumat tanggal02 Januari 2015 sekira pukul 16. 00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Januari 2015 bertempat di Areal Pabrik PT.
    Muba yangdilakukan pelaku bernama EPAN SUSANTO BIN EFENDI ;Bahwa saksi merupakan staff humas PT. BSS dan pelaku adalah Mekanik PT. BSS;Bahwa barang yang dicuri tersebut berupa 1 (satu) gulungan kabel tembagasepanjang 3 (tiga) meter dengan berat 16 kg milik PT. BSS;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena diberitahu saksi Bambang Irawanselaku Danru PT.
    Mubayang dilakukan pelaku bernama EPAN SUSANTO BIN EFENDI ;Bahwa barang yang dicuri tersebut sebanyak 1 (satu) gulungan kabel tembagasepanjang 3 (tiga) meter dengan berat 16 kg;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi melihat terdakwa dantemannya hendak menyebrang jalan dari tempat pegumpulan barang ronsokan ;Bahwa setelah saksi cek ternyata barang yang dijual pelaku berupal (satu)gulungan kabel tembaga sepanjang 3 (tiga) meter dengan berat 16 kg milik PT.BSS ;Bahwa tempat menyimpan
    Mubayang dilakukan pelaku bernama EPAN SUSANTO BIN EFENDI ;Bahwa barang yang dicuri tersebut sebanyak 1 (satu) gulungan kabel tembagasepanjang 3 (tiga) meter dengan berat 16 kg;Bahwa kabel tersebut berfungsi untuk mengalirkan listrik;Bahwa saksi tidak mengeahui alat apa yang digunakan pelaku untuk mengambilkabel tembaga tersebut yang saksi tahu hanya alat berupa (satu) unit sepedamotor Jupiter MX warna hijau untuk mengangkut kabel tembaga tersebut keBayung Lencir;Bahwa kabel tembaga tersebut sudah