Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 385/Pid.B/2017/PN.Bls
Tanggal 11 Oktober 2017 — ERIANDI PANJAITAN
536
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ERIANDI PANJAITAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    ERIANDI PANJAITAN
    Nama lengkap : ERIANDI PANJAITAN;2. Tempat lahir : Duri3. Umur/Tanggal lahir : 22/18 Juni 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JL. Inpres RT 004/007 Kel Talang Mandi , Mandau,Bengkalis7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : BuruhTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 20172. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 16 Juli 20173.
    Menyatakan terdakwa ERIANDI PANJAITAN telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat(1) KUHPidana dalam DakwaanKesatu.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ERIANDI PANJAITANselama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwaditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL4.
    Menghukum terdakwa ERIANDI PANJAITAN membayar ongkos perkarasebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyameminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, maupun permohonanTerdakwa secara lisan yang masingmasing menyatakan pada pokoknya tetappada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu
    :Bahwa terdakwa ERIANDI PANJAITAN bersamasama denganSELAMAT SIREGAR, MARTIN, JONAS HUTAGALUNG, ERWIN HUTASOTT,BARINGIN, NEKNOK dan JAMBES (Ketujuhnya belum tertangkap) pada hariHalaman 2 dari 20 Putusan Nomor 385/Pid.B/2017/PN BlsSelasa tanggal 16 Mei 2017 sekira jam 14.45 wib atau pada suatu waktu dalambulan Mei 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017,bertempat di depan warung milik KIRRING SIREGAR yang berada di area PT.PCR Jalan Gajah Mada Km. 3,5 Kelurahan Talang Mandi
    Menyatakan terdakwa ERIANDI PANJAITAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terangterangandan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orangsebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ERIANDI PANJAITAN denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.