Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2013 — Putus : 04-12-2013 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 720/Pid/B/2013/PN.SKY
Tanggal 4 Desember 2013 — FAHRUL ROZI bin ABDUL MALIK
466
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa FAHRUL ROZI BIN ABDUL MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ----------- Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia;----------------- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) BULAN, dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila bila denda tersebut tidak dibayar
    FAHRUL ROZI bin ABDUL MALIK
    PUTUS ANNomor : 720/Pid/B/2013/PN.SKY DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili Perkaraperkara Pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : FAHRUL ROZI bin ABDUL MALIK;Tempat lahir di/Umur : Tempirai;Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 22 Agustus 1981;Jenis kelamin : Laktlaki;Kebangsaan :Indonesi.a;Tempat tinggal di : Dusun II Desa Tempirai Kec
    terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan Pasal310 Ayat (4) UURI No 22 Tahun 2009 yang unsurunsurnya sebagai berikut:1. setiap orang;2. mengemudikan kendaraan bermotor ;3. yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;4. yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Ad.1 unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah orang atauseseorang/manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yangdalam perkara imi adalah terdakwa Fahrul
    Rozi Bin Abdul Malik yang setelahidentitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan dibacakan, dibenarkan seluruhnya;Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;Ad.2.
    yang meringankan yangterdapat didalam maupun diluar diri Terdakwa;Yang Memberatkan :Korban Yudi Harjo Bin Sutarman meninggal dunia;Yang Meringankan :Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dipersidangan ;Terdakwa belum pernah dihukum ;Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;Mengingat akan ketentuan pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentanglalulntas dan angkutan jalan, serta ketentuan Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMenyatakan terdakwa FAHRUL
    ROZI BIN ABDUL MALIK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kelalaianya mengakibatkankecelakaan lalulintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) BULAN, dan denda Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)apabila bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurunganselama 1 (satu) Bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan