Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2014 — Putus : 05-09-2014 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 367/Pid.B/2014/PN.Bls
Tanggal 5 September 2014 — FIRDAUS Als ABNOL Bin AZIS
458
  • FIRDAUS Als ABNOL Bin AZIS
    Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Als ABNOL Bin AZIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "PENADAHAN';2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) lembar faktur pembelian modem;e 1 (satu) buah kotak modem;e 1 (satu) buah tabungan BRI an. Endri Retno;(((e 3 (tiga) rangkap laporan magang an.
    Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subjekatau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik lakilaki maupunperempuan yang mampu sertanggung jawab atas perbuatannya, dan selamaberlangsungnya persidangan, keterangan saksi serta keterangan terdakwa didepan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaituTerdakwa FIRDAUS Als ABNOL Bin AZIS yang pada saat ini pelaku dalamkeadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannyapersidangan
    Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Als ABNOL Bin AZIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENADAHAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan ;Halaman 13 dari 15 Putusan Nomor 367/Pid.B/2014/PN.Bls3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 21-07-2014 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 372/Pid.B/2014/PN.Bls
Tanggal 3 Oktober 2014 — DENI RAHMAWAN Bin ANWAR, Cs
458
  • FIRDAUS Als ABNOL Bin AZIS dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 11.30 WIB Tasyang berisi Laptop, Modem, Flash disk tersebut dijual Terdakwa DeniRahmawan dan Terdakwa Siti Nurbaya pada saksi Firdaus di JI.