Ditemukan 1 data
64 — 26
- FRANSISKUS EDO - DAMASUS GANJAR - KORNELIS SAN,
Nama lengkap FRANSISKUS EDO ;Tempat lahir Longos ;Umur/tanggal lahir 35 Tahun / 21 NopemberTahun1975 ;Jenis kelamin Laki laki :Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal Kampung Longos, DesaKondo,Kecamatan SatarMese Barat,Kabupaten Manggarai ;Agama KatholikPendidikan SD ;Pekerjaan PetaniIl.
EDO bersamasama denganterdakwa I!
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi MARIA LANIMmengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000, (sepuluh jutarupiah) atau setidak tidaknya lebih dari dari Rp.250, (duaratus lima puluh rupiah) ; Bahwa perbuatan Terdakwa FRANSISKUS EDO bersama samadengan Terdakwa I!
Menyatakan terdakwa FRANSISKUS EDO, DAMASUS GANJARdan KORNELIS SAN, telah terbukti secara sahdanmeyakinkan melakukan~ tindak pidana Pencurian yangdilakukandilakukan secara bersamasama melanggar Pasal 363 Ayat(1) ke 4 KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANSISKUS EDODAMASUS GANJAR dan KORNELIS SAN dengan pidanapenjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulanpenjarapotong masa tahanan3.
Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS EDO, Terdakwa IlDAMASUS GANJAR dan terdakwa III KORNELIS SAN telahterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukantindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itudengan....dengan pidana penjara masing masing selama 5(lima)bulan3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh paraterdakwa dikurangkan ~~ seluruhnya dari pidana yangtelahdijatuhkan :4.