Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 25-01-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 78/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 10 Mei 2017 —
16463
  • Menyatakan Terdakwa Fredrich C Kuen, M.Si telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan secara berlanjut.2. Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.3. Menentapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan. 5.
    FREDRICH C KUEN, M.SI
Register : 31-05-2017 — Putus : 10-07-2017 — Upload : 05-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 122/Pid/2017/PT.DKI
Tanggal 10 Juli 2017 — Fredrich C Kuen Msi
7535
  • Menerima permintaan banding Terdakwa FREDRICH C KUEN, MSi.-dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut ;----------------------------------------------------------------------- 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 78 / Pid.
    B / 2017 / PN.JKT.PST tanggal 10 Mei 2017, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: ; - Menyatakan Terdakwa FREDRICH C KUEN, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukkan tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul dengan Kekerasan secara berlanjut ; - Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ; - Menetapkan selama Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Fredrich C Kuen Msi
    PU ANNo. 122/ PI PS2017 / PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding , telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwaNama Lengkap : Fredrich C Kuen, M.SiTempat Lahir : Ujung PandangUmur atau Tanggal Lahir :54 Tahun / 06 Februari 1963Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Malengkeri 3 No.8, Rt.006/Rw.002, Kel.Mangasa, Kec.