Ditemukan 43813 data
Doni Candra
Termohon:
PolresPasaman
121 — 12
MUHAMAD MUHLIS
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Demak
94 — 20
RATINAS,SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LUBUK KILANGAN KOTA PADANG
29 — 17
M. UMAR alias AMAN DINAR
Termohon:
1.PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KAPOLRI cq KAPOLDA ACEH, cq POLRES ACEH TENGAH, cq POLSEK BINTANG
3.KEJAKSAAN AGUNG RI cq KEJAKSAAN TINGGI ACEH, cq KAJARI ACEH TENGAH
126 — 34
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke Pengadilan;Menimbang, bahwa objek praperadilan diperluas oleh PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 yaitu mengenai:1. Sah atau tidaknya atas suatu penetapan tersangka;2.
H. MAHENDRA IRAWAN Alias H. AWAN
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat KAPOLDA NTB
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
3.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mataram
13 — 5
EVIE RAHMAWATI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN
142 — 40
TOMMY ZULKERI.S.MUNTHE
Termohon:
1.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau
116 — 55
SUSI SUTANTO Ad Alm NAWAWI SUTANTO
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPOLRES TANGERANG SELATAN
2.KEPALA KEJAKSAAN MEGERI TANGERANG SELATAN
3.KEMENTRIAN KEUANGAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA
73 — 91
M E N E T A P K A N:
DALAM EKSEPSI;
- Menolak eksepsi Termohon I, Termohon II dan Turut Termohon;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) Kepada Pemohon;
- Memerintahkan
pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;
SULISTYANINGSIH
Termohon:
1.Kepolisian Resor Kota Besar Semarang
2.Kejaksaan Negeri Semarang
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia
47 — 47
BAHRUDIN alias EDO
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SERIBU
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
3.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
55 — 17
MEGA PUTRI DEA BELLA Binti GUNAWAN
Termohon:
1.PemerintahNegara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Sektor Klaten
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
3.Kemenkeu R.I. Cq Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara Kanwil Ditjen PBN Prov. Jawa Tengah
75 — 14
ZUHAFYA Alias LOBAR
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
2.Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
3.I ZANNIBAR SITOMPUL
4.Crisvando Manik
5.Azmi Lubis
6.LH Saragih
164 — 133
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi olen tersangkaatau keluarganya atau pihak lain atau kKuasanya yang perkaranyatidak diajukan ke pengadilan.2. Pasal 77 huruf b UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan :Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.3.
pada ayat (4) mengikuti acara Pra Peradilan;Pemohon memiliki hak yang dilindungi dan/atau dijamin oleh hukumdan/atau peraturan perundangundangan untuk mengajukanPermohonan Pra Peradilan dalam hal Ganti kerugian ini.E.
Waktu Pengajuan Permohonan Ganti Kerugian Bahwa Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1983tentang Pelaksana KUHAP, yang telah beberapa kali dirubah, yaitudengan PP.No.: 58 Tahun 2010 dan PP.No.: 92 Tahun 2015;(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalamPasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima;(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut
Menetapkan jumlah dan/atau besarnya ganti kerugian yang harusdibayarkan Termohon sampai dengan Termohon VI kepada Pemohonsebesar Rp.100.000.000.00 (Seratus juta rupiah);3. Memerintahkan Termohon sampai dengan Termohon VI, baik secarasendirisendiri maupun bersamasama membayar ganti kerugian kepadaPemohon sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan seketikapada saat dan/atau setelah penetapan atas permohonan ini dikabulkan;4.
Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan Pra Peradilandalam hal Tuntutan Ganti Kerugian ini sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku ;AtauApabila Hakim yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan dalam halTuntutan Ganti Kerugian ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon, Para Termohontelah mengajukan jawaban sebagai berikut:SUBSTANSI ATAU ALASAN PERMOHONAN PEMOHONBahwa Pemohon (ic.
H. MAHENDRA IRAWAN Alias H. AWAN
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat KAPOLDA NTB
2.Kepala Kejaksaan Tinggi NTB
3.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara MATARAM
146 — 71
pengadilan sejauh mungkin menunjukhakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yangbersangkutan.(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut padaayat (4) mengikuti acara praperadilan. 6.
dalam Pasal 10.(2) Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan gantikerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan.(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diaturdengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan.7.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) Peraturan pemerintahNomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana berbunyi Dalam mengabulkan dikabulkan atautidaknya tuntutan ganti kerugian, hakim mendasarkanpertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga dengandemikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan olehhakim.
kerugian dan rehabilitasi.(2)Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimanatersebut dalam ayat (1) dapat dipidana.(3)Caracara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi danpembebanan ganti kerugian diatur lebih lanjut dengan Undangundang.3.
Menyatakan Pemohon berhak atas ganti kerugian karena penahananyang dilakukan oleh Termohon dan Termohon II selama periode 21Desember 2017 sampai dengan 13 Pebruari 2018 di rutan Polda NTBtersebut sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta rupiah)Pendapat / tanggapan kami adalah :Bahwa besarnya ganti kerugian yang diklaim oleh Pemohon hanyaasumsi saja dan tidak didasarkan pada faktafakta yang ada.
INDRA CHICA
Termohon:
1.Wahyudi
2.TIA MASARI,SH.
102 — 31
tahun 2015, tentang Pelaksanaan KitabUndang Undang Hukum Acara Pidana;Pasal 7 ayat (1)Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAPhanya dapat diajukan dalam waktun paling lama 3 (tiga) bulan terhitungtangal petikan atau salinan Putusan Pengadilan yang telah memperolehKekuatan hukum tetap diterima.Pasal 9 ayat (1)Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalampasal 77 hurup b dan pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (limaRatus Ribu Rupiah) dan paloing
KUHP;1) Putusan Pemberian Ganti kerugian berbentuk Penetapan.2) Penetapan sebagaimana dimaksuf dalam ayat 1 membuat denganlengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusantersebut.2.
kerugian dan ataurehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan atau penuntutan.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas yang dapatdimintakan atau tuntutan ganti kerugian adalah terhadap perkara yangdihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, sedangkan dalam perkarapokok pemohon tidak pernah dihentikan dalam tingkat penyidikan olehTermohon dan dihentikan dalam proses penuntutan oleh Termohon Il, makapermohonan praperadilan adalah salah objek
Pasal 9 ayat 1,Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalampasal 77 hurup b dan pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000.000(lima ratus ribu rupiah) dan paling paling banyak Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah)Pasa 10 ayat 1 Petikan putusan atau Penetapan mengenai ganti kerugianseebagimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada Pemohon dalamwaktu tiga (3) hari setelan putusan diucapkan,ayat 2, Petikan putusan ataupenetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikankepada
kerugian sebagiman tersebut pada ayat (4)mengikuti acara Praperadilan.Pasal 96 KUHP;(1) Putusan Pemberian Ganti kerugian berbentuk Penetapan.(2) Penetapan sebagaimana dimaksuf dalam ayat 1 membuat denganlengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusantersebut.Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan menelaahpermohonan Pemohon yang diajukan oleh Pemohon, ternyata dalampermohonan tersebut tidak sama sekali menguraikan atau merincikan ataumenjelaskan tindakantindakan apa saja
MUSTAGHFIRIN alias BOBBY
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SERIBU
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
3.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
47 — 11
AGUS PRABOWO alias AGUS BEKO
Termohon:
1.PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KUALUH HILIR
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI Labuhan Batu
47 — 0
BINTI NURCAHYANI
Termohon:
KAPOLSEK KARANGJATI
120 — 39
Permintaan ganti kerugian atau Rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;Hal ini telah diperjelas pula dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP yangberbuny/i :Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini tentang :a. Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, PenghentianPenyidikan atau penghentian penuntutan ;b.
Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;Selain dari pada itu secara tegas Mahkamah Agung mengatur lingkupPraperadilan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA)Nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusanpraperadilan menyatakan bahwa :objek Praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan,Penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permohonan Pemohonadalah mengenai penghentian penyidikan oleh Termohon sebagaimanayang diuraikan Pemohon dalam surat permohonannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapatbahwa yang menjadi objek dalam permohonan Pemohon adalah mengenaipenghentian penyidikan oleh Termohon dalam kenyataan dipersidanganterungkap bahwa Termohon
Doni Candra
Termohon:
PolresPasaman
71 — 9
FIENTJE SAERANG
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA RI CQ KEPOLISIAN NEGARA RI Daerah Sulawesi Utara CQ DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
79 — 37
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa dalam Perkara A quo seharusnya Pemohon mengajukan gugatanPerdata karena sangat jelas masuk dalam lingkup Hukum Perdata, terlebihPemohon telah mempertegas lagi menguraikannya dalam dalildalil positaangka 1 sampai dengan 2.6 dan angka 2.8;Bahwa dengan demikian berpedoman pada Pasal 77 KUHAP tersebutmaka Permohonan Pemohon tidak masuk dalam ruanglingkupPraperadilan oleh karena
Permohonan yang masuk dalam ruanglingkup dari Praperadilan sebagaimana dalam eksepsi Termohon angka 1;Menimbang, bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeriuntuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentangsah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atautidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaandemi tegaknya hukum dan keadilan dan permintaan ganti
kerugian atau rehabilitasioleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranyatidak diajukan ke Pengadilan.
KHAIRUL AMRI SINULINGGA
Termohon:
Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Kapolri ,cq Polda Aceh Cq polres Aceh Tenggara
208 — 50
Pemeriksaan terhadap GANTI KERUGIAN sebagaimana tersebut dalamayat (4) mengikuti acara Praperadilan.PASAL 96 KUHAP1. Putusan pemberian GANTI KERUGIAN berbentuk PENETAPAN,2. Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat denganlengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusantersebut.REHABILITASIPASAL 97 KUHAP1.
KERUGIAN atauREHABILITASI ke Pengadilan Negeri Kutacane.JUMLAH ATAU BESARAN TUNTUTAN GANTI KERUGIANBerdasarkan PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 92 pasal 9 menyebutkan;1)2)3)Besarnya GANTI KERUGIAN berdasarkan alasan sebagaimanadimaksud dalam pasal 77 huruf (b) dan pasal 95 KUHAP paling sedikitRp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000(seratus juta rupiah),Besarnya GANTI KERUGIAN berdasarkan alasan sebagaimanadimaksud pasal 95 KUHAP yang mengakibat luka berat atau cacatsehingga
Bahwa Termohon menyangkal seluruh dalildalil yang dikemukakan olehPemohon Ganti Kerugian dan Rehabilitasi, kecuali yang diakui secarategas kebenarannya baik dalam jawaban ini.2.
Sidik yang mempunyai tenggang waktu sebagaimana putusanMahkamah Konstitusi (Vide nomor: 30/PUU/XII/2015)Bahwa Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejaktanggal petikan atau salinan putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap diterima, sedangkan bagi ganti kerugian melaluiPraperadilan ditentukan dalam Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan " dalamhal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap
ganti kerugian yang diajukan olehPemohon dengan masingmasing perincian yang diajukan oleh Pemohon:Halaman 11 dari 15 halaman Pentapan No. 2/Pid.Prap/2019/PNKTNAdd. 1.