Ditemukan 66 data
1.Tulis Ginting
2.Arifin Edi Ginting
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
34 — 24
Ayat (1) berbunyi Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukuman yang diterapkan.b. Ayat (3) berbunyi tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahliwarisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkarayang bersangkutan.c.
Bahwa dalam Pasal 95 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)menentukan bahwa: Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan;.
Ayat (1) berbunyi Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumanyang diterapkan.b. Ayat (3) berbunyi tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahliwarisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yangbersangkutan.c.
tepatdiperiksa dan diadili berdasarkan Hukum Acara Perdata melainkan mengikutiacara praperadilan, sehingga Tergugat II, Ill, dan IV mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara a guo untuk menyatakanGugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).Menimbang, bahwa atas eksepsi diatas Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Kitab UndangundangHukum Acara Pidana jelas bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atauHalaman 40 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Stbkarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi pada putusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 751/K/Pdt/2009 tanggal 20Januari 2010 yang dalam pertimbangannya menyatakan:
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam ketentuan Hukum Acara Pidana telah diaturdengan tegas hak tersangka, terdakwa atau terpidana untukmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntutdan diadili atau dikenakan tindakan lain melalui LembagaPraperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77, 95 dan 97KUHAP ;Pasal 77:Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang tentang :a.b.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikanatau penghentian
Altman M. Sianturi
Tergugat:
M. Brigite Caroline E R W
61 — 40
.> Pasal 95 ayat 1 KUHAP Tersangka, Terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasanyang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.> Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983tentang Pelaksanaan Kitab Undangundang Hukum AcaraPidana Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh MenteriKeuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimanadimaksud dalam pasal 10
Adapun bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut:> Pasal 1 butir 22 KUHAP Ganti Kerugian adalah hak seseoranguntuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupaimbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan ataupun diadilitanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurutcara yang diatur dalam undang undang ini..> Pasal 95 ayat 1 KUHAP Tersangka, Terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan
Terbanding/Penggugat : MUNAWAROH, SPd
Terbanding/Penggugat : ATIK MUNZIATI, SPd
Terbanding/Penggugat : MARIA ALLOYSIA YUNITA DWIYANTI
34 — 15
Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Tergugat di rumahParaPenggugat dan penyitaan benda benda di rumah Para Penggugatdilakukan oleh beberapa orang para pelaku bersama sama aquo harusbertanggung jawab karena perbuatan perbuatan yang melawa hukumdari beberapa orang menimbulkan kerugian terhadap ParaPenggugatdinyatakan tidak sah;Sebagaimana pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
104 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Gugatan Penggugat yang berisikan Tuntutan Ganti Rugi danRehabilitasi / pemulihan nama baik dan Tergugat Il dan Turut TergugatBahwa Tuntutan ganti rugi tersebut diajukan oleh PENGGUGAT dengandidasarkan Pasal 95 KUHAP yakni tersangka, terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau karena tindakan lain, tanopa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkanyang dilakukan oleh Tergugat
45 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Tergugat di rumahParaPenggugat dan penyitaan bendabenda di rumah Para Penggugatdilakukan oleh beberapa orang para pelaku bersamasama aquo harusbertanggung jawab karena perbuatanperbuatan yang melawa hukum daribeberapa orang menimbulkan kerugian terhadap ParaPenggugatdinyatakan tidak sah;Sebagaimana Pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka, Terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
OCTAVIAN WILHEMUS LANGELO
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
2.Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Cq Jaksa eksekutor in casu
130 — 86
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
terkait masa penahananterhadap diri Pemohon dan amar putusan angka 2/dua Mahkamah Agungditemukan fakta jika Pemohon telah ditahan melebihi dari hukuman 5/lima bulansehingga terdapat 1/satu bulan sisa kelebihan penahanan;Bahwa akibat adanya kelebihan masa penahanan terhadap diri Pemohon makatidaklah berlebihan jika tindakan Termohon disebut telah melangkahi kaidahhukum formil yang tersebut di bawah ini, antara lain:Menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
Bahwa akibat adanya kelebihan masa penahanan terhadap diri Pemohon makatidaklah berlebihan jika tindakan Termohon disebut telah melangkahi kaidahhukum formil yang tersebut di bawah ini, antara lain:Menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Termasuk penahanan yang lebih lamadaripada pidana yang dijatuhkan;TANGGAPANBahwa untuk menanggapi analisa penasihat hukum Pemohon mengenai Poin 3sungguh membuat kami bingung dimana dalam KUHAP Bunyi Pasal 95 ayat (1)KUHAP secara lengkap menyebutkan Tersangka, terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undangundangatau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
69 — 45
Pasal95 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: /Jersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkar.29.Bahwa berdasarkan materi muatan Pasal 81 jo.
NANANG KURNIAWAN
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara
2.Kepolisian Resort Binjai
3.ARIS FIANTO S.Sos
4.ROBIN D SIANTURI
5.MIRZA DHIA ULHAQ
6.TRY GUSTI SULAIMAN
7.RONI SIAGIAN
8.M ERMANSYAH
9.JEMI JULIANTO
10.FERNANDO NAINGGOLAN
11.SAPRIL GINTING
60 — 22
., berbunyi tersangka,terdakwa atau Terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan,dituntut dan diadili ataudikenakan Tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndang atau karena kekeliruan mengenai orangnya Atau hukum yangditerapkan ;22. Bahwa, apa yang dipersangkakan kepada para pemohonPraperadilan dipastikan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yangadil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku karenatindakan Termohon' Praperadilanll,!
194 — 151
Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Pra Peradilanselain dari pada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, Penahanan,Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan maupun GantiKerugian dan atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan (Pasal 77 KUHAP), jugameliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuanPasal 75 menyebutkan bahwa : Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhakmenuntut ganti kerugian
karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang undangatau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ;Bahwa apa yang diuraikan diatas, yaitu Lembaga Pra Peradilan sebagaiupaya pengawasan Penggunaan wewenang guna menjamin perlindunganhak azasi manusia, telah dituangkan secara tegas dalam KonsidernsMenimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi Spirit atauRuh Jiwanya KUHAP, dengan kata lain Pasal 95
HASANUDDIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
148 — 85
TENTANG KERUGIAN DAN REHABILITASI 1Bahwa Hak PEMOHON atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasiberdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) dan 97 ayat (8) KUHAPsebagai berikut:Pasal 95 ayat (1) KUHAP:Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakanlain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;Pasal 97 ayat (3) KUHAP:Permintaan rehabilitasi oleh
pihakMenimbang, bahwa di dalam jawabannya, Termohon mendalilkanbahwa sepatutnya mendudukan Kementerian Keuangan sebagai Termohonatau setidaktidaknya sebagai turut Termohon oleh karena Pemohon dalampetitum permohonannya meminta sejumlah pembayaran ganti kerugian;Menimbang, bahwa terhadap alasan eksepsi yang dimaksudkantersebut, Hakim berpendapat sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) KUHAPmenjelaskan pada pokoknya bahwa Tersangka, Terdakwa atau Terpidanaberhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karenaPemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan penangkapan danpenahanan yang tidak sah, maka sudah tepat bahwa Pemohon menuntut gantikerugian kepada Termohon di dalam surat permohonannya tersebut, terlepasdarihal terbukti tidaknya keabsahan suatu penangkapan atau penahanantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsikedua
Pembanding/Penggugat II : Arifin Edi Ginting
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah Republik Indonesia cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Agung Sumatera Utara cq Kepala KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT
Terbanding/Turut Tergugat I : Pemerintahan Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintahan Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta
29 — 16
Ayat (1) berbunyi Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukuman yang diterapkan.b. Ayat (3) berbunyi tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahlliwarisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkarayang bersangkutan.c.
Bahwa dalam Pasal 95 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)menentukan bahwa: Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan;Halaman 14 dari 34 Halaman Putusan Nomor 194/Pdt/2020/PT MDH.
44 — 12
Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Tergugat di rumahParaPenggugat dan penyitaan benda benda di rumah Para Penggugatdilakukan oleh beberapa orang para pelaku bersama sama aquo harusbertanggung jawab karena perbuatan perbuatan yang melawa hukum daribeberapa orang menimbulkan kerugian terhadap ParaPenggugat dinyatakantidak sah ;Sebagaimana pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka, terdakwa atauterpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan
Benget Daniel Hasudungan Hutagaol
Termohon:
kapolri cq kapoldasu cq Kapolresta pematangsiantar cq kapolsek Siantar Barat
93 — 16
Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP : 7ersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan.
33 — 35
. ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP menerangkan: Tersangka,Terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
737 — 301
Pemohon tidak memahami Pasal 95 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 9 Ayat 1UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakimanPasal 95 Ayat 1 KUHAP menyatakan tersangka, terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan .Pasal 9 Ayat 1 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaankehakiman menyatakan setiap
dengan barangbukti sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku.Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penuntut Umum telahmelakukan Penuntutan sebagaiamana yang diatur dalam KUHAP, dengandemikian dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah salah tuntut tidakberalasan dan berdasarkan hukum, sehingga dalil Pemohon tersebut haruslahditolak.Permohonan penetapan ganti kerugian dan rehabilitasi yang dimohonkan olehPemohonBahwa Pasal 95 Ayat 1 KUHAP menyatakan tersangka terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntutdan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan.Bahwa Penuntut Umum melakukan Penahanan maupun Penuntutanterhadap Pemohon di Pengadilan berdasarkan peraturan Perundangundanganyang berlaku sebagaiamana telah diuraikan oleh Termohon II tersebut diatasoleh karena itu Permohonan Pemohon dalam Permohonan Ganti Kerugianharuslah tidak diterima atau ditolak.Bahwa
57 — 16
TMTDASAR HUKUM PENGAJUAN PERMOHONAN PRA PERADILANBahwa berdasarkan pasal 77 KUHAP pengadilan negeri berwenang untukmemeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamundangundang ini tentang:sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan,Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Tersangka,, terdakwa atau terpidanaberhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundangatau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/V/2016/Sek Dlpi/Tanggal 27mei 2016 Pihak Polsek Dulupi melakukan penggrebekan terhadap enamorang yang saat itu ada di TKP yaitu 1.
104 — 44
. ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP menerangkan: Tersangka,Terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
83 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum;Pertama;Bahwa gugatan dan tuntutan Penggugat didasarkan pada kerugian materiildan immaterial baik karena didenda, ditahan, dan dituntut di pengadilanberdasarkan sangkaan tindak pidana asusila terhadap Tergugat yangternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut putusanpengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Bab XII Bagian Kesatutentang Ganti Kerugian Pasal 95 ayat (1) menyatakan, Tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan, dan ayat (5), Pemeriksaan terhadap gantikerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan;Bahwa dengan demikian terdapat dua hukum acara, yakni hukum acarapidana dan hukum acara perdata yang saling berkaitan dalam perkara ini.Apakah hukum acara pidana atau hukum acara perdata yang
1.Islan Hanura
2.Aidil Fitri
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI
2.Pemerintah RI Cq Presiden RI
46 — 17
Ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain tanpa tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. BahwaKerugian karena dikenakan Tindakan Lain juga telahditentukan secara limitatif pula dalam Penjelasan Pasal 95ayat (1) KUHAP, yaitu kerugian yang ditimbulkan karenaHal 17 dari 24 Hal. Put. No. 127/Pid.Pra/2018/PN. Jkt.