Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-07-2012 — Upload : 09-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 25/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 3 Juli 2012 — GEORGE METIARY,S.Sos
3818
  • kalimat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; ------------------------------------------------------------------------- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas ; ----------- Menyatakan Terdakwa GEORGE
    METIARY, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI dalam dakwaan Subsidair ; ---------------------------------------------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketntuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; --------------------------------- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti
    bulan ; -------------------------------------------- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------- Memerintahkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------- Surat bukti penerimaan titipan uang tunai senilai Rp. 70.000.000,- oleh pihak Bank Maluku yang disita dari ke 4 Terdakwa kemudian dititipkan pada rekening titipan No. 22539 tanggal 15 September 2011, dan untuk Terdakwa George
    Metiary, S.Sos sendiri senilai Rp. 17.500.000,- sebagai bukti hasil penjualan beras Raskin ke-13 tahun 2010 pada Gudang beras Tulehu dimana tidak disalurkan pada titik distribusi Kec.
    SBB Nomor : 821.2/630 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Camat Kairatu atas Terdakwa George Metiary, S.Sos sekaligus sebagai pengguna Anggaran pada Kec.
    GEORGE METIARY,S.Sos
    Perbuatan terdakwa GEORGE METIARY,S.Sos sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UndangUndang Nomor: 31 Tahun1999 , jo.
    METIARY,S.Sos selaku sebagai PenggunaAnggaran sekaligus sebagai penanggung jawab Tim Koordinasi RaskinKecamatan pada kantor Kecamatan Kairatu Kab.
    Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa GEORGE METIARY;,S.Sos selakuPengguna Anggaran sekaligus sebagai penanggung jawab Tim KoordinasiRaskin Kecamatan pada kantor Kecamatan Kairatu Kab.
    Padahal baik Terdakwa GEORGE METIARY,S.Sos, saksiLoudwyk Ruspanah, saksi Kwartus Resok,S.Sos,MM maupun ApolosSidette selaku.
    SBB Nomor : 821.2/630 Tahun 2009 tentangPengangkatan Pejabat Camat Kairatu atas Terdakwa George Metiary,S.Sos sekaligus sebagai pengguna Anggaran pada Kec.