Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 89/PID.SUS/2015/PT.KPG
Tanggal 25 Juni 2015 — GREGORIUS GUNAWAN alias GUN
35132
  • GREGORIUS GUNAWAN alias GUN
    PUTUSANNOMOR : 89/PID.SUS/2015/PT.KPGDEMT KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkara pidana pada Pengadilantingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : GREGORIUS GUNAWAN alias GUN; Tempat lahir : Ruteng ; 222220 one nnn nnn anneUmur/tanggal lahir 5 Tahun!
    Reg.Perkara:PDM47/RTENG/Euh.2/12/2014 tertanggal 23 Pebruari 2015, terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut : Putusan Nomor : 89/PID.SUS/2015/PT.KPG hal 1 dari 12 halDAKWAANBahwa ia Terdakwa GREGORIUS GUNAWAN alias GUN pada waktu yang tidakdapat ditentukan secara pasti pada bulan Maret 2011, atau setidaktidaknya di waktuwaktutertentu pada tahun 2011, bertempat di Kampung Ka Kelurahan Wali Kecamatan LangkeRembong Kabupaten Manggarai, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu
    PT.KPG hal 2 dari 12 haldari saksi Maria Goreti Elin Gunawan yang merupakan adik ipar dari saksi korban sebesarRp. 2.000.000, (dua juta rupiah) setiap bulannya, dan sejak anak saksi korban NovitaCecilia Gunawan sekolah di Jawa Timur saksi Maria Goreti Elin Gunawan hanyamemberikan uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap bulannya, selain ituselama Terdakwa tidak memberikan nafkah, saksi korban hanya meninggali rumahTerdakwa yang sangat sempit dan tidak layak huni ; Perbuatan Terdakwa Gregorius
    Gunawan alias Gun, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 5 huruf d Jo.
    Menyatakan Terdakwa GREGORIUS GUNAWAN Alias GUN terbukti melakukantindak pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tanggasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf d Jo Pasal 49 huruf aUndangundang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga 5W $= 25 nnn ne an nnn nnn nnn na nn an an nnn nn nn nee2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulandengan perintah agar Terdakwa segera ditahan ;3.
Register : 23-02-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 27/PID.SUS/2015/PN.RTG
Tanggal 20 Mei 2015 — GREGORIUS GUNAWAN
5321
  • Menyatakan Terdakwa GREGORIUS GUNAWAN alias GUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    PUTUSANNomor 27/Pid.Sus/2015/PN.Rtg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa: Nama lengkap : GREGORIUS GUNAWAN alias GUN;Tempat lahir : Ruteng;Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 17 Juli 1959;Jenis kelamin : Indonesia;Kebangsaan : Lakilaki;Tempat tinggal : Jl.
    Setelah mendengar keterangan saksisaksi, bukti surat dan keterangan Terdakwayang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa GREGORIUS GUNAWAN Alias GUN terbuktimelakukan tindak pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup RumahTangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf d JoPasal 49 huruf a Undangundang No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga
    GUNAWAN alias GUN pada waktu yang tidakdapat ditentukan secara pasti pada bulan Maret 2011, atau setidaktidaknya di waktuwaktu tertentu pada tahun 2011, bertempat di Kampung Ka Kelurahan Wali KecamatanLangke Rembong Kabupaten Manggarai, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginyaatau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan
    Gunawan alias Gun, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 5 huruf d Jo.
    Pasal 49 huruf a Undangundang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 14 a KitabUndangundang Hukum Pidana, dan Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa GREGORIUS GUNAWAN alias GUN tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2 Menjatuhkan pidana kepada