Ditemukan 35 data
SUJARWO Alias JARWO Bin MADRISWAN
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kendari Polsek Konda
111 — 57
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Termohon tentang gugurnya praperadilan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
2. Menyatakan biaya perkaranihil;
ABI REVYANSYAH PERWIRA
Termohon:
RESKRIMUM POLRES BANJARBARU POLDA KALIMANTAN SELATAN
89 — 87
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Termohon tentang gugurnya praperadilan;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
- Menyatakan biaya perkara nihil.
INDHY ARISANDHI LUMBANTOBING
Termohon:
1.Kepala Satuan Reserse Kriminal Unit VPOLRESTA DENPASAR
2.Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar
27 — 19
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Termohon I tentang gugurnya praperadilan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
2. Menyatakan biaya perkara nihil.
OEI HAU GWAN
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negera RI Cq Kepala Kepolisian Resorta Surakarta
2.Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta
12 — 9
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi dari Termohon I mengenai gugurnya Praperadilan;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah nihil;
JUMADI BLANGPAK
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu
42 — 29
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Termohon tentang gugurnya Praperadilan;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil ;
Sogol Ardianto
Termohon:
1.KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRESTA SURAKARTA
2.Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi JATENG Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta
43 — 26
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi dari Termohon I mengenai gugurnya Praperadilan
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah nihil;
IKA ANDAL FEBRIYANTI SIRINGORINGO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
56 — 47
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Termohon tentang Gugurnya Praperadilan;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
SUPIAN bin MUHAMMAD NURIANSYAH
Termohon:
KEPOLISIAN SEKTOR KERTAK HANYAR
74 — 42
Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi Termohon tentang Gugurnya Praperadilan;
II. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
1.NYOMAN SUPARDI, MP, SH
2.I KADEK BUDIASA
Termohon:
Kejaksaan Negeri Singaraja
18 — 0
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi Termohon tentang Gugurnya Praperadilan;
II. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan permohonan Praperadilan Para Pemohon gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Nihil;
MUHLIS ALS MUHLIS BIN H SAID
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR KAMPAR SEKTOR TAMBANG
98 — 44
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Termohon tentang Gugurnya Praperadilan;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
MUSTAFA
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat CQ Kepala Kepolisian Resort Pasaman CQ Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman CQ Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman
250 — 142
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Termohon tentang Gugurnya Praperadilan;
II. Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
TOTAR SIAGIAN
Termohon:
KEPALA POLISI RESORT ROKAN HULU
126 — 0
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Termohon tentang Gugurnya Praperadilan;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
ADRENA ISA ZEGA
Termohon:
POLDA JATIM
83 — 61
M E N G A D I L I:
- DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Termohon tentang gugurnya praperadilan;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan permohonan praperadilan dari Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara Praperadilan kepada Pemohon sejumlah Nihil;
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Untuk itu gugurnya praperadilan harus dilihat (waktunya) lebihdahulu mana antara permohonan praperadilan dengan pelimpahan perkarayang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau pemeriksaan oleh majelishakim pokok perkara.
Kedua, praperadilan gugur sejakpersidangan perdana atas perkara dimaksud telah dimulai dan ketigaadalah gugurnya praperadilan terhitung sejak penuntut umummembacakan surat dakwaannya dalam sidang yang terbuka untukumum.
Ada putusanputusanyang mengartikan bahwa gugurnya praperadilan karena setelah penuntutumum melimpahkan perkara tersebut atau pokok perkaranya ke pengadilannegeri. Ini tafsiran yang pertama.Tafsiran yang kedua adalah praperadilan digugurkan karena setelah ketuapengadilan negeri menetapkan majelis hakim untuk memeriksa, mengadili,dan memutus pokok perkara tersebut.
Gugurnya praperadilan menurut saya tidak menjadi hilangnya hak daritersangka untuk dilindungi dari kesewenangwenangan, tidak menjadi hilanghak dia untuk diakhiri kesewenangwenangan terhadap dia.
Menurut Mahkamah perbedaanpenafsiran demikian bukanlah sematamata masalah penerapan = atauimplementasi norma sebab perbedaan penafsiran itu lahir sebagai akibat dariketidakjelasan pengertian yang terkandung dalam rumusan norma itu sendiri,dalam hal ini pengertian tentang perkara mulai diperiksa yang dapatmenyebabkan gugurnya praperadilan.
NURDIN DALIMUNTHE
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Sektor Batang Angkola An. Yuswanto. SH
2.Kepala Unit Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Batang Angkola
3.Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor Batang Angkola An. David Lubis
272 — 195
82 ayat 1 huruf d Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana harus diterapkan dalam permohonan ini;Menimbang, bahwa dalam praktek, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf dUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana seringkallmenimbulkan perbedaan penafsiran dan implementasi para Hakim Praperadilan,hal tersebut disebabkan karena adanya penafsiran yang berbeda tentang perkaraHalaman 8 dari 11 Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN.Pspmulai di periksa yang berakibat gugurnya
Praperadilan dan ada 3 (tiga) kelompokpenafsiran berkenaan dengan gugurnya Praperadilan, ada yang menafsirkangugurnya Praperadilan adalah setelan Penutut Umum melimpahkan pokokperkara tersebut ke pengadilan negeri, ada yang menafsirkan gugurnyaPraperadilan adalah setelah Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakimuntuk memeriksa perkara pokok, dan ada yang menafsirkan bahwa gugurnyaPraperadilan adalah setelah dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umumdalam sidang pokok perkara;Menimbang,
206 — 25
(d)Undangundang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana berakibatpermohonan yang diajukan oleh pemohon praperadilan menjadi Gugur ;Menimbang, bahwa gugurnya praperadilan oleh karena sehubungan dengankeberadaan pokok perkara yang telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kePengadilan Negeri Rantau Prapat dan telah pula ditetapkan hari persidangan yaitu hariSelasa tanggal 19 September 2017, maka dari itu permohonan praperadilan ini harusdinyatakan GUGUR ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
160 — 38
Tentang waktu gugurnya praperadilan :Menimbang bahwa pasal 82 ayat 1 huruf d kitab undangundang acarapidana berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai mulai diperiksaPengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan perkara praperadilan belum selesaimaka permintaan tersebut gugur.Menimbang bahwa pengujian pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP olehmahkamah konstitusi menyatakan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAPlaskonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai permohonan praperadilan gugursaat telah dimulainya sidag pertama
ALVIN HARAHAP
Termohon:
1.Kepala Keplisian Resort Tapsel
2.Kepala Kesatuan Reskrim Kasat Reskrim Kepolisian resort Tapsel
3.Kepala Unit PPA Kepolisian Resort Tapsel
190 — 45
telah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sehinggaketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana harus diterapkan dalam permohonan ini;Menimbang, bahwa dalam praktek, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf dUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana seringkallmenimbulkan perbedaan penafsiran dan implementasi para hakim Praperadilan,hal tersebut disebabkan karena adanya penafsiran yang berbeda tentang perkaramulai di periksa yang berakibat gugurnya
Praperadilan dan ada 3 (tiga) kelompokpenafsiran berkenaan dengan gugurnya Praperadilan, ada yang menafsirkangugurnya Praperadilan adalah setelan Penutut Umum melimpahkan pokokperkara tersebut ke pengadilan negeri, ada yang menafsirkan gugurnyaPraperadilan adalah setelah ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakimuntuk memeriksa perkara pokok, dan ada yang menafsirkan bahwa gugurnyaPraperadilan adalah setelah dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umumdalam sidang pokok perkara;Menimbang,
AZIA Als ZIA Binti HASYIM
Termohon:
Cq Polda Riau Cq Polres Kampar Cq Polsek Tapung Hilir
129 — 71
bertentangan dengan hukum,yang mana kebenaran hal tersebut haruslah diuji terlebin dahulu dalampemeriksaan Praperadilan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana, telah mengatur secara limitatif akan halhal dan metode pemeriksaanPraperadilan, yang mana salah satunya dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana atau UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981Halaman 17 dari 19 Penetapan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Bkntentang Hukum Acara Pidana tentang gugurnya
Praperadilan yang telah dibatalkanoleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUUXIII/2015, yang menyatakanPasal 82 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana bertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa Suatu perkara sudahmulai diperiksa dimaknai Permintaan Praperadilan gugur ketika pokok perkaratelah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atasnama Terdakwa/Pemohon Praperadilan
MIFTAHUL FITHRI FERDIANSYAH
Termohon:
Kapolri cq.Kapolda Jawa Timur cq.Kapolres Malang Kota cq Kapolsek Kedungkandang
146 — 37
Kepastian hukum, yaitu harus ada kejelasan mengenai bataswaktu gugurnya praperadilan yang di satu sisi merupakan hal yangdiperlukan oleh pihak yang bersangkutan (tersangka, penyidik danpenuntut Umum) untuk mengajukan permohonan praperadilan karenamasih ada kesempatan yang cukup mengingat batas waktu praperadilangugur dapat diperhitungkan apalagi apabila permohonan praperadilandiajukan sebelum pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri, dan disisi lainnya adalah untuk mempercepat pelimpahan dan