Ditemukan 8322 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2015 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel
Tanggal 12 Mei 2015 — DR. H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN, MM, lahir di Ujung Pandang, 16 September 1965, Agama : Islam, Warga Negara Indonesia, mantan Walikota Makassar, beralamat di Jalan Sungani Saddang No. 54, Maricaya Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Asmar Oemar Saleh, Nasiruddin Pasigai, M. Aliyas Ismail, Muhamad Iskandar, Deny Hariyatna, Galih Iman Hidayat, Muh Sattu, Johnson Panjaitan, Kesemuanya adalah Advokat / Penasihat Hukum yang tergabung pada AOS & Partners beralamat di Kompleks Triloka, Jl. Triloka I Nomor 68 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 April 2015 yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON M E L A W A N : KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (KPK) beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Nur Chusniah.SH.MH, Rasamala Ari Tonang.SH.MH, Ali Fikri.SH.Mkn. Afni Carolina.SH.MH, Imam Akbar Wahyu.N.SH, Nancy Setiawati Silalahi.SH masing-masing selaku pegawai KPK yang bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa No:SKS-26/01-55/04 Tanggal 28 April 2015 selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------------------------------- TERMOHON;
480335
  • PUTUS ANNomor : 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.SelDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiliperkara permohonan Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara permohonan Praperadilan dari :DR. H.
    (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf bKUHAP)Buku Pedoman tersebut telah menyatakan secara tegas apa yangmenjadi lingkup kewenangan Hakim Praperadilan, dimana penetapanTersangka bukan merupakan objek Permohonan Praperadilan ataudengan kata lain objek permohonan Praperadilan yang diajukan olehPemohon berada diluar kewenangan Praperadilan, oleh karenanyaHakim Praperadilan sebagai bagian dari lingkup Peradilan haruslahsecara konsisten mematuhi
    Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor: 32/Pid/Prap/2015/PN.Jkt.Sel. atas penetapan Tersangka bukan objek kewenanganHakim Praperadilan..
    Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf bKUHAP)Buku Pedoman tersebut telah menyatakan secara tegas apa yang menjadilingkup kKewenangan Hakim Praperadilan, dimana penetapan Tersangka bukanmerupakan objek Permohonan Praperadilan atau dengan kata lain objekpermohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon berada diluarkewenangan Praperadilan, oleh karenanya Hakim Praperadilan sebagai bagiandari lingkup Peradilan haruslah secara konsisten mematuhi Pedoman yang telahditetapkan
    PWT tanggal10 Maret 2015; Putusan Praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2015/PN.Smd tanggalHal 203 dari 238 Hal Putusan No. 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel24 Maret 2015; Putusan Praperadilan Nomor: 02/Pra.pid/2015/PN.BGL tanggal17 Maret 2015; Putusan Praperadilan Nomor: 18/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Seltanggal 14 April 2015,Putusan Praperadilan Nomor: 19/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 8 April 2015 dan Putusan Praperadilan Nomor: 27/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 28 April 2015 justru memutuskan sebaliknya,yakni
Register : 30-08-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 5/Pid.Prap/2016/PN.KPG
Tanggal 6 September 2016 — YOHANES SAMMY PRASETYO BUDIANTO sebagai Pemohon Melawan KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTT sebagai Termohon
270154
  • PENETAPANNO: 05/Pid.Prap/2016/PN.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkatpertama telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:YOHANES SAMMY PRASETYO BUDIANTO, Umur 35 tahun, Tempat tanggal lahirManggarai, 23 Desember 1981, Jenis kelamin lakilaki,Kebangsaan Indonesia, Agama Kristen Protestan, PendidikanSMU, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Jenderal SudirmanNo. 125 A , Kelurahan Kuanino, Kecamatan
    Surat pencabutan Permohonan Praperadilan yang diajukan olen Kuasa Pemohonatas permintaan Pemohon tanggal 01 September 2016;Halaman 1dari 2 Penetapan Nomor : 05/Pid.Pra/2016/PN.KPGMenimbang, bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 1985 menyatakanPraperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan oleh Hakim atas dasar permintaanpihak yang semula mengajukan keberatan.
    Penghentian tersebut dilakukan dengansebuah penetapan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan diajukan oleh Pemohon selaku pihakyang semula mengajukan keberatan mengajukan keberatan dan pemeriksaan perkaraPraperadilan baru pada persidangan pertama, maka permohonan pencabutan tersebutdapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan ini, maka permohonantersebut dicoret dari Register Induk Perkara Praperadilan yang sedangberjalan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon mencabut permohonannya
Register : 28-08-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/Pra.Pid/2014/PN Gst
Tanggal 15 September 2014 — Pemohon: Torozatulo Mendrofa, SH., MH dan Cosmas Dohu Amajihona, SH., MH Termohon: Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Nias
20767
  • Menolak permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;2. Membebankan kepada Para Pemohon Preperadilan untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil
    Melati, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara ;Selanjutnya dalam Permohonan Praperadilan ini disebut TERMOHON ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca segala suratsurat dalam perkara ini ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Telah membaca suratsurat bukti dan mendengar seluruh keterangan saksisaksi;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon Praperadilan dalam permohonannya tertanggal 28 Agustus2014 dengan register No 1/Pra.Pid/2014/PN Gst telah mempraperadilankan Termohondengan
    Dan/atau apabila Bapak Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon Peradilan tersebut diatas, ParaPemohon Praperadilan telah mengajukan Replik tertanggal 09 September 2014sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan pada pokoknya tetap padagugatan dan menolak jawaban Termohon Peradilan ;Menimbang, bahwa atas Replik Para Pemohon Praperadilan, TermohonPraperadilan telah mengajukan Dupliknya tertanggal 09 september 2014 sebagaimanaterlampir
    Nias Utara dan juga Pegawai Negeri Sipil dan diantara yangtertangkap tersebut ada yang bernama BAZARO ZEGA dan EMOSIMENDROFA ;e Bahwa diatas meja perMenimbang, bahwa Pemohon Praperadilan dan Termohon Praperadilan telahmengajukan konklusinya masingmasing tertanggal 12 September 2014 sebagaimanaterlampir dalam berita acara persidangan ;Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan sudah tidak akanmengajukan apaapa lagi melainkan mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusannya
    praperadilan haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon praperadilan ditolak makaseluruh biaya perkara dibebankan kepada Pemohon praperadilan ;Putusan Nomor 1/Pra.Pid/2014/PN Gst Page 37Mengingat Pasal 77 dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana, serta peraturan dan ketentuanketentuanperundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILI1.
    MENDROFA, SH PaniteraPengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan dihadiri oleh : TOROZATULOMENDROFA, SH, MH. sebagai Kuasa Pemohon Praperadilan tanpa dihadiri Termohonatau Kuasanya. PANITERA PENGGANTI, HAKIM,dto dtoVICTORMAN T. MENDROFA, SH PARMATONI, SH Type text Page 38
Putus : 30-06-2003 — Upload : 15-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1332K/PID/2002
Tanggal 30 Juni 2003 — IBNU HAFAZ ; vs. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq. KEPOLISIAN RESORT DELI SERDANG
10562 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 31-12-2014 — Upload : 20-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/Pid/2013
Tanggal 31 Desember 2014 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, DK vs SUPANGAT, DKK
15899 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan tidak dapat diterimaBahwa permohonan Praperadilan ini tidak dapat diperiksa dan diadilidengan alasan hukum, bahwa permohonan Praperadilan No. 23/Pra.Pid/2012/PNMDN yang juga dimohonkan oleh Para Pemohon danobyek yang sama yaitu penangkapan dan penahanan terhadap anakdan suami Para Pemohon Praperadilan ini yang dilakukan Termohon Il,yang akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2012 yang akandatang di Pengadilan Negeri Medan, oleh karena permohonanPraperadilan No. 23/Pra.Pid/2012
    Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon , Pemohon IIdan Pemohon III untuk seluruhnya ;2.
    dijadikan dasar untuk menggabungkan permohonan dalamsatu surat permohonan Praperadilan, maka seharusnya permohonanPraperadilan a quo harus berdiri sendiri atau tidak dapat digabungdalam satu surat permohonan Praperadilan sebagaimana dalam perkaraNomor : 24/Pra.Pid/2012/PNMdn, sehingga mengakibatkanpermohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I, II dan Ill/TermohonPeninjauan Kembaii , Il dan III menjadi kabur (Obscuur libel) ;Bahwa oleh karena telah terbukti permohonan Praperadilan No. 24/Pra.Pid
    Pemohon I, II dan Ill/TermohonPeninjauan Kembali , Il dan Ill atau setidaktidaknya menyatakanpermohonan Praperadilan tidak dapat diterima ;Il.
    dalam perkara Praperadilan Nomor : 24/Pra.Pid/2012/PNMdntersebut ;Bahwa berdasarkan halhal yang telah diuraikan di atas karena telah terbuktiHakim Praperadilan telah nyatanyata khilaf dan keliru di dalam memberipertimbangan hukumnya dalam perkara peradilan Nomor : 24/Pra.Pid/2012/PNMdn tanggal 27 Juli 2012, maka patut dan berdasar menurut hukumputusan Praperadilan Nomor : 24/Pra.Pid/2012/PNMdn tanggal 27 Juli 2012dibatalkan ;Bahwa selanjutnya karena surat permohonan Praperadilan yang diajukanPemohon
Putus : 22-11-2016 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — R.J. Lino Terhadap KPK RI
380348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 162 PK/Pid.Sus/2016Menimbang, bahwa atas permohonan sekarang Pemohon PeninjauanKembali dahulu Pemohon Praperadilan tersebut, sekarang TermohonPeninjauan Kembali dahulu Termohon Praperadilan telah mengajukanjawaban sebagai berikut:A. Dalam Eksepsi:1.
    KUHAP sehinggatidak akan terjadi lagi chaos hukum;Berdasarkan alasan tersebut di atas, dalil Pemohon yangmendasarkan pengajuan Permohonan Praperadilan ini pada PutusanMahkamah Konstitusi harus dikesampingkan;Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor36/PID.PRAP/2015/PN.
    dijadikan dasar hukumPermohonan Praperadilan mengenai Penetapan Tersangka karenaHal.52 dari 155 hal.
    Kewajiban hukum untuk mendahulukan Praperadilan;8.
    Putusan Nomor 162 PK/Pid.Sus/2016Pemohon Praperadilan dalam point E adalah tidakberalasan hukum.
Putus : 10-06-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 10 Juni 2016 — Drs. RUSLI SIBUA, M.Si VS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (KPK-RI)
296160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memutus perkara Praperadilan ini untuk:A.
    Sehingga upaya hukum Drs.Rusli Sibua, M.Si. dengan melakukan praperadilan terhadap penetapantersangka oleh KPK, melalui Kekuasaannya KPK menggunakan segala macamcara untuk menggugurkan upaya hukum praperadilan, yang sangat kuat dugaanapabila oleh Majelis Hakim praperadilan mempertinbangkan dalam putusanpraperadilan berdasar pada fakta yang sesungguhnya, maka sangat kuat,Hakim Praperadilan akan mengabulkan permohonan praperadilan yangdiajukan oleh Pemohon, mengingat terdapat banyak kejanggalankejanggalanyang
    gugatan praperadilan;Kemudian selain itu, pada tanggal 27 Juli 2015, pihak Termohon dalamhal ini KPK tidak dapat menghadiri sidang perdana Praperadilan diPengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    bagaimana mengajukan gugatan praperadilan.
    Agar nanti di tengahjalan putus, yang substansi belum diputus Hakim praperadilan;Artinya sebelum masuk substansi pokok perkara, harus diuji duluprosedurnya di praperadilan.
Register : 29-09-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 111/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL.
Tanggal 14 Nopember 2017 —
395228
  • Bahwa berdasar Pasal 80 UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentangKUHAP, Praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan danpenghentian penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik/Penuntut dan PihakKetiga Berkepentingan;5.
    Penetapan Hakim Praperadilan untuk memanggil guna didengarketerangannya Pejabat Berwenang terhadap:1.Penyidik perkara aquo pada lembaga Termohon ;2.
    Menyatakan permohonan praperadilan dari Para Pemohon tidak dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak permohonan praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;2.
    Apabila hal ini tidak secara langsung ada keterkaitan maka akanmembuat kebingungan dalam praperadilan sendiri karena kalau sampai setiapormas dapat mengajukan praperadilan khususnya SP3 maka tidak tercapaisuatu kepastian dan bisa jadi ormas yang tidak ada kepentingan dalampenegakan hukum maupun dalam proses persidangan ini mengajukan gugatanpraperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.Halaman 17 dari 23 hal Putusan Nomor 111/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
    Bukan kewenangan Praperadilan untuk memeriksa dan memutuskan soalpenghentian penyidikan secara materiil dan diamdiam, serta juga bukankewengan Praperadilan untuk memerintahkan Termohon menyerahkanTersangka dan barang bukti kepada Termohon Il untuk selanjutnyadilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, dan bukan pulakewenangan Praperadilan memerintahkan Termohon dan Termohon llmelanjutkan proses penanganan perkara a quo sesuai KUHAP dan peraturanperundangundangan yang berlaku.2.
Register : 31-03-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 01/Pid.Prap/2015/PN Rap
Tanggal 31 Maret 2015 — Pidana - Tutur Saut Martua Panjaitan
19471
  • MENGADILI:- Menolak permohonan praperadilan Pemohon;- Memulihkan hak-hak Para Tersangka dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
    RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara Praperadilan dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:1NH nr FP W WNNama lengkap : Tutur Saut Martua PanjaitanTempat lahir : Rantau PrapatUmur/tanggal lahir : 49 Tahun/16 Oktober 1966Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Perbaungan, Kel. Perbaungan, Kec. BilahHulu, Kab.
    Hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili Gugatan PraPeradilan ini untuk menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/15.A/XII/2014/RESKRIM tertanggal 09 Desember 2014 adalah tidak sah dan bataldemi hukum.
    kewenangan Praperadilan.
    TAP/15.A/XII/2014/RESKRIM tertanggal 09 Desember 2014oleh Termohon I dengan uraian tidak cukup bukti telah bertentangan dantidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku serta Pemohonjuga menyatakan agar Hakim Praperadilan menyatakan Surat KetetapanNomor : S. TAP/15.A/XII/2014/RESKRIM tertanggal 09 Desember 2014adalah tidak sah dan batal demi hukum.
    atau dikesampingkan.PENUTUPBahwa dengan memperhatikan dalildalil dari Termohon I, Termohon IT danTurut Termohon I tersebut diatas, maka Termohon I, Termohon II dan TurutTermohon I memohon kepada yang Terhormat hakim Praperadilan untukmenolak dalil Pemohon dan kiranya Yang Terhormat Hakim Praperadilanmemberikan Putusan dengan amar sebagai berikut :1.
Putus : 06-02-2006 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1712K/PID/2004
Tanggal 6 Februari 2006 — VERA NATALIA ; KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANDUNG BARAT, JAWA BARAT
688520 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 06-02-2018 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 6/Pid.Prap/2017/PN Jap
Tanggal 30 Nopember 2017 — PEMOHON: Waryanti TERMOHON: Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan
13351361
  • Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
    dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa adapun alasan PEMOHON untuk mengajukan Permohonan Praperadilan iniadalah sebagai berikut : DASARHUKUM.1.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK ) Nomor : 21 / PUUXIl /2014.DalamPutusan MK tersebut dinyatakan bahwa pasal 77 KUHAP tentangObyek Praperadilan ditambah tentang Penetapan Tersangka,Penggeledahan dan Penyitaan sebagai Obyek Praperadilan, selain itu MKjuga mengubah pasal 1 angka 14 KUHAP, pasal 17 KUHAP dan pasal 21ayat (1) KUHAP,dengan menambahkan frase minimal dua alat bukti dalamproses Penetapan Tersangka dalam penyidikan.2 (dua) alat bukti yangdimaksud adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam
    KUHAP objek praperadilan adalah:e sah atau tidaknya penangkapan;e sah atau tidaknya penahanan;e sah atau tidaknya penghentian penyidikan;e sah atau tidaknya penghentian penuntutan;e ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, tidak ada wewenangpraperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka;Bahwa terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Praperadilan
    Bahwa permohonan PEMOHON yang meminta Hakim Praperadilan untukmenyatakan tidak sahnya Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON bukanlahwewenang PRAPERADILAN;Bahwa dengan demikian TERMOHON, menyampaikan permohonan kepadaYang Terhormat Majelis Hakim Praperadilan dalam perkara ini untukmenyatakan tidak menerima Permohonan PEMOHON Praperadilan, karenaperkara ini tidak dapat diperiksa dalam persidangan PRAPERADILAN;EKSEPSIMENGENAI KURANG PIHAK11.12.13.14.Bahwa PEMOHON dalam Surat Permohonan Praperadilan
    21/PUUXIV/2014 tanggal 28 April 2015yang memperluas norma yang menjadi objek Praperadilan dalam Pasal 77KUHAP(Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana) dimana dalampertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa yang menjadiobjek Praperadilan adalah termasuk penggeledahan, penyitaan danpenetapan Tersangka.
Putus : 24-12-2013 — Upload : 03-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 PK/Pid/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Cq. DIREKTUR II EKONOMI dan KHUSUS VS TOH KENG SIONG
1013948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (hal ini adalah materipokok perkara yang diadukan yang bukan kewenangan Hakim Praperadilan),Hakim Praperadilan secara sewenang wenang memutus bahwa terbukti adaPerjanjian Jaminan Deposito yaitu Deposit Redemption Guarantee (hal iniadalah materi pokok perkara yang bukan kewenangan Hakim Praperadilan),Hakim Praperadilan secara sewenang wenang memutus bahwa Terbuktiterjadi hubungan hukum antara Termohon Peninjauan Kembali/Pelapor danPara Tersangka (materi pokok perkara yang diadukan yang bukan kewenanganHakim
    Praperadilan).
    Judex Facti dalamperkara Praperadilan.
    / Termohon PK.e Bukti Kedua (II) : Hakim Praperadilan Tingkat Pertama TelahMemutus Dan Memeriksa Materi Pokok PerkaraHakim Praperadilan dalam telah melakukan kekeliruan fatal dan nyata karenaputusan Praperadilan memasuki materi pokok perkara bahkan membuat vonisatas Pokok Perkara yang memberi status hukum seolaholah sudah terbukti adasuatu hubungan hukum.
    di gunakan dan diputus oleh hakim praperadilan sebagai barang bukti.
Register : 28-12-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 119/Pid.Prap/2015/PN. Jkt-Sel
Tanggal 26 Januari 2016 — Advokat-advokat yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada kantor MAQDIR ISMAIL & PARTNERS Law Firm, yang beralamat Jalan Latuharhary No. 6A, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN; TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Cq. PIMPINAN KPK, yang beralamat di Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Setiadi, S.H.
16433701
  • Advokat-advokat yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada kantor MAQDIR ISMAIL & PARTNERS Law Firm, yang beralamat Jalan Latuharhary No. 6A, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN;TERHADAPKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Cq. PIMPINAN KPK, yang beralamat di Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Setiadi, S.H.
    Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan 12920 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-001/01-55/01/2016 tertanggal 7 Januari 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN
    danSELPutusan Praperadilan dalam perkara No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26Mei 2015, secara tegas antara lain, Menyatakan tidak sahnya penetapanseseorang menjadi tersangka;Bahwa sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, telah ada putusan praperadilan yangmenerima permohonan tidak sahnya penetapan seseorang menjadi tersangka,yaitu Putusan Praperadilan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei2015.
    Kewajiban Hukum Untuk Mendahulukan Praperadilan;.
    Kalau kemudian Praperadilan sudah mengujitentang alat bukti, maka dengan sendirinya telah mengambil alihkewenangan Penuntut Umum dalam bekerjanya Sistem PeradilanPidana di Indonesia.Demikian juga ketika Praperadilan telah memasuki ruang lingkup pengujiankompetensi absolut, maka hal ini berarti akan membawa Praperadilan untukmemasuki ruang lingkup pokok perkara, mengapa demikian?
    PENUTUPBerdasarkan uraianuraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon berkesimpulanbahwa semua dalildalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukanpermohonan Praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru oleh karena ituselanjutnya Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI:Hal 145 dari 258 Putusan No.119/Pid.Prap/2015/PN.JKTSEL1.
    Menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankellijkverklaard);DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon untukseluruhnya;2. Menolak permohonan Pemohon Praperadilan sebagaimanaterdaftardalam register perkara Nomor: 119/Pid/Prap/2015/PN.Jkt.Sel. atausetidaknya menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaara);3.
Putus : 11-06-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 PK/PID/2013
Tanggal 11 Juni 2014 — BUDI WIJAYA, S.E., M.M. VS KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R.I. JAWA TIMUR,
208128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNOMOR 99 PK/PID/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara permohonan praperadilan antara:BUDI WIJAYA, S.E., M.M., bertempat tinggal di JI. Keutamaan No. 23E,RT/RW. 013/01, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikuasa dan memilih domisili di kantor kuasanya, yaitu: 1. C. SANAISSARAHAMAMNUDIN, S.H., 2. ERNA RAHMAWATI, S.H., M.H., 3.
    Yani No. 116, Surabaya;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonanpemeriksaan Praperadilan terhadap Putusan Pengadilan Negeri SurabayaNomor 21/Pra Per/2012/PN.Sby. dengan alasan sebagai berikut:1.Bahwa berdasarkan alasanalasan terurai di bawah ini, Pemohon ingin mempraperadilankan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R.I. DAERAH JAWATIMUR disingkat KAPOLDA JATIM, selanjutnya disebut Termohon,berkedudukan di JI. Jenderal A.
    bersangkutan;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Januari2013, dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung berpendapat peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima, karena berdasarkanketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004yang diperbaharui dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangMahkamah Agung, perkara Praperadilan
    tidak memenuhi syarat untuk diperiksadi tingkat kasasi, sehingga terhadap putusan Praperadilan tersebut tidak dapatdiajukan Permohonan Peninjauan Kembali.
Register : 08-05-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 26-06-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 41/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Tanggal 15 Juni 2015 — SUROSO ATMOMARTOYO Warga Negara Indonesia, lahir di Solo, tanggal 7 November 1950, bertempat tinggal di Jalan Jaidi Nomor 22, Pejaten Timur RT/RW 002/011, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya : Jonas M. Sihaloho, S.H.M.H., Dr. Tommy Sihotang, S.H. LL.M., Asep B. Hermanto, S.H. M.H., Muhammad Ridwan, S.H., dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada MR & Partners Law Office, berkantor di Grand Wijaya Center Blok B 8-9, beralamat di Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta 12160 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Mei 2015, untuk selanjutnya disebut PEMOHON. Melawan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut TERMOHON.
287174
  • M e n g a d i l i Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur. Menetapkan biaya perkara nihil.
    MATER PERMOHONAN PRAPERADILAN NOMOR: 41/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL SAMA DENGAN MATERIPERMOHONAN PRAPERADILAN NOMOR: 18/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL YANG TELAH DIAJUKAN KE PENGADILANNEGERI JAKARTA SELATAN DAN TELAH DIPUTUS OLEHHAKIM PRAPERADILAN PADA TANGGAL 14 APRIL 2015.Perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebelumnya telahdiajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diperiksaserta diputus oleh Hakim Praperadilan berdasarkan putusan Nomor:18/Pid.Prap/2015/PN. Jkt. Sel.
    2015 (Bukti T7) yang menyatakan bahwapermohonan Praperadilan Pemohon (Drs.
    Dalamkonteks Praperadilan dari perspektif ahli ini adalah tindakan hukumPemerintahan yang bersifat tindakan hukum khusus, kalau tindakanhukum umum itu bisa diuji di TUN tetapi untuk tindakan hukum khusus itudi Praperadilan.
    Sistem Praperadilan ini Sistem Hukum Acara Cepat dimanasistem acara cepat, artinya supaya Praperadilan ini tidak menundaproses pokok perkara yang akan diperiksa di Peradilan Umum atau diPeradilan Tindak Pidana.
    7 (tujuh) hari permohonan praperadilan itu harus sudah diputus(Pasal 82 ayat (1) butir c KUHAP).
Register : 05-10-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 113/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 20 Nopember 2017 —
310179
  • M E N G A D I L I : Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
    P UTUSANNomor : 113/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaraPraperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalamperkara permohonan Praperadilan yang diajukan oleh :JEFFRY NG, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, beralamat di Jl.Galunggung XV13 RT.004 RW.010 ~ KelurahanCengkareng Timur Kecamatan Cengkareng JakartaBarat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama :TOGAP L.
    Jkt.Sel.TENTANG DUDUK PERKARANYA :Menimbang, bahwa Pemohon Praperadilan dengan surat permohonannyatertanggal 5 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Selatan dengan register perkara Pra Peradilan Nomor :113/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.
    ;Bahwa TERMOHON hanya mengingatkan, tentang adanyaYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 18 PK/ PID/2009 telah menyatakan, semestinya yang dijadikan pertimbanganhukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktianadministratif, karena materi pokok perkara bukan jangkauanLembaga Praperadilan.B.
    dari Pemohonadalah sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa permohonan Praperadilan Pemohon tersebutdisangkal oleh Para Termohon sehingga dengan demikian Pemohon berkewajibanuntuk membuktikan dalildalil permohonan Praperadilannya tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan meneguhkan dalildalilpermohonan Praperadilan tersebut, maka Pemohon telah mengajukan 50 (limapuluh) buah surat bukti yang diberi tanda dengan bukti P1 sampai dengan P50tetapi tidak mengajukan saksisaksi;Hal 42 dari 46 halaman
    1 sampai dengan T.'19 tetapi tidakmengajukan saksisaksi juga;Menimbang, bahwa memperhatikan permohonan Pemohon makaternyata bahwa yang menjadi pokok permohonan Praperadilan dari Pemohonadalah mengenai sah tidaknya Penghentian Penyidikan laporan Pemohon yangdilakukan Termohon , dimana Pemohon telah melaporkan adanya tindak pidanapenggelapan yang dilakukan oleh Mr.
Putus : 08-04-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 23/Pid/2013/PT.Dps
Tanggal 8 April 2013 — KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR sebagai PEMOHON BANDING MELAWAN HERMANTO MULIYADI Als. LAY KIEN YUNG sebagai : TERMOHON BANDING
182129
  • Pengadilan Tinggitersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertasalinan resmi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8Maret 2013 Nomor : 03/Pid.Prap/2013/PN.Dps. dalam perkara Praperadilan Pemohon tersebutdiatas ; ween ene e eee eee TENTANG DUDUKNYAPERKARA: Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yang tercantumdalam salinan resmi putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Prap/2013/PN.Dps.
    Membebankan beaya perkara praperadilan ini sebesar nihil kepadaTermohon ; Membaca Permohonan Praperadilan dari Pemohon dengan SuratPermohonan Praperadilannya tertanggal 25 Februari 2013, yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 25 Februari 2013, dandidaftar dalam Register perkara pidana dibawah No. : 03 / Pid Prap / 2013 / PN.Dps., mengutarakan halhal sebagai berikut : 1.
    POL : STPL/717/V/2009/SPK tanggal 13 Mei 2009 agar segera dilanjutkan kepersidangan; Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas,s PEMOHON mohon agar dapatsegera diadakan sidang PraPeradilan terhadap permohonan PEMOHON a quo,dan PEMOHON mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliPermohonan Praperadilan ini dan memutus perkara Permohonan Praperadilanini dengan amar putusan sebagai berikut :1.De Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa laporan Polisi No.
    Seharusnya dalamperkara Praperadilan ini Jaksa Penuntu Umum yang memberiikanPetunjuk P19 tentang perkara telah kedaluwarsa, tetapi ternyataPemohon praperadila, tidak melibatkan Jaksa Penuntu Umum ikutdijadikan Termohon dalam perkara paraperadilan.
    Berdasarkan faktatersebut di atas, maka terhadap permohonan praperadilan yang diajukanoleh termohon banding (dahulu Pemohon) harus dinyatakan tidak dapatditerima: 6.Bahwa Hakim aquo dalam pertimbangan hukumnya halaman 20 s/d 21dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa perbuatan pidana yangdilakukan pada tanggal 30 Desember 1997, kemudian dilaporkan padatanggal 13 Mei 2009 (12 tahun).
Putus : 27-01-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 1/Pid.Pra/2015/PN.Psp
Tanggal 27 Januari 2015 — H. SUTOR SIREGAR, dkk LAWAN KAPOLDA SUMUT, dkk
348157
  • Memulihkan nama baik (merehabilitasi) Pemohon-pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;7. Menghukum Termohon-termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang besarnya NIHIL ;8. Menolak gugatan/permohonan Pemohon-pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya ;
    PUTUSANNomor : 01/Pid.Pra/2015/PNPSPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara:1. H. SUTOR SIREGAR, Umur : 58 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, AlamatJl.Sutan Soripada Mulia Gg. Anggrek No. 6 Kel. Tano Bato Kec.Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan .2. ALI HASYIM LUBIS.
    Sutor Siregar/ Pemohon melakukan upaya hukumPraperadilan atas penangkapan dan penahanan terhadap diri merekasebagaimana Perkara Praperadilan Nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN.Psp,bahwa kemudian pada hari Jumat 25 Juli 2014 Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili Perkara Praperadilan Nomor01/Pid.Pra/2014/PN.Psp tersebut menyatakan dalam amar putusannyabahwa penangkapan dan penahanan terhadap diri 8 (delapan) oranganggota/karyawan H. Sutor Siregar/ Pemohon!
    oleh Termohontermohon Praperadilan yang kemudian dilanjutkan dengan permohonan gantikerugian dan atau rehabilitasi atas diri Pemohonpemohon karena dianggapnyapenangkapan dan atau penahanan tersebut tidak sah menurut hukum atas dugaantindak pidana memalsukan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim memahami Pemohonpemohonpada pokoknya juga menyatakan tidak ada melakukan memalsukan surat berupaAkte Pelepasan Hak
    Memulinkan nama baik (merehabilitasi) Pemohonpemohon Praperadilan dalamkemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;7. Menghukum Termohontermohon Praperadilan untuk membayar biaya perkarayang besarnya NIHIL ;8. Menolak gugatan/permohonan Pemohonpemohon Praperadilan untuk selaindan selebihnya ;Demikianlah putusan ini diucapkan pada hari SELASA tanggal 27JANUARI 2015 oleh kami FERRY HARDIANSYAH.,SH.
    ,MH = selaku HakimTunggal Praperadilan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dibantuSARBARITA SIMANJUNTAK.,SH sebagai Panitera Pengganti pada PengadilanNegeri Padangsidimpuan, serta dihadiri oleh Kuasa Pemohonpemohon tanpadihadiri oleh Termohontermohon tersebut .Hakim Tunggal tersebut,DTOFERRY HARDIANSYAH.,SH.,M.HPanitera Pengganti tersebut,DTOSABARITA SIMANJUNTAK.,SH57
Register : 24-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 125/Pid.Pra/2017/PN Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2017 —
384627
  • M E N G A D I L I - Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;- Menyatakan biaya perkara nihil;
    Bahwa dalam Permohonan Praperadilan Pemohon, yang menjadi alasanPermohonan Praperadilan adalah untuk menguji keabsahan Penangkapandan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan Termohonlmeskipun dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwaapabila perkara Praperadilan belum selesai diperiksa, praperadilan harusdiputuskan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa, akantetapi implementasi pasal tersebut menjadi berbeda setelah adanyaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXI
    Praperadilan agarmempertimbangkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :18 PK/PID/2009 dalam amar putusannya menyatakan, semestinya yangdijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalahbersifat pembuktian administratif, karena materi pokok perkara bukanjangkauan Lembaga Praperadilan.
    Jadi praperadilan adalah mekanisme kontrol horizontalyang kemudian ditengahi oleh Hakim tunggal, dilakukan dan waktu yangsesingkatsingkatnya.
    yangdiajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya yang menjadi permasalahan dalamperkara praperadilan ini adalah mengenai tidak sahnya penyidikan, penggeledahan,penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadapPemohon;Menimbang, bahwa Pengadilan terlebin dahulu akan mempertimbangkanapakah berwenang memeriksa perkara yang diajukan Pemohon praperadilan, apakahobjek permohonan Pemohon merupakan kewenangan Hakim Praperadilan danapakah
    dari Pemohon;Menimbang, bahwa adapun alasan permohoan praperadilan Pemohonsebagai berikut:1.
Putus : 18-08-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pid/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI, Melawan DJODY SUBIANTORO
122161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 39 PK/Pid/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMengadili permohonan Praperadilan dalam tingkat peninjauan kembalitelah mengambil putusan sebagai berikut:Mahkamah Agung tersebut;Membaca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.33/Pra/Per/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Juli 2013 mengenai permohonanPraperadilan:MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.
    Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara praperadilan ini sebesar Rp 5.000.
    ) yang meminta kepada PemohonPeninjauan Kembali (dahulu Termohon Praperadilan) untuk mengadakangelar perkara adalah setelah Pemohon Peninjauan Kembali mengeluarkanSurat Ketetapan No.
    Baru Adjak;5, Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Ketujuh (VII) adalahHakim Praperadilan a quo telah memaksakan diri masuk dalampokok perkara untuk mencari pembenaran atas Laporan PolisiNo.
    Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Kedelapan (VIII)adalah Hakim Praperadilan a quo dalam putusannya telahHal. 33 dari 33 hal. Put.