Ditemukan 8700 data
1434 — 1452
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa adapun alasan PEMOHON untuk mengajukan Permohonan Praperadilan iniadalah sebagai berikut : DASARHUKUM.1.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK ) Nomor : 21 / PUUXIl /2014.DalamPutusan MK tersebut dinyatakan bahwa pasal 77 KUHAP tentangObyek Praperadilan ditambah tentang Penetapan Tersangka,Penggeledahan dan Penyitaan sebagai Obyek Praperadilan, selain itu MKjuga mengubah pasal 1 angka 14 KUHAP, pasal 17 KUHAP dan pasal 21ayat (1) KUHAP,dengan menambahkan frase minimal dua alat bukti dalamproses Penetapan Tersangka dalam penyidikan.2 (dua) alat bukti yangdimaksud adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam
KUHAP objek praperadilan adalah:e sah atau tidaknya penangkapan;e sah atau tidaknya penahanan;e sah atau tidaknya penghentian penyidikan;e sah atau tidaknya penghentian penuntutan;e ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, tidak ada wewenangpraperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka;Bahwa terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Praperadilan
Bahwa permohonan PEMOHON yang meminta Hakim Praperadilan untukmenyatakan tidak sahnya Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON bukanlahwewenang PRAPERADILAN;Bahwa dengan demikian TERMOHON, menyampaikan permohonan kepadaYang Terhormat Majelis Hakim Praperadilan dalam perkara ini untukmenyatakan tidak menerima Permohonan PEMOHON Praperadilan, karenaperkara ini tidak dapat diperiksa dalam persidangan PRAPERADILAN;EKSEPSIMENGENAI KURANG PIHAK11.12.13.14.Bahwa PEMOHON dalam Surat Permohonan Praperadilan
21/PUUXIV/2014 tanggal 28 April 2015yang memperluas norma yang menjadi objek Praperadilan dalam Pasal 77KUHAP(Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana) dimana dalampertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa yang menjadiobjek Praperadilan adalah termasuk penggeledahan, penyitaan danpenetapan Tersangka.
1095 — 1018 — Berkekuatan Hukum Tetap
(hal ini adalah materipokok perkara yang diadukan yang bukan kewenangan Hakim Praperadilan),Hakim Praperadilan secara sewenang wenang memutus bahwa terbukti adaPerjanjian Jaminan Deposito yaitu Deposit Redemption Guarantee (hal iniadalah materi pokok perkara yang bukan kewenangan Hakim Praperadilan),Hakim Praperadilan secara sewenang wenang memutus bahwa Terbuktiterjadi hubungan hukum antara Termohon Peninjauan Kembali/Pelapor danPara Tersangka (materi pokok perkara yang diadukan yang bukan kewenanganHakim
Praperadilan).
Judex Facti dalamperkara Praperadilan.
/ Termohon PK.e Bukti Kedua (II) : Hakim Praperadilan Tingkat Pertama TelahMemutus Dan Memeriksa Materi Pokok PerkaraHakim Praperadilan dalam telah melakukan kekeliruan fatal dan nyata karenaputusan Praperadilan memasuki materi pokok perkara bahkan membuat vonisatas Pokok Perkara yang memberi status hukum seolaholah sudah terbukti adasuatu hubungan hukum.
di gunakan dan diputus oleh hakim praperadilan sebagai barang bukti.
1769 — 3986
Advokat-advokat yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada kantor MAQDIR ISMAIL & PARTNERS Law Firm, yang beralamat Jalan Latuharhary No. 6A, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN;TERHADAPKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Cq. PIMPINAN KPK, yang beralamat di Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Setiadi, S.H.
Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan 12920 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-001/01-55/01/2016 tertanggal 7 Januari 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN
danSELPutusan Praperadilan dalam perkara No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26Mei 2015, secara tegas antara lain, Menyatakan tidak sahnya penetapanseseorang menjadi tersangka;Bahwa sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, telah ada putusan praperadilan yangmenerima permohonan tidak sahnya penetapan seseorang menjadi tersangka,yaitu Putusan Praperadilan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei2015.
Kewajiban Hukum Untuk Mendahulukan Praperadilan;.
Kalau kemudian Praperadilan sudah mengujitentang alat bukti, maka dengan sendirinya telah mengambil alihkewenangan Penuntut Umum dalam bekerjanya Sistem PeradilanPidana di Indonesia.Demikian juga ketika Praperadilan telah memasuki ruang lingkup pengujiankompetensi absolut, maka hal ini berarti akan membawa Praperadilan untukmemasuki ruang lingkup pokok perkara, mengapa demikian?
PENUTUPBerdasarkan uraianuraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon berkesimpulanbahwa semua dalildalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukanpermohonan Praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru oleh karena ituselanjutnya Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI:Hal 145 dari 258 Putusan No.119/Pid.Prap/2015/PN.JKTSEL1.
Menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankellijkverklaard);DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon untukseluruhnya;2. Menolak permohonan Pemohon Praperadilan sebagaimanaterdaftardalam register perkara Nomor: 119/Pid/Prap/2015/PN.Jkt.Sel. atausetidaknya menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaara);3.
756 — 584 — Berkekuatan Hukum Tetap
289 — 130
Kepala Kepolisian ResortLombok Tengah di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang selanjutnya disebutsebagai ; TERMOHON Pengadilan Negeri Tersebut ; e Telah membaca dan mempelajari surat permohonan Pemohon ;e Telah membaca dan mempelajari suratsurat bukti dari pemohon dantermohon serta suratsurat lain dalam berkas perkara permohonan praperadilan ; e Telah mendengar keterangan Pemohon, termohon serta saksisaksi dariPemohon maupun termohon di persidangan 4TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon
Menyatakan Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadiliperkara Permohonan Praperadilan ini ;3.
bahwa kemudian terhadap buktibukti selebihnya yangdiajukan oleh Pemohon berupa bukti P4 dan P5 berupa Kwitansi, bukti P6 berupaperincian uang yang telah diberikan RALF GEORG LISTMANN kepada I KETUTKARUNA, bukti P7 berupa Surat Pernyataan jual beli, bukti P8 berupa AkteNotaris, P9 berupa Sertifikat Tanah dan P10 bukti faximile dari RALF GEORGLISTMANN, bukti P12 berupa faximile dari RALF GEORG LISTMANN menurutPengadilan adalah tidak berhubungan langsung dengan Perkara Pemohonmenyangkut diajukannya Praperadilan
ini karena lebih menyangkut langsungkepada permasalahan terjadinya tindak pidana yang dialami oleh RALF GEORGLISTMANN sehingga sudah sepatutnya untuk dikesampingkan ; Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti P13 berupa putusanMahkamah Agung RI dan bukti P14 berupa surat yang dikeluarkan PengadilanTinggi Mataram perihal Pemantauan sidang Praperadilan, oleh karena tidakmenyangkut langsung ke substansi dari perkara Praperadilan ini maka haruslah puladinyatakan dikesampingkan ; Menimbang, bahwa selanjutnya
lembaga peradilan dalam menentukan arah perkembangan hukum bagiperwujudan keadilan sosial dalam masyarakat melalui putusan hakim/yurisprudensi,sehingga dengan dasar pertimbangan penilaian secara situasional dan proporsionaldari setiap kasus apabila penyidikan telah berlangsung lama tanpa jelas kapan akandilimpahkan ke Penuntut umum maka menurut Pengadilan dapat diklasifikasikantelah terjadi Penghentian Penyidikan secara semu sepanjang secara de faktosebelum diputuskannya perkara tersebut oleh lembaga Praperadilan
265 — 166
Menolak permohonan praperadilan Pemohon;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah =NIHIL
Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapantersangka sebagai Obyek praperadilan, antara lain:ItMi.Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 04/Pid/Prap/2014/PN. Jkt.
Membebankan biaya perkara yang tmbul kepada TERMOHON.Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,untuk Pemohon hadir kuasa Pemohon sedangkan untuk Termohon hadir kuasa Termohon;Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohonmenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan olehPemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:Mendahului jawaban termohon praperadilan ini, terebih dahulu termohonmenyampaikan
kepada Hakim Praperadilan untuk dapat dipertmbangkan bahwa Ir NoerSuwartina (pemohon) sebelumnya bersamasama dengan Maprih Unggul Purwanto.
JAWABAN TERMOHON ATAS DALILDALIL PEMOHON PRAPERADILAN.Setelah membaca dan mencermati materi Permohonan Praperadilan yangdikemukakan oleh Pemohon maka yang Termohon anggap relevan untuk ditanggapiadalah sebagai berikut :1.
Untuk ituTermohon memohon agar Hakim Praperadian yang memeriksa dan mengadilpermohonan Praperadilan ini, memutuskan :1. Menerma Jawaban Termohon secara keseluruhan.2. Menolak untuk seluruhnya permohonan Praperadilan yang diajukan olehPemohon atau setidaktidaknya menyatakan permohonan PemohonPraperadilan tidak dapat diterma.3. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah Sahmenurut ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.4.
347 — 121
Menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima (Niet On Van kelijke verklaar);2. Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini sebesar Rp. 2000,- (Duaribu rupiah );
Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa HukumTerdakwa RITA SAHARA,S.Sos.,M.Si;2. Menyatakan tindakan Penahanan terhadap tersangka/T erdakwa/PemohonRITA SAHARA S.Sos.
Hakim Praperadilan akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan tentang keabsahanPenahanan atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 2941KUHAP, terlebin dahulu akan dipertimbangkan tentang ruang lingkup dankewenangan Hakim Praperadilan dalam memeriksa dan memutus permohonanPraperadilan;Menimbang bahwa dasar pemeriksaan dan kewenangan Hakim Praperadilandalam menerima, memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan diatur menurutketentuan Pasal
Untuk menilai keabsahan penahahan oleh penyidik pada tingkat Penyidikanatau Penuntut Umum pada tingkat Penuntutan berdasarkan ketentuan Pasal4424 dan 25 KUHAP, maka lembaga hukum untuk menguji dan menilainyaadalah lembaga Praperadilan (Lex Generale)2.
bahwa untuk menjaga dan menegakkan asas Imparsialitas,Objektivitas dan adagium bahwa Hakim tidak akan adil dalam menangani perkaranya45sendiri, maka sangat bijak Hakim Praperadilan berpendapat bahwa yang berwenanguntuk menilai keabsahan pengecualian atau eksepsional perpanjangan penahananpada tingkat penyidikan dan penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri adalah KetuaPengadilan Tinggi;Menimbang bahwa berdasarkan dari dua Perspektif yuridis normatif dansosiologis tersebut diatas, Hakim Praperadilan
berpendapat bahwa PermohonanPraperadilan oleh Pemohon dengan dalil Penahanan Penyidik pada Kejaksaan TinggiSulaweis Tengah berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHAP bukan merupakan ranahlembaga Praperadilan ke Pengadilan Negeri, melainkan lembaga Keberatan atauPerlawanan ke Ketua Pengadlan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan demikianPermohonan Pemohon Praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnVankelijke Verklaar);Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon Praperadilan harusdinyatakan
198 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sumber :Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, MahkamahAgung RI, 1993, hlm. 300.) ;2 Bukan Kewenangan Praperadilan ;Bahwa atas apa yang telah didalilkan oleh Pemohon pada positapositapermohonannya Termohon tidak perlu menanggapi karena hal tersebut bukanmerupakan materi Praperadilan.
Oleh karena itu sudah sepatutnya danselayaknya Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkaraPraperadilan ini untuk menolak permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya ;4 Permohonan Pemohon Kabur (Obscuur Liebel) ;Bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon di dalam positanya hanya selalumendalilkan tentang tugas dan kewenangan Polri yang tidak dilakukan secarasungguhsungguh, namun itu hanya anggapan Pemohon semata yang tidak adahubungannya dengan materi Praperadilan.
karenapokok perkara dalam perkara praperadilan sekarang inisama dengan pokok perkara dalam perkara No. 05 /Pid.Pra / 2013 / PN.
Slmn) ;Oleh karenanya, Pemohon Peninjauan Kembali memberikan argumentasi yuridisadanya kekeliruan dalam pertimbangan hukum dari Hakim Praperadilan tersebutadalah sebagai berikut :a Bahwa adanya perkara Praperadilan yang telah diputus oleh Pengadilan NegeriSleman dengan register No. 05/Pid.Pra/2013/PN.
, 79 dan Pasal 1 angka 10 KUHAP, melainkan juga mengaitkan denganketentuan Pasal 95 ayat (2) KUHAP yang secara implisit menilai masalahpenyidikan termasuk ruang lingkup materi Praperadilan, seyogianya materipermohonan Praperadilan dari Pemohon dalam perkara a quo mengenaiketentuan Pasal 80 KUHAP, yang sudah jelas dan nyata termasuk dalam ranahwewenang Praperadilan ;Namun nyatanya dalam perkara a quo, putusan Praperadilan hanya menafsirkansecara sempit dan formalistiklegalistik belaka ;Bahwa selain
256 — 116
M E N G A D I L I- Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil;
449 — 310
MENGADILI :DALAM PROVISI- Menolak Permohonan Provisi Pemohon;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sebesar N I H I L;
objek yang dapat dimintakan perlindungan melaluiikhtiar hukum pranata praperadilan.
dari penyidik atau penuntut umum dankarenanya termasuk dalam ruang lingkup praperadilan.
Apakah demikian yang dimaksud dengan Praperadilan itu?
Oleh karena itu, tidak adakewenangan hakim Praperadilan untuk menilai materi pokokperkara, mengingat lembaga Praperadilan merupakan saranapengawasan horizontal yang terbatas melakukan pemeriksaanformil.Berdasarkan halhal tersebut di atas, permohonan praperadilan telahmemasuki materi pokok perkara, dan karena itu sudah sepatutnya YangMulia Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara) a quo menyatakan permohonan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaara).EKSEPSI TENTANG
danperaturan perundangundangan lainnya.Adapun putusan Praperadilan tersebut antara lain:1.
2229 — 2186
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian ;------------------------------------------------------------------2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1990 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;------------------------------------3.
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Tersangka BACHTIAR ABDUL FATAH (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan ;-------------------------------------5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pemohon ;------------------------------------------------------6.
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara praperadilan ini sebesar : Rp.5.000 ( lima ribu rupiah ) ;----------------
., telah mengajukan permohonan praperadilan yangberisi sebagai berikut :TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka karenadiduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 joUU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dimana unsur utama dari ketentuan tersebutadalah adanya kerugian Negara; TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebelumdilakukan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh lembagaValig Benwenarig
ALASAN OBJEKTIF PENETAPAN TERSANGKA TIDAKBERDASARKAN ATAS HUKUMBahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuaidengan undangundang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasipenyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutanPraperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik/penuntut umum didalam melakukan penyidikan
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN TersangkaBACHTIAR ABDUL FATAH (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini)dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;6. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Jaksa Agung Republik IndonesiaNomor: KEP.070/D/Dsp.3/2012, tanggal 29 Maret 2012, tentangPencegahan ke Luar Negeri atas nama PEMOHON:>7.
Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara aApabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya ( exACQUO et DONO ) oon oon nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn enn nnn eee nnn nen ne nee ne nce nneMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon hadirKuasanya : Dr. MAQDIR ISMAIL, SH. LL.M., LEONARD ARPAN ARITONANG,SH. dan ADE KURNIAWAN, SH., sedangkan Termohon hadir : SYARIEFSULAEMAN NAHDI, SH.
MH. dan RENHART MARINGAN MARBUN, SH.keduanya Jaksa pada Kejaksaan Agung RI. berdasarkan Surat perintahPenunjukan Jaksa Untuk Sidang Praperadilan Nomor : PRINT 098/A/JA/1 1/2012tertanggal 14 November 201 2 5 22222202 nen nen nnn nn conn nnnMenimbang, bahwa selanjutnya dibacakan Permohonan PraperadilanPemohon di persidangan oleh Kuasanya, dan Kuasa Pemohon menyatakan tidakada perubahan dan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa atas permohonan gugatan praperadilan dari Pemohon,Termohon telah memberikan
661 — 476
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan biaya perkara ini sebesar nihil.
Bukti T20 : Putusan Praperadilan Nomor 72/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Seltanggal 24 Agustus 2015 atas nama OC Kaligis.21.
antara putusan praperadilan denganputusan perkara pokoknya.Penafsiran kedua, permohonan praperadilan menjadi gugur apabila perkarapokoknya sudah disidangkan untuk pertama kalinya oleh Majelis Hakim disidang pengadilan negeri/tipikor.
praperadilan ini HakimPraperadilan berpendirian sebagaimana berikut ini.Bahwa Pasal 77 KUHAP jo.
penggeledahan dan penyitaan termasuk pula menjadiobyek pemeriksaan praperadilan.
praperadilan ?.
3835 — 2421
MENGADILI :- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara aquo;- Menolak pemohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
KESIMPULAN DAN PERMOHONANBerdasarkan uraianuraian sebagaimana tersebut diatas, Termohonberkesimpulan bahwa semua dalildalil yang dijadikan alasan Pemohonuntuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak berdasar hukum dan keliruoleh karena itu harus ditolak. Selanjutnya Termohon memohon kepadaHakim Praperadilan agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan2.
Pemohonmembuktikan adanya putusan Praperadilan dari Kedua Pengadilan Negeritersebut yang berpendapat bahwa meskipun secara formil tidak ada SuratPerintah Penyidikan, akan tetapi secara materiil tindakan Termohon yang tidakmenindaklanjuti proses penyidikan secara bertahuntahun dipersamakanTermohon telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara aqua;Menimbang, bahwa Termohon Praperadilan sebagaimana bukti P4 danP5 dengan Termohon Praperadilan perkara aquo tidaklah sama, Termohondalam kedua
ini dapat dikabulkanseluruhnya, hanya dapat dikabulkan sebagian namun menolak untuk selain danselebihnya;Mengingat ketentuan pasal 77 dan pasal 80 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain yangbersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa danmemutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara aquo; Menolak pemohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon
untuk selaindan selebihnya; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;Demikian diputuskan pada hari ini Senin, tanggal 9 Oktober 2017 olehAKHMAD ROSIDIN, SH.MH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selakuHakim Tunggal, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidanganyang terbuka untuk umum oleh Hakim Praperadilan tersebut, dengan dibantuoleh MATIUS B.
SITURU, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriJakarta Selatan dan dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon Praperadilan danKuasa Termohon Praperadilan.PANITERA PENGGANTI, HAKIM,MATIUS B. SITURU, SH. AKHMAD ROSIDIN, SH.MHHal 23 dari 23 Hal Putusan No. 99/Pid.PRAP/2017/PN.Jkt.Sel.
1095 — 627
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa Pasal 78 ayat (1) KUHAP menyebutkan:Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan;Bahwa Pasal 82 ayat (1) hurufb KUHAP menyebutkan :Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalamPasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut :b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan
Sebab, permohonan Praperadilan dilakukan untuk melihatapakah sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalammelakukan tindakan atau menggunakan wewenangnya dalam penyidikanatau penuntutan.
hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan/atau peraturanlainnya;Bahwa kehadiran Lembaga Praperadilan adalah sebagai upaya untukmengawasi penggunaan wewenang dari penyidik atau penuntut umumguna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia.
Yang Mulia Hakim PemeriksaHalaman 35 dari 76 Putusan No. 2/Pid.Pra/2017/PN GstPermohonan Praperadilan ini berkenan memeriksa, mengadili danmemutus permohonan ini secara adil dan imparsial;IV.
594 — 497 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERMOHONANBahwa berdasarkan halhal tersebut di atas dan sesuai Pasal 80 KUHAPmaka atas hal tersebut Pemohon mohon ke hadapan Yang TerhormatHakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili perkara a quo kiranyaberkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;2. Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
a quo secara sengaja dan kelirumempertimbangkan faktafakta terkait implemetansi kewenanganPenyidik yang justru menimbulkan kekeliruan dalam amar putusan.KEBERATAN KETIGA :Putusan Judex Facti dengan Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadilidan memutus perkara Praperadilan a quo didasarkan pada kekhilafan dankekeliruan yang nyata, sehingga demi hukum harus dibatalkan.Bahwa Judex Facti tingkat pertama yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara Praperadilan a quo jelasjelas mendasarkanpertimbangan hukum
Bahwa, Saksi Ahli yang dijadikan satusatunya tolak ukur dalammempertimbangkan sengketa a quo jelasjelas sangatmenyesatkan karena :Sistem Pembuktian perkara Praperadilan bukan membuktikantelah terjadi atau tidaknya tindak pidana (materiil),sebagaimana Putusan Praperadilan a@ quo, melainkanPraperadilan yang dikenal dan dianut di Indonesiiamenerapkan sistem pembuktian formal, Hakim Tunggal dalamgugatan/permohonan Praperadilan tidak berwenang menilai,memutus, dan atau mempertimbangkan suatu fakta materillHal
Tumpang tindih antaraPutusan Praperadilan a quo dengan putusan terdahulu sebagaiberikut :Di satu sisi, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor39/Pdt.Sus/ Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 September2013 memberikan pertimbangan hukum yang jelasjelasmenyatakan adanya sengketa perdata wanprestasi antaraTermohon Pailit (in casu Terlapor) dengan Pemohon Pailit (incasu Termohon Peninjauan Kembali/Pelapor).Di sisi lain, Putusan Praperadilan a quo yang diperiksa, diadili,dan diputus dengan Hakim
Tunggal justru mengangkangiputusan Hakim terdahulu dalam perkara a quo yang telahberkekuatan hukum tetap.Pemeriksaan perkara Praperadilan bersifat pengawasanterhadap tindakan Kepolisian dan Kejaksaan, akan tetapianehnya dalam perkara a quo dengan Hakim Tunggal justrumenilai perbuatan Terlapor sebagai suatu unsur memenuhisyarat sebagai tindak tindak pidana, vide pertimbangan hukumputusan.Bahwa, Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara Praperadilan a quo telah bertindak secara keliru
384 — 267
Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur;2. Menetapkan biaya perkara nihil;
Kupangdengan Register Perkara No. 02/Pra.Pid/2016/PN.KPG, tanggal 18 Pebruari 2016,telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, maka Pemohon mengajukanpermohonan praperadilan dengan alasanalasan, sebagai berikut :I.
telah gugur.Bahwa didalam ketentuan pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkansebagai berikut :Pasal 82Ayat (1)Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam pasal79, pasal 80 dan pasal 81 ditentukan sebagai berikut :Huruf dDalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri,sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belumselesai, maka permintaan tersebut gugur.Bahwa pemohon praperadilan setelah ditetapbkan sebagai tersangka olehpenyidik
ini telah gugur oleh karena itu pemohon tidak memilikikedudukan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mengajukanpraperadilan, dan oleh karena terhadap permohonan praperadilan dari pemohonini telah gugur maka terhadap permohonan praperadilan ini tidak dapat dilanjutkanpemeriksaannya.Berdasarkan uraian tersebut diatas jelas bahwa permohonan praperadilanyang diajukan oleh pemohon telah gugur, sehingga terhadap persidanganpraperadilan ini tidak dapat dilanjutkan kerena telah gugur demi
Putusan Perkara Nomor : 02/Pra.Pid/2016/PN.Kpg18Untuk itu Termohon memohon agar Hakim Praperadilan yang memeriksa danmengadili permohonan Praperadilan ini, memutuskan :1. Menerima Jawaban Termohon secara keseluruhan.2. Menyatakan dalam putusan sela permohonan pemohon telah gugurdan oleh karenanya proses persidangan ini dihentikan dan tidak dapatdilanjutkan.3.
Putusan Perkara Nomor : 02/Pra.Pid/2016/PN.Kpg22Menimbang, bahwa karena perkara pokok yang mengajukan Pemohonsebagai Tersangka/Terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Tipikor PengadilanNegeri Kupang, sementara pemeriksaan Permohonan Praperadilan sedangberjalan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, permohonan praperadilan pemohon harusdinyatakan gugur;;Menimbang, bahwa karena bukti Termohon Tertanda 1.6,1.6a,1T.6b,T.6c,T.7, T.8 dan T.9 cukup
548 — 435
Jika permohonan praperadilan tersebut tetapdimohonkan oleh Penasehat hukum ataukeluarganya, maka Hakim menjatuhkan putusan yangHal. 12 dari 59. Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.menyatakan permohonan praperadilan tidak dapatditerima.c.
Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.6.
Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.2.
Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.b. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan olehPenasehat hukum atau keluarganya, maka Hakim menjatuhkan putusanyang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.c.
Putusan Praperadilan No. 39/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
402 — 319
Menolak permohonan praperadilan Pemohon ;
Permendagri Nomor 113 tahun 2014tentang Pengelolaan KeuanganDesa BerdasarkanPasal 24 ayat (1)bahwa semua penerimaan danpengeluaran desa dalam rangkapelaksanaan keuangan desadilaksanakan melalui rekening KasDesaberkaitan dengan dalil pemohon tersebut diatas sangatlah tidak relevandikemukakan dalam permohonan praperadilan ini karena telah masukdalam ranah materi pokok perkara sehingga sepatutnyalah ditolak karenadalam sidang praperadilan ini hanya berupa kewenangan menguji(examinating judge) terhadap
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.2. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkaraMenimbang, bahwa terhadap Tanggapan/Jawaban tersebut adaperubahan atau perbaikan, yaitu :1. Pada halaman 2 point No.2 ada penambahan kalimat penahanan,penggeledahan dan penyitaan ;2. Pada halaman 4 point c tertulis 136 dan diganti menjadi 139 ;3.
Pili.kewenangan dari praperadilan sehingga Pengadilan tidakmempertimbangkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkanpetitum ketiga permohonan praperadilan Pemohon yang menyatakan tidak sahpenahanan diri Pemohon oleh Termohon, atas dugaan tindak pidana korupsiberupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana APBDes yang bersumberdari dana pungutan portal Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kec.
Pemohon patut ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai petitum kelima, keenam dan ketujuhdidalam permohonan praperadilan Pemohon berkaitan dengan petitum pokokdidalam permohonan praperadilan Pemohon ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok didalam permohonanpraperadilan Pemohon ditolak maka sepatutnya pulalah petitum kelima, keenam dan ketujuh didalam permohonan praperadilan Pemohon ditolakMenimbang, bahwa mengenai bukti surat yang diajukan pemohon berupa Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45
ternyatapermohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menuruthukum dan haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena putusan praperadilan tidak ada biayayang dikeluarkan dalam prosesnya dan putusan tersebut bukanlah sifatnyapemidanaan maka haruslah dibebankan kepada Pemohon dan selanjutnyaditetapkan sebesar nihil ;Memperhatikan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang HukumAcara Pidana peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1.
224 — 146
SALINAN PUTUSANNOMOR : 53 / PID / 2013 / PT.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadiliperkara Praperadilan dalam peradilan tingkat banding telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraPUTU HARIASIH : Tempat/tanggal lahir, Singaraja / 28Agustus 1938, Pekerjaan Wiraswasta,alamat Jl. P.
AGUS SUDARSANA,SH.ketiganya Saf Bidang Hukum Polda Balisemula sebagai TERMOHON, sekarang sebagai : TERBANDING Pengadilan Tinggi tersebut : Telah membaca berkas perkara dan Suratsurat yangbersangkutan serta turunan' resmi putusan PraperadilanPengadilan Negeri Denpasar tanggal 03 Juni 2013, Nomor : 05/Pid.Prap/2013/PN.Dps. dalam perkara Praperadilan Pemohontersebut diatas ; terranes TENTANG DUDUKNYA PERKARA Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang halyang tercantum dalam turunan resmi putusan
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untukseluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Surat Penetapan PenghentianPenyidikan No.Pol.S.Tap/154/VIII/Dit.Reskrim, tanggal 31Agustus 2009 adalah sah menurut hukum ; 3.
yang disebutkan dalam pasal 83 ayat (2) KUHAPyang pada intinya bahwa yang dapat dimintakan putusan akhirke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan,hanyalah putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnyapenghentian penyidikan atau penuntutan ; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermatidengan seksama putusan Praperadilan Pengadilan NegeriDenpasar tanggal 03 Juni 2013 Nomor : 05/Pid.Prap/2013/PN.Dps.dalam pertimbangan hukumnya telah secara jelas dinyatakanbahwa penghentian
yang ditetapkan oleh Termohon / Terbandingdinyatakan sah, maka atas putusan Praperadilan dimaksud tidakdapat dimintakan banding, hal ini terkait dengan ketentuan pasal83 ayat (2) KUHAP yaitu : hanya putusan Praperadilan yangmenetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan ataupenuntutan yang dapat dimintakan putusann akhir ke PengadilanTinggi; Menimbang, bahwa karena putusan Praperadilan PengadilanNegeri Denpasar tanggal 03 Juni 2013 Nomor : 05/Pid.Prap/2013/PN.Dps. bukan merupakan putusan Praperadilan
114 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap