Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2016 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 71/Pid.B/2015/PN.LSK
Tanggal 16 Mei 2016 — - H. RAZALI MUHAMMAD Bin MUHAMMAD
10426
  • - H. RAZALI MUHAMMAD Bin MUHAMMAD
    Menerima seluruhnya materi yang terkandung dalam Pledoi dariTerdakwa H. Razali Muhammad Bin Muhammad.2. Menyatakan saksi saksi dan belum bisa membuat surat tuntutandalam perkara ini, karena Terdakwa telah mengajukan Kasasiterhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dlam perkarapidana dugaan Pemalsuan Merek ini adalah kabur, tidak jelas dntidak lengkap.4.
    Menyatakan Terdakwa H. Razali Muhammad Bin Muhammad samasekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pemalsuan Merek sebagaimana yangHalaman 3 dari 31 Putusan Nomor 71/Pid.B/2015/PNLSKdiatur dan diancam pidana dalam pasal 91 UNdangUndang Nomor15 Tahun 2011 Tentang Merek.. Menjatuhkan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) terhadap TerdakwaH. Razali Muhammad Bin Muhammad.. Tidak mengabuklan permintaan Jaksa Penuntut Umum supayaTerdakwa H.
    Razali Muhammad Bin Muhammad segera ditahan.. Memulinkan nama baik, harga diri, harkat, martabat dankedudukannya terhadap Terdakwa H. Razali Muhammad BinMuhammad.10. Membebaskan semua biaya yang timbul dalam perkara ini terhadapTerdakwa H. Razali Muhammad Bin Muhammad serta biayatersebut dibebankan kepada Negara.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap NotaPembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya:. Menolak Pembelaan Penasihat hukum Terdakwa untuk seluruhnya.2.