Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2017 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Maret 2018 — H. SUHERIMANTO
26391
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa H. SUHERIMANTO, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ; Menyatakan Terdakwa H.
    SUHERIMANTO, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------- Menjatuhkan
    H. SUHERIMANTO
Putus : 09-01-2019 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2864 K/PID.SUS/2018
Tanggal 9 Januari 2019 — H. SUHERIMANTO
10955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • H. SUHERIMANTO
Register : 25-05-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI
Tanggal 4 Juli 2018 — H. SUHERIMANTO
188111
  • Menyatakan Terdakwa H. SUHERIMANTO, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa H.
    SUHERIMANTO, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 5.
    H. SUHERIMANTO
    Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa , sebagai berikut :Primair :oeenen= Bahwa terdakwa H. SUHERIMANTO selaku Direktur Utama PTPertamina Trans Kontinental (PT.
    H.
    Membebaskan Terdakwa H. SUHERIMANTO, SE dari Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa H.
    Menyatakan Terdakwa H. SUHERIMANTO, SE tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana KORUPSI SECARA BERSAMASAMA sebagaimana dalamdakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut;3. Menyatakan Terdakwa H.
Putus : 10-05-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 10 Mei 2022 — H. SUHERIMANTO
18864 Berkekuatan Hukum Tetap
  • H. SUHERIMANTO
Register : 25-05-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2018/PT DKI
Tanggal 4 Juli 2018 —
Terbanding/Terdakwa : H. SUHERIMANTO
793246
  • MENGADILI

    • Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 21 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa H.
    SUHERIMANTO, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa H.
    SUHERIMANTO, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

    Terbanding/Terdakwa : H. SUHERIMANTO
    Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa , sebagai berikut :Primair : Bahwa terdakwa H. SUHERIMANTO selaku Direktur Utama PTPertamina Trans Kontinental (PT.
    H.
    Membebaskan Terdakwa H. SUHERIMANTO, SE dari Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa H.
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa H. SUHERIMANTO, SEsebesar Rp. 10.000; (Sepuluh ribu rupiah);3. Salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.SusTPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Maret 2018, yang amarnya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa H.
Register : 15-02-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PA BATAM Nomor 427/Pdt.G/2023/PA.Btm
Tanggal 15 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
432
  • Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Erlangga Adi Negara Bin H. Suherimanto) terhadap Penggugat (Elvira Veronica Ramlan Binti H.