Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-05-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MAROS Nomor 94/PID.B/2012/PN.MRS
Tanggal 24 Mei 2012 — - HAERULLAH ALIAS HAERUL BIN ABD. RAHIM
1018
  • - HAERULLAH ALIAS HAERUL BIN ABD. RAHIM
    RAHIMbeserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksidan Terdakwa ;Terdakwa tidak di dampingi Penasihat Hukum ; Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakandipersidangan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 yang pada pokoknya mohon supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Maros yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa HAERULLAH ALIAS HAERUL BIN ABD.
    RAHIM telah terbukti73secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan*sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam suratdakwaan ;Page of 102 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAERULLAH ALIAS HAERUL BIN ABD.RAHIM dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8(delapan) bulan ;3 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duariburupiah) ;Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan
    secara di persidangan yang padapokoknya sebagai berikut :memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim , terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanjitidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi, terdakwa masih mempunyai tanggungan ;Menimbang bahwa, berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDM35/Mrs/Epp.2/04/2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : Bahwa terdakwa HAERULLAH ALIAS HAERUL BIN ABD.
    Subjek hukum yang lainnya adalah pribadi hukum(recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkan peraturan perundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannya dipersamakan denganmanusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia) ;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan olehJaksa Penuntut Umum, adalahsubjek hukum yang bernama HAERULLAH ALIAS HAERUL BIN ABD.
    RAHIM sebagaipribadi kodrati (Natuurlijk Persoons) dengan jati diri sebagaimana dalam surat dakwaan dan tidakada orang lain yang diajukan selain Para Terdakwa, serta terdakwa mengakui identitasnyasebagaimana pada surat dakwaan, dengan demikian bagian dari inti delik ini telah terpenuhi ;Ad.2.