Ditemukan 1836 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — EKO MARYADI, DKK vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
8442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil, disebutkanbahwa:Hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan PerundangUndangan dibawah UndangUndangterhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebih tingg.Bahwa selanjutnya, dalam pasal 1 angka3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil,disebutkan bahwa:Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatanterhadap berlakunya suatu Peraturan Perundangundangan yang didugabertentangan dengan
    , Ketua Komisi Pemilihan Umum, berkedudukandi Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, selaku TERMOHON,dengan ini hendak mengajukan jawaban terhadap PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil yang di register dengan Nomor: 47 P /HUM/Th.2013 tanggal 3 Juni 2013, sebagai berikut :1.
    Uji Materiil, sehingga Para Pemohonmempunyai kedudukan hukum (/egal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 4Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan Hak Uji Materiilberupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2013 tentangPedoman
    Oleh karenanya permohonan keberatan Hak UjiMateriil a quo mutatis mutandis tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebihlanjut dan oleh karenanya permohonan keberatan Hak Uji Materiil a quoharuslah dinyatakan ditolak;Halaman 29 dari 31 halaman.
    lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.
Register : 12-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — SAIFUL ANWAR, DKK vs MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI;
10660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil terhadap Keputusan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor SK.579/Menhutll/2014 tanggal 24 Juni 2014tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:l.
    Uji Materiil;lil.
    Putusan Nomor 42 P/HUM/2017persyaratan formal, yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
    Bahwa objek Hak Uji Materiil Surat Keputusan Menteri Kehutanan579/Menhut 11/2014 tanggal 24 Juni 2014 merupakan Surat Keputusan yangdikeluarkan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 47P/HUM/2011 tanggal 2 Mei 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutterbukti bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorSK.579/Menhut!
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentangPokokPokok Agraria, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 16 ayat (1), Pasal 49 ayat (1),karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harusditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Para Pemohon dihukumuntuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985Halaman 39 dari 40 halaman.
Register : 17-12-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 05-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 P/HUM/2012
Tanggal 31 Mei 2013 — PT. SINAR PANTJA DJAJA, DKK vs 1. PEMDA KOTA SEMARANG c.q WALIKOTA SEMARANG., 2. DPRD KOTA SEMARANG;
1090 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-01-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/HUM/2015
Tanggal 3 Maret 2015 — PEMERINTAH KAB. MUSI BANYUASIN VS PEMERINTAH RI, CQ. PRESIDEN RI, CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI;
710 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 29-05-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2012
Tanggal 28 Februari 2013 — SUGIARTO, DKK VS BUPATI JOMBANG;
1190 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 23-02-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — MUSTAKIM, DKK VS BUPATI BOJONEGORO;
178244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil ini pada tingkat pertama dan terakhirdan putusannya bersifat final.Il.
    Uji Materiil ini;Ill.
    Putusan Nomor 14 P/HUM/2018dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhipersyaratan formal, yaitu mengenai kKewenangan Mahkamah Agung untukmenguji permohonan keberatan hak uji materiil dan kedudukan hukum(legal standing) Pemohon untuk mengajukan Permohonan keberatan HakUji Materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan kebertatan hak Uji Materiil di dasarkan pada ketentuanPasal 24 A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal
    Putusan Nomor 14 P/HUM/2018mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga ParaPemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalampermohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung danPasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil;Kedudukan Hukum (legal standing) PemohonMenimbang, bahwa Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang
    Putusan Nomor 14 P/HUM/2018UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah AgungNomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. MUSTAKIM, 2. SANTOSO, 3.
Register : 03-04-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2017
Tanggal 3 Agustus 2017 — YAYASAN TRANSPARANSI SUMBER DAYA EKSTRAKTIF, DKK VS MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI;
12797 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Penelaah Hukum, Sekretariat Jenderal,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4 Ks/06/MEM/2017,tanggal 26 April 2017;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal29 Maret 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 3April 2017 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2017 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji
    materiil terhadap Peraturan Menteri Energi danSumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai TambahMineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, danPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi PelaksanaanPenjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dengandalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:A.
    Putusan Nomor 28 P/HUM/201710.11.Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut Perma1/2011), yang juga menegaskan dalam Pasal 1 butir ke1 sebagaiberikut Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi;Bahwa Permohonan uji materiil yang diajukan dalam permohonan iniadalah pengujian Permen 5/2017 dan Permen 6/2017, dengan alasandan keberatan karena beberapa pasal
Putus : 10-09-2015 — Upload : 06-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2015
Tanggal 10 September 2015 — H. TRIYANTO, SH, MH., DKK vs GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
10987 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai surat permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon,diketahui yang menjadi objek permohonan hak uji materiil adalah Pasal 388ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota JakartaNomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan PeraturanZonasi (Perda RDTR dan PZ) terhadap:a.
    uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing)Para Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bHalaman 18 dari 25 halaman.
    perundangundangan di bawah undangundang, sehingga memenuhi syarat sebagai objek hak uji materiil yang menjadiwewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan apakah Para Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Para Pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objekpermohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
    Putusan Nomor 32 P/HUM/2015Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang PedomanPenyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan ZonasiKabupaten/Kota, sehingga permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon harus dikabulkan, dan selanjutnya berdasarkan Pasal 6 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, peraturan yang menjadiobjek hak uji
    Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I.KULYADI, Il. SLAMETO, S.E., M.M., Ill. M. HUSMAN, tersebut;2.
Register : 18-04-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — JAMES THIEN, SE., MM VS PRESIDEN RI;
11751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 18 P/HUM/2016berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK076/A/JA/01/2016, tanggal 14 Juni 2016;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal13 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 18April 2016 dan diregister dengan Nomor 18 P/HUM/2016 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Pasal 5 Poin A.1Huruf
    Putusan Nomor 18 P/HUM/2016Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil yang menyatakan Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agunguntuk menilai materi muatan peraturan perundangundangan di bawahUndangUndang terhadap peraturan perundangundangan tingkat lebihtinggi;4.
    (Bukti P7);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 April 2016 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 18/PERPSG/IV/18 P/HUM/2016, tanggal 19 April 2016;Halaman 17 dari 29 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2016Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 23 Juni 2016, yang padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut:.
    :Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:Permohonan keberatan adalah permohonan yang berisi keberatanterhadap berlakunya suatu Peraturan Perundangundangan yang didugabertentangan dengan suatu Peraturan Perundangundangan tingkat lebihtinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapat putusan;Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:Pemohon keberatan adalah
    uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Lampiran Pasal 5 Poin A.1 Huruf c dan Lampiran Pasal 6 ayat(1) poin B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku padaKementerian Kelautan dan Perikanan (LN RI Tahun 2015 Nomor 225, TLNNomor 5745) (vide bukti P1);Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil tidak menimbulkanakibat
Register : 26-04-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — WIJIONO, SPd VS BUPATI BLITAR;
7039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 35 P/HUM/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil atasPasal 69 ayat (3) Peraturan Bupati Blitar Nomor 35 Tahun 2016 tentangTatacara Pencalonan, Pemilinan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikanserta Pemberhentian Kepala Desa, terhadap; Pasal 36 ayat (3) huruf Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentang PemerintahanDesa, dan Pasal 33 huruf dan m UndangUndang Nomor 6 Tahun
    Bahwa saat ini, Pemohon hak uji materiil sedang bersengketa denganPanitia Pemilihan Kepala Desa Bacem di Pengadilan Tata UsahaNegara Surabaya, register perkara 191/G/2016/PTUN.SBY danPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 03 Mei 2017telah mengambil putusan, dengan diktum putusan pada pokoknya:gugatan tidak dapat diterima;Halaman 7 dari 18 halaman. Putusan Nomor 35 P/HUM/20177.
    Bahwa pada tanggal 09 Mei 2017, Pemohon hak uji materiil melaluikuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadapPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor191/G/2016/PTUN.SBY tanggal 09 Mei 2017 dan Surat PemberitahuanPernyataan Banding telah diterima oleh Kuasa Hukum Panitia PemilihanKepala Desa Bacem tanggal 09 Mei 2017; (Bukti T5)Bahwa saat ini terdapat sengketa kewenangan mengadili, disatu sisiobjek permohonan hak uji materiil: Pasal 69 ayat (3) Peraturan BupatiBlitar Nomor
    35 Tahun 2016 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengesahan, dan Pengangkatan, Pelantikan serta PemberhentianKepala Desa diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untukdimohonkan hak uji materiil, tetapi disisi lain objek permohonan hak Ujimateriil saat ini pula menjadi dasar gugatan sengketa Tata UsahaNegara di Peradilan Tata usaha Negara, yang sampai saat ini masihada upaya hukum banding;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, mohon Suratpermohonan hak uji materiil tersebut, sudah
    Menyatakan menolak surat permohonan hak uji materiil Pemohon atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan menolak surat permohonan hak uji materiil Pemohon untukseluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2.
Register : 09-11-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — PERKUMPULAN GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT (GAPKI) VS GUBERNUR SULAWESI BARAT;
8864 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butirke(1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil (PERMA No.01/2011) disebutkan sebagaiberikut:Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan dibawah undangundangterhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebih tinggi..
    Bahwa Permohonan Uji Materiil terhadap Peraturan Gubernur SulawesiBarat Nomor 12Tahun 2016 Tentang Penetapan Indeks K dan HargaPembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun DiProvinsi Sulawesi Barat yang diajukan oleh Pemohon telah sesuaidengan persyaratan dan tata cara pengujian Peraturan Perundangundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil;3.
    DALAM POKOK PERKARAMenerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan/Hak Uji Materiil yangdiajukan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan:Halaman 35 dari 49 halaman.
    Putusan Nomor 44 P/HUM/2016Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat";Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atasoleh karena objek permohonan hak uji materiil adalah peraturan yang ditetapkanoleh Gubernur yang termasuk peraturan perundangundangan yangkedudukannya di bawah undangundang, maka Mahkamah Agung berwenanguntuk menguji objek permohonan hak uji materiil a quo;Kedudukan Hukum (Legal Standing
    Hargapasar sawit, baik dalam maupun luar selalu berubah dalam hitungan jam,sementara untuk waktu minimum evaluasi penetapan Indeks harus menunggusekurangkurangnya enam bulan;Menimbang, bahwa untuk dapat memiliki kedudukan hukum (legalstanding) khususnya mengenai unsur kerugian hak Pemohon dalampermohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung berdasarkan kaidah hukumdalam beberapa putusan hak uji materiil (vide Putusan Nomor 54 P/HUM/2013,Putusan Nomor 62 P/HUM/2013, Putusan Nomor 64 P/HUM/2013 dan PutusanNomor
Register : 22-09-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — YULIANSAH HAMID, DK VS GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
403254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil ini.Halaman 7 dari 28 halaman.
    Dengan demikian, memenuhi syarat sebagai objek permohonankeberatan hak uji materiil yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untukmengujinya;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakahPara Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil, sehingga Para Pemohon mempunyai kedudukanhukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
    Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Halaman 20 dari 28 halaman.
    Mahkamah Agung berwenang mengujipermohonan keberatan hak uji materiil dan Para Pemohon memiliki kKedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, makapermohonan a quo secara formal dapat diterima;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan pokokpermohonan, yaitu apakah ketentuan yang dimohonkan uji materiil a quobertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;Pokok PermohonanBahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalah Pasal 1
    Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yangterkait;MENGADILI,1.
Register : 22-11-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2016
Tanggal 14 Februari 2017 — FAKHRURRAZI, DKK VS I. GUBERNUR ACEH., II. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH;
9560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daud Beureueh, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 180.1/2142/KUASA/2016 tanggal 13Desember 2016;Selanjutnya disebut sebagai Termohon l, Il;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal30 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal31 Agustus 2016 dan diregister dengan Nomor 47 P/HUM/2016 telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 4 dan Pasal17 Qanun Nomor
    Putusan Nomor 47 P/HUM/2016hak uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing) Pemohon untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonankeberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang
    uji materiil berupa Pasal 4 danPasal 17 Qonun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan LambangAceh merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundangsebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf f UndangUndang Nomor 12Tahun 2011, sehingga Mahkamah Agung berwenang mengujinya;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakahPara Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil, sehingga Para Pemohon mempunyai kedudukanHalaman 30 dari 33 halaman
    uji materiil a quo, karena tidakterbukti adanya hak yang bersangkutan yang secara langsung dirugikan olehberlakunya ketentuan di dalam objek hak uji materiil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPara Pemohon tidak mempunyai /ega/ standing sehingga tidak mempunyaikepentingan dalam permohonan a quo.
    Putusan Nomor 47 P/HUM/2016tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. FAKHRURRAZI, 2. YUDHISTIRA MAULANA, 3.
Register : 02-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2016
Tanggal 7 April 2016 — KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI KABUPATEN BANGKALAN VS PRESIDEN RI;
8554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka (4) PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil, menyatakan:Pemohon keberatan adalahkelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonanHak Uji Materiil kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatuHalaman 3 dari 22 halaman.
    Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil (Bukti P7);Menimbang, bahwa permohonan hak uji materiil @ quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 4 Februari 2016 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 07/PERPSG/II/07 P/HUM/2016, tanggal 4 Februari 2016;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban namun tenggang pengajuan jawabantelah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3
    ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun2015 Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor5747) (vide bukti P3);Halaman 20 dari 22 halaman.
    uji materiil di Mahkamah Agung sedang dalam prosespengujian oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam perkara Nomor 72/PUUXIII/2015, sehingga pengujian oleh Mahkamah Agung wajib dihentikan.
    Dengandemikian, Mahkamah Agung belum berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan a quo (prematur), dan permohonan hak uji materiil dari Pemohontersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonana quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang
Putus : 11-12-2014 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — YANDA ZAIHIFNI ISHAK, Ph.D. M.Sc. S.H, DKK vs. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
184116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. YANDA ZAIHIFNI ISHAK, Ph.D., M.Sc., S.H., 2. LAWRENCE T.P. SIBURIAN, S.H., M.H., LLM, 3. CHUDRY SITOMPUL, S.H., M.H., 4. Dr. DODI S. ABDULKADIR, B.Sc., S.E. S.H., M.H., 5. BAMBANG WIWIHO, 6. Dr. R. TAUFIK MAPPAENRE, S.H., LLM., 7. UNOTO DWI YULIANTO, S.H., M.H., 8. MUHAMMAD HAEKAL HASAN, SH.,LLM. tersebut tidak dapat diterima;
    uji materiil terhadap 1.
    uji materiil, sehingga Para Pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah 1.
    MUHAMMAD HAEKAL HASAN, S.H., LLM.kapasitasnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang mendalilkanmerasa dirugikan hakhaknya atas berlakunya objek Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa Objek Hak Uji Materiil adalah Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 29 Tahun 2013 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun2014, oleh karena objek Hak Uji Materiil merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang
    permohonan Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPara Pemohon tidak mempunyai /ega/ standing sehingga tidak mempunyaikepentingan dalam permohonan a quo.
    uji materiil dari ParaPemohon: 1.
Register : 20-05-2013 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2013
Tanggal 11 Desember 2014 — KASRIANTO, SPD VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
4813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa salinan Permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal21 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota yang diregister dengan Nomor 42 P/HUM/Th. 2013tanggal 20 Mei 2013 tersebut diterima oleh Komisi Pemilihan Umumpada tanggal 29 Mei 2013.
    Indonesia Nomor 42/PR/V/42P /HUM/TH.2013 tanggal 27Mei 2013 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil, menyebutkan bahwa Sdr.
    Oleh karena itu, dengan melihat penanggalanpengajuan Keberatan Hak Uji Materiil Nomor 42 P/HUM/Th.2013 yaitutanggal 20 Mei 2013, masa jabatan Pemohon sebagai Anggota KPUProvinsi Jambi telah berakhir, dengan demikian Subjektif Litis danObjectum Litis dalam permohonan keberatan hak uji materiil a quo sudahtidak lagi mempunyai hubungan hukum;Halaman 8 dari 16 halaman. Putusan Nomor 42 P/HUM/20133.
    Demikian Jawaban Termohon in casu KPU terhadap PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil Nomor : 42P /HUM/Th.2013 terhadap Pasal 21ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil jawabannya, Termohontelah mengajukan bukti berupa:1. Fotokopi UndangUndang Dasar 1945 (Bukti T1);2. Fotokopi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Bukti T2);3.
    uji materiil, oleh Karena itu secara yuridis Pemohon mempunyailegal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atasPasal 21 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotaterhadap Pasal 51 ayat 1 huruf k, UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012,tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga memenuhi syaratformal yang ditentukan
Register : 30-06-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2014
Tanggal 15 September 2014 — DEWAN PIMPINAN PUSAT BRIGADE PEMBURU KORUPTOR (DPP-BRIPKOR) KALIMANTAN BARAT VS WALIKOTA SINGKAWANG, DKK;
7874 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rais No. 1Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 187/584/HKB,tanggal 23 Juli 2014:Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal9 Juni 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 30Juni 2014 dan diregister dengan Nomor 4/7 P/HUM/2014 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah
    Fotokopi Surat Kuasa (Bukti P11):12.Surat Keputusan Nomor 005/DPPBRIPKOR KALBAR/SK/I/2014 tentangPengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Brigade PemburuKoruptor Kalimantan Barat (Bukti P12);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 2 Juli 2014 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 4/7/PERPSG/VII/47 P/HU/2014, Tanggal 2 Juli 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah
    Uji Materiil iniuntuk memutuskan dan menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Kabur /Obscuur Libel karena tidak jelasnya/kaburnya obyek permohonan sehingga Permohonan patut ditolak untuk seluruhnya (onzegd) atau setidaktidaknyatidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Il.
    uji materiil, sehingga pemohon mempunyaikedudukan hukum (/egal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 + Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Pemohon adalah DEWAN PIMPINAN PUSATBRIGADE PEMBURU KORUPTOR (DPPBRIPKOR) KALIMANTAN BARAT,dalam hal ini sesuai Pasal 13 ayat (1) diwakili
    Uji Materiil (HUM) yang mengaturtentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota SingkawangTahun Anggaran 2014:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPemohon tidak mempunyai /ega/ standing sehingga tidak mempunyaikepentingan dalam permohonan a quo.
Register : 08-01-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2014
Tanggal 8 Juli 2014 — MOHAMMAD IBRAHIM, SH VS 1. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR., 2. DPRD PROVINSI JAWA TIMUR;
10942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWATIMUR, tempat kedudukan di Jalan Inderapura Nomor 1Surabaya;Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal12 Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 8Januari 2014 dan diregister dengan Nomor 4 P/HUM/2014 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah ProvinsiJawa
    Uji Materiil;Halaman 32 dari 37 halaman.
    uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985
    uji materiil berupaPeraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2009 tentang RetribusiPelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi JawaTimur dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010Halaman 33 dari 37 halaman.
    uji materiil dan Pemohon memiliki kedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, makapermohonan a quo secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permohonan, yaitu. apakah ketentuan yangdimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;Pokok PermohonanMenimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalahpengujian:a.
Register : 14-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 P/HUM/2018
Tanggal 9 April 2018 — POLTAK HUTAGAOL VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
6327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil Peraturan KPU Nomor 16Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihnan dan Alokasi KursiHalaman 22 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 12 P/HUM/2018langsung diakibatkan oleh berlakunya objek hak uji materiil, Karena haltersebut seharusnya didasarkan pada adanya hubungan sebabakibat(causal verband) antara kerugian yang diderita dengan berlakunya ketentuanobjek hak uji materiil, sehingga terpenuhi asas point dinteret point daction.Dengan kata lain, tidak terdapat kerugian Pemohon yang bersifat spesifik,aktual, atau potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akanterjadi sebagai akibat diterbitkannya objek
    hak uji materiil, dan olehkarenanya Mahkamah Agung berpendapat Pemohon tidak memilikikedudukan hukum (/egal standing) sebagai Pemohon di hadapan MahkamahAgung dalam permohonan a quo;Bahwa dari dalildalil Pemohon dikaitkan dengan buktibukti yangdiajukan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon bukan subjekhukum yang dirugikan haknya akibat berlakunya objek hak uji materiil,dengan demikian Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (/ega/standing) untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
    tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:Halaman 26 dari 28 halaman.
    Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:POLTAK HUTAGAOL, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 9 April 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
Register : 07-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 P/HUM/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — AHMAD SULHY, DKK VS PRESIDEN RI;
6722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 67 P/HUM/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili permohonan keberatan hak uji materiil Pasal 23 ayat(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106)terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah
    uji materiil dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:l PERSYARATAN FORMIL PENGAJUAN PERMOHONANA.
    Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia, menyatakan:Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan peraturan perundangundangan dibawah Undangundang terhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebihtinggi;4.
    Uji Materiil bertentangan dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD DAN DPRD;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UndangUndangMahkamah Konstitusi dihubungkan dengan dalil Para Pemohon, oleh karenaundangundang yang menjadi dasar pengujian, yaitu UndangUndang Nomor 17Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD DAN DPRD sedang diuji di MahkamahKonstitusi dalam perkara Nomor 40/PUUXV/2017 dan Nomor 47/PUUXV/2017, maka permohonan a quo harus dinyatakan belum waktunya untukdiajukan
    Putusan Nomor 67 P/HUM/2017Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:AHMAD SULHY, DKK tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis,' tanggal 7 Desember 2017, olehDr. H.